Manado – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado menyatakan sikap tegas menolak rencana pemindahan makam Kyai Mojo dan Imam Bonjol yang saat ini terletak di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Penolakan ini dituangkan dalam surat tausiyah resmi bernomor A-34/DP-K-MDO/VII/2025, tertanggal 31 Juli 2025 atau bertepatan dengan 5 Safar 1447 H.
Pemindahan Makam berasal dari Kebijakan Pemerintah Pusat
Rencana pemindahan makam Kyai Mojo dan Imam Bonjol berasal dari kebijakan Pemerintah Pusat yang hendak memindahkan dua makam pahlawan nasional tersebut dari lokasi asalnya. Kyai Mojo dimakamkan di Desa Kembuan, Kecamatan Tondano, dan Tuanku Imam Bonjol di Desa Pineleng, keduanya di wilayah Minahasa, Sulawesi Utara.
Fatwa MUI Pusat tertanggal 13 Oktober 1981
Dalam surat tausiyahnya, MUI Kota Manado mengingatkan bahwa berdasarkan Fatwa MUI Pusat tertanggal 13 Oktober 1981, pemindahan jenazah yang telah dimakamkan hukumnya tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat. MUI menegaskan bahwa tidak ditemukan alasan darurat yang dapat membenarkan rencana tersebut.
MUI juga menilai bahwa keberadaan makam Kyai Mojo dan Imam Bonjol di Minahasa memiliki nilai historis dan sosial yang penting. Makam tersebut telah menjadi bagian dari identitas masyarakat Minahasa, khususnya umat Islam, dan menjadi simbol kerukunan serta toleransi antarumat beragama yang telah terjalin lama di wilayah tersebut.
“Dengan adanya makam Kyai Mojo dan makam Imam Bonjol di Minahasa ini telah dan akan terus memberi kemantapan kepada generasi penerus bangsa, bagaimana nuansa toleransi dan kerukunan yang ada,” kutip MUI dalam tausiyah tersebut.
Dua Alasan Penolakan Terhadap Pemindahan Makam Kyai Mojo dan Imam Bonjol
Lebih lanjut, MUI Kota Manado menyampaikan dua alasan pokok penolakan terhadap pemindahan makam, yaitu:
- Tidak ada kondisi darurat yang membolehkan penggalian dan pemindahan makam sesuai penjelasan fatwa yang berlaku.
- Pertimbangan mudharat dari dampak yang dapat ditimbulkan dinilai lebih besar dibandingkan dengan manfaat dari tujuan yang ingin dicapai.

Surat tausiyah ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kota Manado KH. Yaser Bin Salim Bachmid dan Sekretaris Umum Hi. Syu’aib Sulaiman, S.Ag., M.Pd.I. MUI berharap agar surat ini mendapat perhatian dari seluruh pihak terkait, serta menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan menyangkut situs sejarah dan tokoh nasional.
Dengan tegas, MUI Kota Manado menyerukan agar rencana pemindahan makam Kyai Mojo dan Imam Bonjol tidak dilanjutkan, dan pemerintah diminta mempertimbangkan kembali dampak sosial, keagamaan, dan historis dari kebijakan tersebut.