Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
No Result
View All Result
Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
Home Kolom

Bahaya Zina dalam Islam

Tim Redaksi by Tim Redaksi
December 24, 2025
in Kolom
0
Bahaya Zina dalam Islam

Ilustrasi jalan gelap yang melambangkan kerusakan moral dan bahaya mendekati perbuatan zina. (Unsplash/brandaohh)

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Satengah maksiat dosa gedhe warnane ora dadi kafir wong gawe temah aine…, kapindo zina tuwin liwath gedhe kadosan.”
(Ri’āyat al-Himmat, Juz 2)

Barangkali kita sudah di penghujung zaman, sudah memasuki zaman akhir. Saat kita menyaksikan perbuatan zina terjadi di mana-mana. Di hotel bintang lima sampai rumah tua; terjadi di pondok, sekolahan, dan di kantor-kantor perusahaan. Bahkan ramai pengunjung acara podcast pengakuan para pezina ini. Pelakunya dari tenaga pendidikan sampai kuli jalanan, penikmatnya dari pejabat sampai pemburu keramat.

Kita diingatkan oleh nubuwwah dalam Kitab Shahih Bukhari, Bab Ilmu:

“Sesungguhnya di antara tanda-tanda (datangnya) kiamat ialah ilmu diangkat, kebodohan menjadi dominan, diminumnya khamar, dan tersebar luasnya perzinaan.” (HR. Bukhari)

Kalau dulu zina dilokalisir di tempat-tempat tertentu, sekarang tercecer di mana-mana. Aplikasi dan media sosial mempermudah itu semua terjadi. Tulisan ini bukan dalam rangka mencari siapa yang salah, tetapi apanya yang salah, serta mengajak waspada: karena zina tidak hanya terjadi dengan ghairu mahram saja. Jejaring-jejaring komunitas incest via media sosial juga sudah terang-terangan, layaknya perbuatan itu telah menjadi hal lumrah.

Tulisan ini juga mengajak agar kita menengok kembali ajaran Islam tentang bahayanya zina.

Firman Allah Swt. yang menggambarkan betapa buruknya perbuatan tersebut terdapat dalam QS. Al-Furqān:

وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ يُّضٰعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَيَخْلُدْ فِيْه مُهَانًا ۙ

“Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat dosa. Baginya akan dilipatgandakan azab pada hari kiamat dan dia kekal dalam azab itu dengan kehinaan.”

Dalam ayat tersebut ditunjukkan bahwa perbuatan zina disejajarkan dengan pembunuhan, bahkan dengan syirik kepada Allah Swt. Hal ini karena orang yang melakukan zina sejatinya lebih memilih mempertuhankan hawa nafsu daripada menomorsatukan Allah Swt.

Rasulullah Saw. bersabda dalam Sunan at-Tirmidzi:

لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَكِنَّ التَّوْبَةَ مَعْرُوضَةٌ

“Tidaklah seorang pezina melakukan perzinaan sedangkan dia seorang mukmin dan tidaklah seorang pencuri melakukan pencurian sedangkan dia seorang mukmin. Tetapi pintu taubat tetap ditawarkan kepadanya.”

Walaupun dalam I’tiqad Ahlussunnah pelaku zina disepakati berstatus fasik, bukan kafir, kecuali jika meremehkan hukum Allah. Namun pesan KH. Ahmad Rifa’i perlu selalu diingat: segala bentuk maksiat adalah muqaddimah kekufuran. Padahal iman adalah kuncine lawang suwarga.

Di dalam Kitab Musnad Ahmad diriwayatkan:

 عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ : إِنَّ فَتًى شَابًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، ائْذَنْ لِي بِالزِّنَا ، فَأَقْبَلَ الْقَوْمُ عَلَيْهِ فَزَجَرُوهُ وَقَالُوا : مَهْ . مَهْ . فَقَالَ : ادْنُهْ ، فَدَنَا مِنْهُ قَرِيبًا . قَالَ : فَجَلَسَ قَالَ : أَتُحِبُّهُ لِأُمِّكَ ؟ قَالَ : لَا . وَاللَّهِ جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاءَكَ . قَالَ : وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِأُمَّهَاتِهِمْ . قَالَ : أَفَتُحِبُّهُ لِابْنَتِكَ ؟ قَالَ : لَا . وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاءَكَ قَالَ : وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِبَنَاتِهِمْ . قَالَ : أَفَتُحِبُّهُ لِأُخْتِكَ ؟ قَالَ : لَا . وَاللَّهِ جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاءَكَ . قَالَ : وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِأَخَوَاتِهِمْ . قَالَ : أَفَتُحِبُّهُ لِعَمَّتِكَ ؟ قَالَ : لَا . وَاللَّهِ جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاءَكَ . قَالَ : وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِعَمَّاتِهِمْ . قَالَ : أَفَتُحِبُّهُ لِخَالَتِكَ ؟ قَالَ : لَا . وَاللَّهِ جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاءَكَ . قَالَ : وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِخَالَاتِهِمْ . قَالَ : فَوَضَعَ يَدَهُ عَلَيْهِ وَقَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ ، وَحَصِّنْ فَرْجَهُ فَلَمْ يَكُنْ بَعْدُ ذَلِكَ الْفَتَى يَلْتَفِتُ إِلَى شَيْءٍ .

Dari Abu Umāmah r.a., beliau berkata: Seorang pemuda datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: “Wahai Rasulullah, izinkan aku berzina.” Orang-orang yang mendengar itu segera menghardiknya, “Diam kamu!” Namun Rasulullah ﷺ bersabda: “Mendekatlah.” Maka pemuda itu pun mendekat dan duduk. Nabi ﷺ lalu bertanya: “Apakah engkau rela jika ibumu dizinai orang?” “Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah!” “Begitu pula orang lain, mereka tidak rela jika ibu mereka dizinai.” “Apakah engkau rela jika putrimu dizinai orang?” “Tidak, demi Allah!”
“Begitu pula orang lain tidak rela jika putri mereka dizinai.” “Apakah engkau rela jika saudari kandungmu, bibimu dari ayahmu, atau bibimu dari ibumu dizinai?”
“Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah!” Nabi ﷺ bersabda: “Begitu pula orang lain tidak rela jika keluarga mereka dizinai.” Lalu Nabi ﷺ meletakkan tangannya di dada pemuda itu dan berdoa: “Ya Allah, ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya.”

Setelah kejadian itu, pemuda tersebut tidak lagi tertarik pada perzinaan.

Semua manusia normal, dengan akal sehat, pasti melihat bahwa perbuatan zina laksana perbuatan binatang, yakni merupakan perbuatan keji dan buruk:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra: 32)

Dalam Tafsir Al-Qurthubi diterangkan bahwa al-Qur’an memakai istilah la taqrobuz zina (jangan mendekati perbuatan zina), berdasarkan keterangan para ulama hal ini mempunyai arti lebih mendalam dibandingkan dengan misalnya dengan kalimat:وَلَا تَزْنُوا    (janganlah kalian semua berzina), karena maknanya adalah ‘jangan mendekati perbuatan zina’, segala hal yang mendekatkan diri kepada zina harus dihindari, seperti pacaran, menonton pornografi, membuka aurat, memandang lawan jenis dengan syahwat, berkata mesum, menyentuh lawan jenis ghairu mahram dst.

Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Saw yang diriwayatkan Imam Bukhori:

إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَى، أَدْرَكَ ذٰلِكَ لَا مَحَالَةَ؛ فَزِنَى الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَى اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ، وَالنَّفْسُ تَتَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذٰلِكَ كُلَّهُ أَوْ يُكَذِّبُهُ

Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina — hal itu pasti akan terjadi, tidak bisa dihindari. Maka zina mata adalah pandangan, zina lisan adalah ucapan, jiwa berangan dan berhasrat, sedangkan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakannya semuanya.” (HR. al-Bukhārī no. 6243).

Adapun kata وَسَاءَ سَبِيلا “seburuk-buruknya jalan,” karena dengan berjalan diatas jalan itu, otomatis berjalan menuju ke neraka, dan zina adalah salah satu dosa besar yang masuk dalam kategori penyelewengan kepada hak Allah.

Segala sesuatu yang bersifat jasmani (organ tubuh) merupakan hanya sebatas titipan dari Allah kepada manusia. Layaknya tukang parkir yang tidak bisa menggunakan barang titipan dengan sembarangan, maka manusia sebagai hamba Allah sudah semestinya menggunakan barang titipan (alat kelamin dan raga) sesuai dengan kerelaan penitipnya. Mungkinkah Allah rela, ketika organ tubuh milik-Nya, kita gunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan-Nya?

Sebagai hamba Allah kita perlu ngangen-angen, bukankah Allah menitipkan sesuatu disertai dengan panduan dan pendomannya? Allah telah memasang alat parameter baik-buruk berupa akal ruhani, dan memberi pedoman melalui al-Qur’an dan Hadits, tentu dengan tujuan agar manusia hidup selamat dunia-akhirat.

Akibat-akibat Perbuatan Zina

Setiap bentuk pelanggaran merupakan bentuk pengingkaran terhadap keselamatan diri kita sendiri. Diantara akibat-akibat yang akan menimpa manusia ketika melakukan perbuatan Zina:

Perspektif Ulama Salaf

Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah (691-751 H / 1292-1350 M) adalah ulama terkemuka mazhab Hanbali, murid utama Ibn Taimiyyah, yang menulis karya khusus tentang bahaya zina dalam kitab-kitabnya, diantara yaitu Adda’ Waddawa’, yang membahas tentang bahaya perbuatan zina dan tahapan-tahapan perbuatan yang mengarah kepada zina.

Di dalam berbagai tulisannya, Ibnul Qayyim menyebutkan bahaya zina mencakup:

  1. Dampak Spiritual dan Keimanan
    • Zina mencabut keimanan dari pelakunya sebagaimana manusia melepas baju dari kepalanya.
    • Menghilangkan kemaslahatan alam.
    • Melemahkan pengagungan terhadap Allah.
    • Mengeluarkan hamba dari wilayah ihsan.
  2. Dampak Sosial dan Kehormatan
    • Menghilangkan kesucian pelakunya dan menjatuhkan harkat martabatnya di hadapan Allah dan di hadapan manusia.
    • Mencopot sifat dan julukan terpuji seperti ‘iffah, baik, adil, amanah dari pelakunya serta menyematkan sifat tercela seperti fajir, pengkhianat, fasiq dan pezina.
    • Menghilangkan kewibawaan pelakunya di mata keluarga, teman, dan orang lain.
  3. Dampak Keluarga dan Nasab
    • Menyebabkan tercampurnya nasab (keturunan).
    • Menyebabkan kehancuran rumah tangga.
    • Banyak kehormatan yang terinjak-injak dan terjadinya kezaliman.
  4. Dampak Ekonomi dan Duniawi
    • Menyebabkan kefakiran dan rizki tidak berkah.
    • Memendekkan umur.
    • Menghilangkan nikmat dan mendatangkan azab.
  5. Dampak Psikologis
    • Mencerai-beraikan hati dan membuat hati menjadi sakit.
    • Mendatangkan kegelisahan, kesedihan, dan ketakutan hati.
    • Menghilangkan kebaikan dan amal taat.

Tingkatan Dosa Zina Menurut Ulama Salaf

Perbuatan zina adalah dosa besar, dan dosa besar zina bertingkat-tingkat sesuai dengan kerusakannya:

  • Berzina dengan banyak orang lebih besar dosanya daripada dengan satu orang.
  • Berzina terang-terangan lebih besar dosanya daripada sembunyi-sembunyi.
  • Berzina dengan wanita bersuami lebih besar dosanya karena mengandung kezaliman.
  • Berzina dengan mahramnya adalah perbuatan yang sangat membinasakan, dan menurut Imam Ibnul Qayyim dan Imam Ahmad, wajib dibunuh pelakunya bagaimana pun keadaannya.

Hukuman dalam Perspektif Islam

Hukuman bagi pelaku zina muhsan adalah dicambuk seratus kali dan hukuman rajam (mati), sedangkan hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

Perspektif Kajian Sains dan Kesehatan

1. Dampak Kesehatan Fisik

Infeksi Menular Seksual (IMS)

Penelitian medis menunjukkan hubungan seksual bebas atau berganti-ganti pasangan meningkatkan risiko berbagai penyakit:

  • Klamidia: Disebabkan oleh bakteri Chlamydia trachomatis yang dapat menyebabkan peradangan pada saluran kencing, demam, dan keluarnya cairan dari alat kelamin.
  • Gonore: Infeksi yang disebabkan oleh bakteri Neisseria gonorrhoeae yang dapat menyebabkan keputihan tidak normal, sakit saat buang air kecil, dan bengkak pada testis.
  • HIV/AIDS: Virus yang menyerang sistem imun manusia, dan sampai saat ini belum ada pengobatan efektif yang dapat menyembuhkan HIV.
  • Herpes Genital: Penyakit menular seksual yang disebabkan oleh virus herpes simplex yang menyebar dari kulit ke kulit saat berhubungan seksual.
  • HPV dan Kanker Serviks: Virus HPV dapat menyebabkan kutil kelamin dan merupakan salah satu infeksi menular seksual yang penyebarannya paling cepat, serta dapat menyebabkan kanker serviks pada wanita.
  • Sifilis: Penyakit yang menyebar lewat kontak seksual dan dapat menyebabkan beberapa masalah kesehatan lain seperti stroke, meningitis, demensia, dan disfungsi seksual pada pria.

Kehamilan Tidak Diinginkan

Kehamilan di usia muda memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami tekanan darah tinggi, anemia, kelahiran prematur, berat badan lahir rendah, dan mengalami depresi pascapersalinan.

Dalam sebuah penelitian terhadap lebih dari 22.000 kelahiran di Zaria, Nigeria, ditemukan bahwa kematian ibu 2-3 kali lebih tinggi pada wanita berumur 15 tahun dibandingkan wanita berusia 16-29 tahun.

2. Dampak Kesehatan Mental

Penelitian di Swedia

Studi cross-sectional terhadap 2.968 partisipan berusia 18-30 tahun di Swedia menemukan bahwa kesehatan mental yang buruk, tingkat depresi tinggi, dan tingkat kecemasan tinggi secara signifikan terkait dengan memiliki banyak pasangan seksual di kalangan partisipan perempuan.

Skor depresi dan kecemasan yang lebih tinggi dikaitkan dengan kecemasan lebih tinggi untuk pelaku yang tidak menggunakan kondom.

Penelitian tentang Depresi Mayor

Studi yang dipublikasikan dalam Journal of Affective Disorders mengungkapkan efek kausal dari hubungan seksual dini terhadap gangguan depresi mayor (MDD), menunjukkan bahwa menunda usia pada hubungan seksual pertama mungkin memiliki efek perlindungan terhadap perkembangan depresi.

Ketika individu memiliki pertemuan seksual, dengan umur antara 12 dan 14 tahun dengan dua atau lebih pasangan, risiko untuk penyakit mental di kemudian hari meningkat.

Dampak Psikologis Spesifik

Penelitian menunjukkan berbagai dampak psikologis:

  • Perasaan rendah diri, tidak berharga, bahkan perasaan tidak diinginkan akibat tidak berlanjutnya hubungan setelah seks bebas bisa memicu depresi.
  • Penelitian terkait aktivitas seks bebas mengungkapkan, wanita cenderung mengalami dampak negatif secara psikologis jika dibandingkan dengan pria, termasuk merasa dipermainkan dan penyesalan.
  • Penelitian karya Psikolog Martha Waller mengungkapkan bahwa remaja yang melakukan perilaku berisiko seperti seks bebas adalah kelompok yang paling mungkin mengalami depresi dibandingkan dengan yang tidak melakukannya.
  • Hubungan singkat yang tercipta dari seks bebas kerap menimbulkan kesulitan untuk mempercayai hubungan di masa depan pada pelakunya.

3. Dampak Sosial dan Ekonomi

Penelitian di negara berkembang menunjukkan bahwa kehamilan remaja menimbulkan risiko sosial dan ekonomi yang signifikan karena memaksa perempuan muda, terutama mereka yang berasal dari keluarga berpenghasilan sangat rendah, putus sekolah untuk melanjutkan memiliki anak.

Memiliki banyak pasangan seks sering berdampak negatif pada kesempatan pendidikan bagi perempuan muda, yang dapat mempengaruhi karir dan peluang mereka di saat dewasa.

Akibat dari perilaku seksual pranikah remaja dapat mengalami perasaan cemas, depresi, rendah diri, kehamilan di luar nikah, merasa dikucilkan masyarakat, dan tekanan dari keluarga.

Kesimpulan

Baik dari perspektif ulama salaf maupun kajian sains modern, perbuatan zina terbukti memiliki dampak yang sangat serius dan multidimensi:

  1. Dampak Spiritual: Merusak keimanan dan menjauhkan diri dari Allah SWT.
  2. Dampak Fisik: Meningkatkan risiko berbagai penyakit menular seksual yang dapat mengancam jiwa.
  3. Dampak Mental: Meningkatkan risiko gangguan ketergantungan zat, depresi, kecemasan, dan trauma psikologis.
  4. Dampak Sosial: Merusak struktur keluarga, nasab, kehormatan, dan hubungan sosial.
  5. Dampak Ekonomi: Menghambat pendidikan dan peluang ekonomi, terutama bagi perempuan muda.

Kedua perspektif ini saling melengkapi dan menguatkan, menunjukkan bahwa larangan zina dalam Islam memiliki hikmah yang mendalam baik secara spiritual maupun empiris.

Referensi

Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, “Jangan Dekati Zina” dan “Bahaya Zina”

Almanhaj.or.id, “Zina, Bahaya Dosa Dan Hukumannya” (2021)

Ramrakha et al. (2013), “The Relationship Between Multiple Sex Partners and Anxiety, Depression, and Substance Dependence Disorders: A Cohort Study”, Archives of Sexual Behavior

Lu et al. (2023), Journal of Affective Disorders – Penelitian tentang hubungan kausal antara aktivitas seksual dini dan gangguan depresi mayor

Studi cross-sectional di Skåne, Swedia (2023), BMC Public Health


Penulis: Gus Asep
Editor: Yusril Mahendra

Tags: bahaya zinadosa besardosa zinahukum zinamaksiatZina
Previous Post

Mukmin Faqir dan Kemuliaan Qana’ah

Next Post

Kekuasaan, Kebijakan Keliru, dan Tipuan Dunia

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Next Post
Kekuasaan, Kebijakan Keliru, dan Tipuan Dunia

Kekuasaan, Kebijakan Keliru, dan Tipuan Dunia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukun Islam Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rifa’iyah Seragamkan Jadwal Ziarah Makam Masyayikh di Jalur Pantura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali ke Rumah: Ayo Mondok di Pesantren Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rifa'iyah

Menjaga Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Kategori

  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Cerpen
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Kolom
  • Nadhom
  • Nasional
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Video

Sejarah

  • Rifa’iyah
  • AMRI
  • UMRI
  • LFR
  • Baranusa

Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Visi Misi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Rifaiyah.or.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen

© 2025 Rifaiyah.or.id