Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
No Result
View All Result
Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
Home Kolom

Rajaba atau Rajabin? Penjelasan Nahwu Doa Bulan Rajab

Ahmad Zahid Ali by Ahmad Zahid Ali
December 26, 2025
in Kolom
0
Doa bulan Rajab

Rojaba atau Rojabin? (astranawa.com)

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kehadiran bulan Rajab senantiasa membawa kesejukan bagi umat Islam. Sebagai salah satu dari Arba’atun Hurum (empat bulan yang dimuliakan), Rajab adalah pintu gerbang spiritual menuju Ramadhan. Di tengah suasana penuh keberkahan ini, masyhur terdengar untaian doa yang dipanjatkan oleh kaum muslimin. Doa ini bersumber dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Anas bin Malik RA:

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ

“Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban, dan sampaikanlah kami pada bulan Ramadhan.”

Secara gramatikal, terdapat sebuah diskusi ilmiah yang edukatif mengenai cara membaca lafadz “Rajab” dalam doa tersebut. Diskusi ini sering kali memunculkan pertanyaan di tengah jamaah: apakah harus dibaca Rajaba (fathah) atau Rajabin (kasrah tanwin)? Penjelasan berikut akan mengurai kedua perspektif tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengamalannya.

1. Argumentasi Pembacaan “Fii Rajaba” (Fathah)

Pembacaan dengan harakat fathah adalah yang paling populer di kalangan masyarakat Indonesia. Dalam diskursus ilmu Nahwu, pembacaan ini berpijak pada status kata Rajab sebagai Isim Ghairu Munsharif (kata yang tidak menerima tanwin).

Pendapat ini didasari oleh dua sebab (illat), yakni Alamiyyah (nama bulan) dan Al-Adlu/Al-Udul (perubahan bentuk). Kata “Rajab” dianggap mengalami proses udul dari bentuk asalnya yang menggunakan alif-lam (Ar-Rajabu) dialihkan menjadi Rajabu.

Sebagaimana diuraikan oleh Muhammad bin Musthafa al-Khudhari as-Syafi’i dalam kitab Hasyiyah Al-Khudhari:

“Bahwa Rajab dan Shafar adalah bulan-bulan yang jika dimaksudkan sebagai bulan Rajab dan Shafar tertentu (misalnya tahun ini), maka keduanya merupakan isim ghairu munsharif. Yang menjadi mani’ sharif-nya adalah alamiyah dan ‘udul-nya disebabkan masing-masing berasal dari kata Ar-Rajab (الرجب) dan As-Shafar (الصفر).”

Lebih spesifik lagi, pembacaan fathah ini berkaitan dengan niat pengkhususan waktu. Jika seorang hamba meniatkan doa tersebut untuk bulan Rajab yang sedang dijalani pada tahun ini secara khusus (li at-ta’yin), maka kaidah ghairu munsharif dapat diberlakukan. Logika ini serupa dengan kata Sahar (waktu sahur); ia dibaca Sahara jika merujuk pada sahur hari ini, namun dibaca Saharon jika merujuk pada waktu sahur secara umum.

2. Argumentasi Pembacaan “Fii Rajabin” (Kasrah Tanwin)

Pendapat ini didukung oleh fakta bahwa alasan Al-Adlu pada kata Rajab masih menjadi titik perbedaan pendapat di kalangan pakar bahasa Arab. Berbeda dengan Sya’bana dan Ramadhana yang sudah disepakati tidak bertanwin karena adanya tambahan alif dan nun (ziyadah alif wa nun), kata Rajab tidak memiliki tanda yang sekuat itu.

Dalam kitab I’anatut Tholibin, dijelaskan bahwa bulan-bulan yang disepakati sebagai ghairu munsharif hanyalah yang diawali nama Jumada, lalu Sya’ban, dan Ramadhan. Adapun bulan Safar dan Rajab, sebagian ulama tetap memberlakukan hukum asal isim yang normal (menerima tanwin). Oleh karena itu, membaca Fii Rajabin adalah tindakan yang sangat tepat jika merujuk pada kemurnian kaidah asal bahasa Arab. Hal ini ini diperkuat dengan beberapa poin berikut:

  • Rujukan Kitab Al-Misbah: Dalam kitab Al-Misbah, ditegaskan secara eksplisit bahwa kata Rajab adalah Isim Munsharif (boleh menerima tanwin), baik dimaksudkan untuk waktu yang tertentu maupun tidak.

    أن رجب الشهر مصروف وإن أريد به معين أم لا

    “Sesungguhnya Rajab sebagai nama bulan adalah munsharif (menerima tanwin), baik yang dimaksud adalah bulan tertentu (mu’ayyan) ataupun tidak.”

  • Pendapat Mayoritas (Al-Aksar): Argumentasi ini semakin diperkuat oleh pernyataan Imam Ali al-Qori dalam kitabnya, Al-Adab Fi Rojab. Beliau menyatakan:

    واعلم أنَّ رجبًا مُنصرِفٌ عند الأكثر، وهو الأظهر

    “Ketahuilah bahwa kata Rajab itu munsharif (menerima tanwin) menurut mayoritas ulama, dan itulah pendapat yang lebih kuat/nyata.”

  • Sintesis dalam Hasyiyah Al-Khudhari: Meskipun Al-Khudhari menjelaskan sisi ghairu munsharif, beliau juga menukil pendapat dari Al-Misbah sebagai pembanding yang kuat bahwa Rajab adalah nama bulan yang termasuk isim munsharif meski yang dimaksud adalah bulan Rajab tertentu (Juz 2, hal. 246).

Penutup: Menghargai Keragaman dalam Berdoa

Uraian di atas memberikan pemahaman bahwa perbedaan antara Rajaba dan Rajabin bukanlah sebuah kesalahan fatal, melainkan khazanah ijtihad dalam ilmu bahasa.

  1. Membaca Rajaba dibenarkan dengan alasan alamiyah dan udul bagi yang bermaksud mengkhususkan tahun ini atau tahun tertentu.

  2. Membaca Rajabin dibenarkan—bahkan dianggap lebih kuat oleh mayoritas ulama—karena memandangnya sebagai isim munsharif asli yang tidak terpengaruh oleh pengkhususan waktu.

Oleh karena itu, jika mendengar seorang imam atau rekan membaca salah satunya, tidak perlu ada keraguan atau sikap menyalahkan. Keindahan bahasa Arab memberikan ruang bagi keduanya. Fokus utama kita adalah meresapi makna doa tersebut agar Allah SWT benar-benar melimpahkan keberkahan-Nya kepada kita semua di bulan Rajab ini. Wallohu a’lam.

Baca juga: Mubahalah: Sumpah Laknat dalam Syariat Islam—Sejarah, Tafsir, dan Tinjauan Fikih


Penulis: Ahmad Zahid Ali
Editor: Ahmad Zahid Ali

Tags: Bahasa ArabDoa Bulan RajabIlmu NahwuKitab KuningNahwuRajabRifaiyahTradisi Keilmuan Islam
Previous Post

Penjelasan Kitab Ri’ayah al-Himmah 20: Iman kepada Hari Kiamat (Bagian 3)

Next Post

Pengajian Bulanan PD Rifa’iyah Jakarta Pusat Bahas Isra’ Mi’raj dalam Perspektif Keimanan

Ahmad Zahid Ali

Ahmad Zahid Ali

Khadim di Ponpes Miftahul Muhtadin Pati, Ketua 2 PP AMRI: Biro Pengembangan Pemikiran dan IPTEK, Senior Manajer Production Support di FMCG

Next Post
Pengajian Bulanan PD Rifa’iyah Jakarta Pusat Bahas Isra’ Mi’raj dalam Perspektif Keimanan

Pengajian Bulanan PD Rifa’iyah Jakarta Pusat Bahas Isra’ Mi’raj dalam Perspektif Keimanan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukun Islam Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rifa’iyah Seragamkan Jadwal Ziarah Makam Masyayikh di Jalur Pantura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali ke Rumah: Ayo Mondok di Pesantren Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rifa'iyah

Menjaga Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Kategori

  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Cerpen
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Kolom
  • Nadhom
  • Nasional
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Video

Sejarah

  • Rifa’iyah
  • AMRI
  • UMRI
  • LFR
  • Baranusa

Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Visi Misi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Rifaiyah.or.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen

© 2025 Rifaiyah.or.id