Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
No Result
View All Result
Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
Home Kolom

Begini Cara Membalas Salam yang Disampaikan Lewat Orang Lain

Ahmad Zahid Ali by Ahmad Zahid Ali
November 1, 2025
in Kolom
0
Menjawab salam

Sesama muslim berbahagia merajut ukhuwah (pixabay/ArmyAmber)

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rifaiyah.or.id – Sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat kita, ketika seseorang tidak sempat bertemu langsung dengan kiai, kerabat, guru, atau sahabatnya, ia menitipkan salam melalui orang lain. Misalnya dengan ucapan,

“Tolong titip salam saya kepada beliau, ya.”

Sekilas terdengar sederhana, namun dalam Islam hal ini memiliki nilai adab dan hukum tersendiri. Karena salam adalah bagian dari doa.

Makna Salam dalam Islam

Secara bahasa, “salam” (السَّلَام) berasal dari akar kata سَلِمَ – يَسْلَمُ – سَلَامًا yang berarti selamat, sejahtera, dan bebas dari bahaya.
Sedangkan secara maknawi, salam adalah doa agar orang yang diberi salam mendapatkan perlindungan dan rahmat dari Allah.

Rasulullah saw bersabda:

أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ
“Sebarkanlah salam di antara kalian.”
(HR. Muslim)

Ucapan salam berarti kita mendoakan keselamatan, sedangkan membalasnya berarti mengamini doa kebaikan dari saudara kita.

Hukum Menitipkan Salam

Para ulama membahas secara khusus hukum “menitipkan salam” kepada orang lain. Salah satunya, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menjelaskan:

يُسَنُّ بَعْثُ السَّلَامِ إِلَى مَنْ غَابَ عَنْهُ وَفِيهِ أَحَادِيثُ صَحِيحَةٌ، وَيَلْزَمُ الرَّسُولَ تَبْلِيغُهُ لِأَنَّهُ أَمَانَةٌ.

Artinya:

“Disunnahkan mengirim salam kepada orang yang tidak hadir, dan hal ini didukung oleh hadits-hadits shahih. Adapun orang yang menjadi perantara wajib menyampaikannya karena itu merupakan amanah.”

Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa:

  • Menitipkan salam hukumnya sunnah, karena termasuk menyebarkan kasih sayang dan doa.

  • Orang yang dititipi salam (perantara), apabila telah bersedia menyampaikan, maka wajib menunaikannya, karena ia memegang amanah.

Cara Menjawab Salam yang Dititipkan

Islam tidak hanya mengatur pengucapan salam, tetapi juga cara menjawab salam yang disampaikan melalui perantara. Hal ini sudah dicontohkan langsung oleh Rasulullah saw.

Hadits Pertama: Nabi Menjawab Salam dari Orang yang Dititipkan Lewat Anak

Dalam Sunan Abu Dawud diriwayatkan:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ غَالِبٍ، قَالَ: إِنَّا لَجُلُوسٌ بِبَابِ الْحَسَنِ إِذْ جَاءَ رَجُلٌ فَقَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي، قَالَ بَعَثَنِي أَبِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: ائْتِهِ فَأَقْرِئْهُ السَّلَامَ، فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ: إِنَّ أَبِي يُقْرِئُكَ السَّلَامَ، فَقَالَ: عَلَيْكَ وَعَلَى أَبِيكَ السَّلَامُ.

Artinya:

“Seorang laki-laki datang dan berkata: ‘Ayahku mengutusku kepada Rasulullah saw untuk menyampaikan salam.’ Lalu aku berkata, ‘Sesungguhnya ayahku menyampaikan salam kepadamu.’ Maka Rasulullah saw menjawab, ‘Untukmu dan untuk ayahmu salam.’”
(HR. Abu Dawud, no. 5208)

Hadits ini menunjukkan bahwa salam yang disampaikan melalui perantara dijawab dengan mendoakan dua pihak sekaligus: orang yang menyampaikan dan orang yang menitipkan.

Hadits Kedua: Aisyah Menjawab Salam dari Malaikat Jibril

Dalam Shahih Bukhari diriwayatkan bahwa Nabi saw berkata kepada Aisyah:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-  يَا عَائِشَةُ هَذَا جِبْرِيلُ يَقْرَأُ عَلَيْكِ السَّلاَمَ . فَقُلْتُ وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ. وَهُوَ يَرَى مَا لاَ أَرَى

Artinya:

Wahai Aisyah, ini Jibril, beliau menyampaikan salam untukmu.” Aku jawab, ‘Wa alaihis Salam wa Rahmatullah.’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat apa yang tidak saya lihat. (HR. Bukhari no. 3217)

Ini menjadi dalil bahwa salam yang disampaikan melalui perantara harus tetap dijawab, walau pengucap salam tidak hadir langsung.

Kesimpulan: Cara Membalas Salam Melalui Perantara

Dari penjelasan hadits di atas, disimpulkan bahwa cara yang benar dalam menjawab salam yang disampaikan melalui orang lain (titip salam) adalah memberikan balasan untuk dua pihak sekaligus:

  • Untuk yang menyampaikan salam, dan

  • Untuk yang menitipkan salam.

Contoh Ucapan

Jika orang yang menyampaikan dan yang menitipkan adalah laki-laki:

وَعَلَيْكَ وَعَلَيْهِ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Wa ‘alaika wa ‘alaihi as-salāmu wa rahmatullāhi wa barakātuh
(Semoga keselamatan, rahmat, dan berkah Allah tercurah atasmu dan atasnya).

Atau jawaban ringkasnya sebagai berikut:

وَعَلَيْكَ وَعَلَيْهِ السَّلَامُ 
Wa ‘alaika wa ‘alaihi as-salām
(Semoga keselamatan tercurah atasmu dan atasnya).

Jika yang menyampaikan atau yang menitipkan adalah perempuan:

وَعَلَيْكِ وَعَلَيْهَا السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Wa ‘alaiki wa ‘alaihā as-salāmu wa rahmatullāhi wa barakātuh
(Semoga keselamatan, rahmat, dan berkah Allah tercurah atasmu dan atasnya).

Atau jawaban ringkasnya sebagai berikut:

وَعَلَيْكِ وَعَلَيْهَا السَّلَامُ
Wa ‘alaiki wa ‘alaihā as-salām
(Semoga keselamatan tercurah atasmu dan atasnya).

Penutup

Islam adalah agama yang mengajarkan ketelitian dalam adab, bahkan dalam hal yang tampak kecil seperti salam. Titipan salam bukan hanya bentuk kesopanan, tetapi juga amanah doa yang harus disampaikan dan dijawab dengan benar.

Maka, ketika ada yang berkata “Tolong sampaikan salam saya,” jangan cukup menjawab “salam balik,”
tetapi ucapkanlah dengan penuh adab dan makna:

وَعَلَيْكَ وَعَلَيْهِ السَّلَامُ

Agar doa keselamatan benar-benar kembali kepada dua pihak — dan pahala keduanya mengalir dalam kebaikan.


Penulis: Ahmad Zahid Ali
Editor: Ahmad Zahid Ali

Tags: adab menjawab salamamanahfiqih adabhadits salamImam NawawiKH. Ahmad RifaiRifaiyahsalam dalam Islamsunnah salamtitipan salam
Previous Post

Kemenag dan LPDP Luncurkan Program Riset “Indonesia Bangkit” untuk Siapkan SDM Menuju Indonesia Emas 2045

Next Post

Gejala Sosial Aerobik dan Hukumnya Menurut Pandangan Rifa’iyah

Ahmad Zahid Ali

Ahmad Zahid Ali

Khadim di Ponpes Miftahul Muhtadin Pati, Ketua 2 PP AMRI: Biro Pengembangan Pemikiran dan IPTEK, Senior Manajer Production Support di FMCG

Next Post
senam aerobik

Gejala Sosial Aerobik dan Hukumnya Menurut Pandangan Rifa’iyah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukun Islam Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rifa’iyah Seragamkan Jadwal Ziarah Makam Masyayikh di Jalur Pantura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali ke Rumah: Ayo Mondok di Pesantren Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rifa'iyah

Menjaga Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Kategori

  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Cerpen
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Kolom
  • Nadhom
  • Nasional
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Video

Sejarah

  • Rifa’iyah
  • AMRI
  • UMRI
  • LFR
  • Baranusa

Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Visi Misi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Rifaiyah.or.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen

© 2025 Rifaiyah.or.id