Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
No Result
View All Result
Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
Home Nadhom

Penjelasan Kitab Tasyrihatal Muhtaj 21 :Tasarruf yang Tertahan, Memahami Hijr dalam Pandangan Fiqih Tasyrihah

Naufal Al Nabai by Naufal Al Nabai
December 5, 2025
in Nadhom
1
Penjelasan Kitab Tasyrihatal Muhtaj 21 :Tasarruf yang Tertahan, Memahami Hijr dalam Pandangan Fiqih Tasyrihah

(Tasyrihatal Muhtaj, KH Ahmad Rifa'i)

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rifaiyah.or.id – Dalam syariat Islam, setiap tindakan manusia—terutama yang berkaitan dengan harta—berada dalam pengawasan hukum. Syariat menetapkan batas-batas agar seseorang mengelola hartanya dengan benar, tidak melampaui ketentuan, dan tidak menimbulkan mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain.

Salah satu konsep penting dalam fikih muamalah yang mengatur batasan ini adalah al-hijr, yaitu penangguhan atau pembatasan hak seorang untuk mentasarufkan (menggunakan atau mengalihkan) hartanya. Seseorang yang dikenai pembatasan tersebut disebut mahjur ‘alaih.

Konsep hijr merupakan bentuk perlindungan syariat yang bertujuan:

1. menjaga kemaslahatan orang itu sendiri,

2. melindungi hak orang lain,

3. serta menjaga ketertiban dan keamanan harta menurut ketentuan syariat.

Karena itu, hijr bukanlah bentuk pengurangan hak asasi, melainkan mekanisme perlindungan dari kerusakan (mafsadah) dalam pengelolaan harta.

Dasar Umum: Tasaruf yang Tidak Sah

Dalam teks fikih Fathul Qarib li ibn Suja’ disebutkan:

“Tasaruf anak kecil, orang gila, dan orang safih tidak sah. Tasaruf orang muflis sah pada tanggungannya; tasaruf orang sakit lebih dari sepertiga adalah mauquf atas izin ahli waris; dan tasaruf budak berada pada tanggungannya serta berlaku setelah ia merdeka.”

Kutipan ini menegaskan bahwa kemampuan tasaruf tidak hanya ditentukan oleh usia maupun status kepemilikan, tetapi juga oleh kemampuan akal, kecakapan mengelola harta, serta kondisi hukum yang melekat pada seseorang.

1. Anak kecil, orang gila, dan orang safih

 

Tasaruf mereka tidak sah, karena belum atau tidak memiliki kecakapan hukum.

Safih dalam penjelasan Syaikh Ahmad Rifa’i adalah orang yang sudah baligh tetapi:

  • tidak baik dalam urusan agama,
  • tidak mampu mengelola hartanya,
  • boros,
  • atau menggunakan harta dalam perkara yang diharamkan syariat.

Karena itu, tasarufnya tidak diterima. Namun dalam hal pernikahan, akadnya tetap sah dengan syarat izin wali.

Kebalikan dari safih adalah rasyid, yakni orang yang baik agamanya, tidak melakukan hal yang menghilangkan sifat adil, mampu memelihara hartanya, tidak boros, dan tidak menggunakan harta pada perbuatan maksiat. Ketika seseorang telah menunjukkan kematangan beragama dan ekonomi, ia dinilai sebagai rasyid dan layak mengelola hartanya.

2. Orang muflis (bangkrut / terlilit hutang)

Tasarufnya hanya sah pada tanggungannya (dzimmah), yakni sebatas urusan pelunasan utang-utang. Harta yang telah dibekukan oleh hakim tidak boleh ia tasarufkan demi menjaga hak-hak para kreditur.

3. Orang sakit menjelang wafat

Tasarufnya dibatasi pada sepertiga harta. Jika ia berwasiat atau memberi hibah lebih dari sepertiga, maka tasaruf itu mauquf, yakni tertahan menunggu persetujuan ahli waris setelah ia meninggal. Jika ahli waris merelakan, maka perbuatan tersebut menjadi sah.

4. Hamba sahaya

Tasaruf budak yang tidak diberi izin tuannya tidak sah kecuali dalam hal yang wajib baginya, misalnya budak mukatab yang wajib mengarahkan hartanya untuk membayar angsuran menuju kebebasan dirinya.

Status hijr bisa hilang ketika:

  • seseorang sembuh dari sakit,
  • melunasi utang-utangnya,
  • memperoleh kemerdekaan (bagi hamba sahaya),
  • atau telah dinilai rasyid karena mampu mengelola agamanya dan hartanya.

Hijr bersifat fleksibel sesuai kondisi seseorang, bukan status yang melekat secara permanen.

Penutup

Konsep hijr dan tasaruf dalam fikih muamalah menunjukkan betapa teliti syariat Islam dalam menjaga keseimbangan, kemaslahatan, dan keamanan harta. Harta adalah amanah yang harus diperlakukan dengan tanggung jawab.
Karena itu, pembatasan tasaruf bukanlah hukuman, tetapi bentuk perlindungan—baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain—agar harta tidak disalahgunakan dan tidak menjadi sebab kemudaratan.

Baca Sebelumnya: Penjelasan Kitab Tasyrihatal Muhtaj 20: Hutang, Gadai, dan Amanah Harta Menurut KH Ahmad Rifa’i


Penulis: Naufal Al Nabai
Editor: Ahmad Zahid Ali

Tags: Fiqih MuamalahHijrKitab KH Ahmad Rifa’iMahjur AlaihPembatasan Tasarruf HartaTasarrufTasyrihatal Muhtaj
Previous Post

Penjelasan Kitab Ri’ayah al-Himmah 19: Iman kepada Hari Kiamat (Bagian 2)

Next Post

PW Rifa’iyah Jawa Tengah Gelar Musywil ke V : Perkuat Kemandirian, Ukhuwah, dan Dakwah

Naufal Al Nabai

Naufal Al Nabai

Alumni PP Tanbiihul Ghoofiliin Sambek Wonosobo.

Next Post
PW Rifa’iyah Jawa Tengah Gelar Musywil ke V : Perkuat Kemandirian, Ukhuwah, dan Dakwah

PW Rifa’iyah Jawa Tengah Gelar Musywil ke V : Perkuat Kemandirian, Ukhuwah, dan Dakwah

Comments 1

  1. w88trangchu says:
    2 days ago

    W88trangchu, anyone used this before? Any good? I’m always looking for something new, but I don’t want to just trust any site on the internet so be careful here. If you want to test out your luck here: w88trangchu

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukun Islam Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rifa’iyah Seragamkan Jadwal Ziarah Makam Masyayikh di Jalur Pantura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali ke Rumah: Ayo Mondok di Pesantren Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rifa'iyah

Menjaga Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Kategori

  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Cerpen
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Kolom
  • Nadhom
  • Nasional
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Video

Sejarah

  • Rifa’iyah
  • AMRI
  • UMRI
  • LFR
  • Baranusa

Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Visi Misi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Rifaiyah.or.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen

© 2025 Rifaiyah.or.id