Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
No Result
View All Result
Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
Home Berita

MUI Kota Manado Tolak Pemindahan Makam Kyai Mojo dan Imam Bonjol

Sofarul Wildan Akhmad by Sofarul Wildan Akhmad
August 3, 2025
in Berita, Nasional
0
MUI Kota Manado Tolak Pemindahan Makam Kyai Mojo dan Imam Bonjol
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Manado – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado menyatakan sikap tegas menolak rencana pemindahan makam Kyai Mojo dan Imam Bonjol yang saat ini terletak di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Penolakan ini dituangkan dalam surat tausiyah resmi bernomor A-34/DP-K-MDO/VII/2025, tertanggal 31 Juli 2025 atau bertepatan dengan 5 Safar 1447 H.

Pemindahan Makam berasal dari Kebijakan Pemerintah Pusat

Rencana pemindahan makam Kyai Mojo dan Imam Bonjol berasal dari kebijakan Pemerintah Pusat yang hendak memindahkan dua makam pahlawan nasional tersebut dari lokasi asalnya. Kyai Mojo dimakamkan di Desa Kembuan, Kecamatan Tondano, dan Tuanku Imam Bonjol di Desa Pineleng, keduanya di wilayah Minahasa, Sulawesi Utara.
Baca Juga : Pelantikan Pimpinan Cabang AMRI Kesesi Periode 2025–2028

Fatwa MUI Pusat tertanggal 13 Oktober 1981

Dalam surat tausiyahnya, MUI Kota Manado mengingatkan bahwa berdasarkan Fatwa MUI Pusat tertanggal 13 Oktober 1981, pemindahan jenazah yang telah dimakamkan hukumnya tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat. MUI menegaskan bahwa tidak ditemukan alasan darurat yang dapat membenarkan rencana tersebut.
MUI juga menilai bahwa keberadaan makam Kyai Mojo dan Imam Bonjol di Minahasa memiliki nilai historis dan sosial yang penting. Makam tersebut telah menjadi bagian dari identitas masyarakat Minahasa, khususnya umat Islam, dan menjadi simbol kerukunan serta toleransi antarumat beragama yang telah terjalin lama di wilayah tersebut.
“Dengan adanya makam Kyai Mojo dan makam Imam Bonjol di Minahasa ini telah dan akan terus memberi kemantapan kepada generasi penerus bangsa, bagaimana nuansa toleransi dan kerukunan yang ada,” kutip MUI dalam tausiyah tersebut.

Dua Alasan Penolakan Terhadap Pemindahan Makam Kyai Mojo dan Imam Bonjol

Lebih lanjut, MUI Kota Manado menyampaikan dua alasan pokok penolakan terhadap pemindahan makam, yaitu:
  • Tidak ada kondisi darurat yang membolehkan penggalian dan pemindahan makam sesuai penjelasan fatwa yang berlaku.
  • Pertimbangan mudharat dari dampak yang dapat ditimbulkan dinilai lebih besar dibandingkan dengan manfaat dari tujuan yang ingin dicapai.
Tausyiah Rencana Pemindahan Makam Kyai Mojo dan Imam Bonjol
Surat tausiyah ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kota Manado KH. Yaser Bin Salim Bachmid dan Sekretaris Umum Hi. Syu’aib Sulaiman, S.Ag., M.Pd.I. MUI berharap agar surat ini mendapat perhatian dari seluruh pihak terkait, serta menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan menyangkut situs sejarah dan tokoh nasional.
Dengan tegas, MUI Kota Manado menyerukan agar rencana pemindahan makam Kyai Mojo dan Imam Bonjol tidak dilanjutkan, dan pemerintah diminta mempertimbangkan kembali dampak sosial, keagamaan, dan historis dari kebijakan tersebut.
Tags: Kyai Mojo dan Imam BonjolMakam Kyai MojoMinahasaMUI Kota ManadoPemindahan Makam Kyai Mojo dan Imam BonjolSulawesi Utara
Previous Post

Fatwa MUI Tentang Peternakan Babi: Tegas Haramkan Usaha di Jepara

Next Post

Penjelasan Kitab Ri’ayah al-Himmah 11: Al-Qur’an Sumber Hukum Islam

Sofarul Wildan Akhmad

Sofarul Wildan Akhmad

Penulis lepas di beberapa media sekaligus praktisi kehumasan. Saat ini menekuni dunia kehumasan, belajar merangkai pesan, membangun relasi, dan menjaga citra organisasi dengan cara yang lebih dekat dan manusiawi.

Next Post
Penjelasan Kitab Ri’ayah al-Himmah 11: Al-Qur’an Sumber Hukum Islam

Penjelasan Kitab Ri’ayah al-Himmah 11: Al-Qur’an Sumber Hukum Islam

  • Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukun Islam Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rifa’iyah Seragamkan Jadwal Ziarah Makam Masyayikh di Jalur Pantura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali ke Rumah: Ayo Mondok di Pesantren Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rifa'iyah

Menjaga Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Kategori

  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Cerpen
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Kolom
  • Nadhom
  • Nasional
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Video

Sejarah

  • Rifa’iyah
  • AMRI
  • UMRI
  • LFR
  • Baranusa

Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Visi Misi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Rifaiyah.or.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen

© 2025 Rifaiyah.or.id