Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
No Result
View All Result
Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
Home Kolom

Rifa’iyah Melawan Cerai: Menjaga Bahtera di Tengah Badai

Ahmad Saifullah by Ahmad Saifullah
August 10, 2025
in Kolom
0
Resep Rifa’iyah Melawan Gelombang Cerai Gugat
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rifa’iyah melawan cerai bukan hanya slogan, melainkan realitas sosial yang terbukti di tengah gegap gempita kehidupan modern. Saat perceraian—terutama cerai gugat—terus menggerus fondasi rumah tangga di Indonesia, jama’ah Rifa’iyah menunjukkan keteguhan menjaga bahtera pernikahan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, terdapat 463.654 kasus perceraian, dengan cerai gugat mendominasi. Namun, di lingkungan Rifa’iyah, angka perceraian sangat rendah berkat warisan ajaran fikih pernikahan yang mereka pegang teguh.

Data dari Mahkamah Agung dan BPS menunjukkan penyebab utamanya adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Faktor ekonomi serta “meninggalkan salah satu pihak” menjadi pemicu berikutnya. Tingginya angka ini memantik beragam respons—mulai dari program bimbingan perkawinan pemerintah hingga wacana revisi undang-undang.

Namun, di tengah gelombang ini, ada sebuah komunitas yang berlayar dengan tenang. Mereka tersebar di berbagai wilayah di Jawa—Wonocoyo, Temanggung, Kalipucang, Batang, Paesan Pekalongan, Wonosobo, Pati, dan lain-lain—dikenal sebagai Jama’ah Rifa’iyah. Di lingkungan mereka, perceraian adalah anomali yang nyaris tak terjadi. Rahasianya bukan pada kekuatan ekonomi atau intervensi pemerintah, melainkan pada warisan ajaran luhur dan kitab klasik yang mereka jaga: pemahaman fikih pernikahan yang menempatkan nikah sebagai ibadah suci, bukan sekadar kontrak sosial.

Akar Sejarah dan Sakralitas Akad

Untuk memahami keteguhan keluarga Rifa’iyah, kita perlu menengok abad ke-19 pada sosok K.H. Ahmad Rifa’i (1787–1871). Ulama besar sekaligus pahlawan nasional ini memiliki pandangan tegas terhadap pernikahan di bawah pemerintah kolonial Belanda. Baginya, akad yang disahkan oleh penghulu yang diangkat penguasa nonmuslim tidak sah, sebab para penghulu itu dianggap tidak memenuhi syarat sebagai wali atau saksi yang ‘adil, bahkan tergolong fâsiq karena tunduk pada kekuasaan kafir.

Pandangan ini melahirkan sebuah praktik yang bertahan hingga kini: Shihah Nikah—pengulangan akad nikah.
Penelitian Anggi Prasetyo dan Ilyya Muhsin menjelaskan bahwa praktik ini bukanlah pembatalan akad pertama, melainkan penyempurnaan. Bagi Rifa’iyah, akad nikah dilakukan dua kali:

  1. Akad di KUA – formalitas hukum negara.
  2. Akad Shihah (Tajdîdun Nikâh) – akad sakral di rumah mempelai wanita, dipimpin seorang kiai Rifa’iyah yang ‘alim dan ‘adil, dengan saksi-saksi yang dipilih ketat dari jama’ah.

Praktik ini merupakan bentuk ihtiyâth—kehati-hatian. Mereka ingin memastikan pernikahan sah secara sempurna di hadapan Allah, tak peduli siapa pejabat negara yang mengesahkannya. Intinya, akad nikah bagi Rifa’iyah bukan sekadar urusan administratif, melainkan ibadah murni yang syarat dan rukunnya harus terpenuhi.

Tabyin Al-Ishlah: Kurikulum Wajib Pra-Nikah dan Berkeluarga

Di balik kekokohan ini ada satu kitab inti: Tabyin Al-Ishlah karya K.H. Ahmad Rifa’i. Kitab ini bukan sekadar bacaan, melainkan kurikulum wajib bagi calon pengantin.
Di Rifa’iyah, sebelum menikah, pasangan diwajibkan mengaji kitab ini selama sekitar satu bulan, dibimbing langsung kiai atau murshid.

Materinya meliputi rukun dan syarat nikah, hak dan kewajiban suami istri, hingga strategi menyelesaikan konflik. Semua diarahkan untuk menanamkan kesadaran bahwa pernikahan adalah mitsaqan ghalidla—perjanjian agung—yang memerlukan ilmu, kesabaran, dan komitmen spiritual.

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang…” (QS. Ar-Rum: 21)

Bagi Rifa’iyah, ayat ini adalah tujuan yang dicapai melalui ilmu dan amal. Tabyin Al-Ishlah menjadi peta jalan menuju sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Benteng dari Dalam

Walau belum ada data kuantitatif resmi, tokoh masyarakat meyakini tingkat perceraian di Rifa’iyah sangat rendah. Alasannya:

  1. Fondasi ilmu yang kuat – menikah dengan bekal pengetahuan fikih rumah tangga.
  2. Peran sentral kiai dan komunitas – konflik dimediasi sebelum masuk pengadilan.
  3. Orientasi ibadah – pernikahan dipandang sebagai ladang pahala jangka panjang.
  4. Komitmen berlapis – dua kali akad menanamkan keseriusan ganda.
  5. Prioritas peran – suami fokus pada nafkah dan kepemimpinan, istri pada pelayanan keluarga, dan jika bekerja (UMKM) tetap di rumah tanpa meninggalkan tugas utama.

Rasulullah SAW bersabda:
“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menjadi pegangan bahwa perceraian adalah pintu darurat terakhir.

Refleksi dan Pelajaran

Kisah Rifa’iyah bukan seruan untuk memutar waktu, melainkan tawaran solusi yang relevan. Mereka mengajarkan bahwa membangun rumah tangga dimulai jauh sebelum ijab kabul—dari pembekalan ilmu, niat lurus, dan pemahaman bahwa pasangan adalah mitra menuju ridha Allah.

Di tengah badai perceraian, mungkin sudah saatnya kita belajar dari kearifan ini. Sebab, bahtera yang kokoh bukanlah yang tak pernah diterpa badai, melainkan yang berlayar dengan nakhoda yang paham arah, peta, dan tujuan.

Referensi:

  1. Badan Pusat Statistik (BPS) & Mahkamah Agung, Statistik Perceraian Indonesia 2022–2023.
  2. Ahmad Syadzirin, “Kiyai Ahmad Rifa’i Kalisalak: Ulama Patriotik, Meninggal di Tanah Buangan”, Amanah, 76 (1989), sebagaimana dikutip dalam Prasetyo & Muhsin (2023).
  3. Anggi Prasetyo dan Ilyya Muhsin, “The Practice of Shihah Marriage among the Rifa’iyah Congregation in Sociological and Islamic Marriage Law Perspectives”, Al-’Adalah, Vol. 20, No. 2 (2023), hlm. 235.
  4. Shinta Nurani, “Studi Kitab Tabyîn al-Islâh Karya K.H.A. Rifa’i Kalisalak”, Jurnal Kajian Islam Interdisipliner UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2.1 (2017), sebagaimana dikutip dalam Prasetyo & Muhsin (2023).

Penulis: Ahmad Saifullah
Editor: Yusril Mahendra

Tags: FiqihKitab TarajumahPernikahanRifaiyahTabyin Al-Ishlah
Previous Post

Kyai Alim Adil: Kisah Inspiratif tentang Ilmu dan Keikhlasan di Pesantren

Next Post

TURBA UMRI Ke-3 di Kendal Sukses, Peserta Antusias Ikuti LKD

Ahmad Saifullah

Ahmad Saifullah

Jurnalis Freelance

Next Post
TURBA UMRI Ke-3 di Kendal Sukses, Peserta Antusias Ikuti LKD

TURBA UMRI Ke-3 di Kendal Sukses, Peserta Antusias Ikuti LKD

  • Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukun Islam Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rifa’iyah Seragamkan Jadwal Ziarah Makam Masyayikh di Jalur Pantura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali ke Rumah: Ayo Mondok di Pesantren Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rifa'iyah

Menjaga Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Kategori

  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Cerpen
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Kolom
  • Nadhom
  • Nasional
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Video

Sejarah

  • Rifa’iyah
  • AMRI
  • UMRI
  • LFR
  • Baranusa

Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Visi Misi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Rifaiyah.or.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen

© 2025 Rifaiyah.or.id