Tanah Wakaf K.H. Ahmad Rifa’i di Kalisalak
Di tengah memudarnya jejak-jejak sejarah, sebuah komunitas menunjukkan bahwa semangat gotong royong dan penghormatan terhadap guru mampu melahirkan gerakan yang monumental. Berdasarkan dokumen laporan Panitia Pembebasan Tanah Wakaf Syaikh Haji Ahmad Rifa’i tertanggal 10 Desember 2002, terungkap sebuah kisah inspiratif tentang perjuangan umat Rifa’iyah untuk menyelamatkan dan menghidupkan kembali warisan mahaguru mereka, KH. Ahmad Rifa’i, di Desa Kalisalak, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Latar Belakang: Panggilan untuk Melestarikan Sejarah
KH. Ahmad Rifa’i dikenang sebagai ulama pejuang yang membimbing umat dengan syariat Islam kontemporer, menggunakan metode terjemahan bahasa Jawa agar mudah dipahami masyarakat awam yang saat itu terbelenggu oleh kezaliman. Beliau mendirikan Pondok Pesantren Kalisalak sebagai pusat kaderisasi para pendakwah. Namun, seiring berjalannya waktu, keberadaan pesantren yang fenomenal itu hanya tinggal kenangan sejarah, dan lahan-lahan warisannya telah menjadi milik penduduk.
Merasa terpanggil oleh sejarah, para murid KH. Ahmad Rifa’i memandang sebagai kewajiban untuk membebaskan kembali tanah-tanah tersebut. Tujuannya mulia: melestarikan dan menghidupkan kembali Pesantren Kalisalak, menghormati sang mahaguru, serta mengungkap kembali nilai-nilai perjuangan yang pernah terukir di sana.
Langkah Awal: Dari Musyawarah Menuju Aksi Nyata
Gerakan ini tidak muncul begitu saja. Tonggak pentingnya adalah Rapat Pimpinan Pusat Rifa’iyah pada 15 Maret 1997 di Bantaran Tanjung Anom, Kendal. Rapat tersebut menjadi landasan operasional untuk membentuk Panitia Pembebasan Tanah Wakaf Syaikh Haji Ahmad Rifa’i.
Organisasi ini kemudian dibentuk secara formal menjadi sebuah yayasan bernama Badan Wakaf Pesantren Kalisalak Syaikh Ahmad Rifa’i yang bernaung di bawah Pimpinan Pusat Rifa’iyah. Dengan landasan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945, yayasan ini menegaskan sifatnya yang keindonesiaan, keislaman, dan ketarjamahan.
Yang paling menginspirasi adalah sumber pendanaannya. Seluruh dana untuk merealisasikan tujuan mulia ini murni berasal dari swadaya para murid KH. Ahmad Rifa’i dan simpatisan, tanpa bantuan dari pihak luar.
Hasil Konkret dari Semangat Kebersamaan
Laporan panitia yang diketuai oleh H. Chafidhin Mastur dan sekretaris Drs. H. Nur Rasikhin per 10 Desember 2002 merinci pencapaian luar biasa dari gerakan ini. Dalam kurun waktu antara 1996 hingga 2002, panitia berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp38.760.500,00.
Dari dana tersebut, sebesar Rp29.926.350,00 telah dibelanjakan untuk membebaskan empat kapling tanah peninggalan KH. Ahmad Rifa’i dan istrinya, Nyai Sujinah. Rincian pembelian tanah tersebut adalah sebagai berikut:
- Tanah seluas ±600 m² dibeli dari Bapak Munir (Kalisalak) seharga Rp5.310.000,00.
- Tanah seluas ±850 m² dibeli dari Bapak Susanto Effendi (Kalisalak) seharga Rp7.080.000,00.
- Tanah seluas ±450 m² dibeli dari Bapak Mucharor (Kalisalak) seharga Rp7.825.000,00.
- Tanah seluas ±600 m² dibeli dari Bapak Untung seharga Rp6.750.000,00.
Selain pembebasan tanah, panitia juga berhasil mengurus akta notaris pendirian badan wakaf dan pengadaan inventaris kesekretariatan. Pada saat laporan dibuat, masih tersisa saldo sebesar Rp8.834.150,00 yang dialokasikan sebagai persiapan uang muka untuk pembebasan tanah berikutnya.
Sebuah Perjuangan yang Terus Berlanjut
Dokumen ini tidak hanya menyajikan angka, tetapi juga semangat. Panitia mengakui adanya hambatan, seperti keterbatasan waktu personel akibat kesibukan pribadi. Namun, hal itu tidak menyurutkan tekad mereka.
Kisah pembebasan tanah wakaf di Kalisalak adalah bukti nyata bagaimana sebuah komunitas dapat bersatu untuk menyelamatkan sejarahnya. Ini adalah cerita tentang kekuatan swadaya, penghormatan tulus kepada seorang ulama pejuang, dan tekad untuk memastikan bahwa nilai-nilai serta warisan luhur tidak akan pernah padam ditelan zaman. Upaya mereka dari tahun 1996 hingga 2002 menjadi fondasi untuk membangun kembali Pesantren Kalisalak sebagai pusat pengembangan kegiatan keagamaan bagi seluruh warga dan murid-murid KH. Ahmad Rifa’i.
Penulis: Ahmad Saifullah
Editor: Yusril Mahendra