Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
No Result
View All Result
Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
Home Nadhom

Penjelasan Kitab Ri’ayah al-Himmah 21: Iman kepada Takdir

Tim Redaksi by Tim Redaksi
January 9, 2026
in Nadhom
0
Penjelasan Kitab Ri’ayah al-Himmah 21: Iman kepada Takdir
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rukun iman yang keenam ialah iman kepada takdir, artinya bahwa perjalanan manusia yang berliku-liku, suatu saat menemui kebaikan dan suatu saat menemui keburukan, harus diterima sebagai ketentuan (takdir) dari Allah Swt.

Rukun iman yang keenam yaitu percaya pada pemesten. Artinya, iman dan percaya bahwa baik dan buruk telah ditetapkan oleh Allah pada zaman Azali, yaitu zaman dahulu kala sebelum diwujudkan dalam alam nyata. Dalam hadis sahih (lihat: Kitab Arbain Nawawi) disebutkan rukun iman sebagai berikut:

الإيمان أن تُؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر، وتؤمن بالقدر خيره وشره

Iman adalah kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat Allah, kitab Allah, utusan Allah, hari akhir, dan kamu beriman kepada takdir baik dan buruk.

Mengenai qadha dan qadar ada perbedaan pengertian antara ulama Asyā‘irah dan Maturidiyah. Menurut ulama Asyā‘irah, qadar adalah diwujudkannya sesuatu oleh Allah sesuai dengan ketetapan yang khusus dan bentuk tertentu yang dikehendaki-Nya (tanjīz al-ḥādits), sedangkan qadha adalah kehendak Allah pada suatu maujud apakah diwujudkan atau tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan pada zaman Azali (ṣulūḥ al-qadīm).

Adapun menurut Maturidiyah, definisinya kurang lebih sama, hanya berbeda istilah saja. Qadar menurut Asyā‘irah identik dengan definisi qadha menurut Maturidiyah, dan definisi qadha menurut Asyā‘irah identik dengan definisi qadar menurut Maturidiyah. Dengan demikian, menurut Asyā‘irah, qadar bersifat ḥādits dan qadha bersifat qadīm, sedangkan menurut Maturidiyah adalah kebalikannya.

Rukun iman yang keenam ini membantah keyakinan kelompok Qadariyah dan kelompok-kelompok lain yang mengikutinya, yang menafikan takdir dan mengatakan bahwa Allah tidak menetapkan perkara-perkara pada zaman Azali. Menurut mereka, Allah tidak mengetahui apa yang akan terjadi.

Paham mereka ini sangat bertentangan dengan rukun iman yang keenam yang telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil mutawatir, baik dari Al-Qur’an dan hadis maupun ijma‘ ulama (lihat: Tuhfatul Murid, hlm. 66, dan lainnya). Perkara yang ditetapkan oleh Allah ada dua macam, yaitu ketetapan baik dan ketetapan buruk. Adapun pengertian baik dan buruk adalah sebagai berikut:

Definisi baik dan buruk menurut ulama madzhab Asy‘ari (Asyā‘irah) yaitu bahwa “baik adalah sesuatu yang dipandang baik oleh syariat dan buruk adalah sesuatu yang dipandang buruk oleh syariat.” Sementara menurut kaum Mu‘tazilah, akal mampu menjangkau penilaian kualitas-kualitas baik dan kualitas-kualitas buruk.

Untuk lebih jelasnya, dapat dijelaskan bahwa dalam perkara baik dan buruk terdapat tiga madzhab sebagaimana disebutkan dalam kitab Ilmu Ushul al-Fiqh.

Pertama, pendapat ulama madzhab Asy‘ari (Asyā‘irah)

أتباع أبي الحسن الأشعري، وهو أنه: لا يمكن للعقل أن يعرف حكم الله في أفعال المكلفين إلا بواسطة رسله وكتبه

وعلى هذا المذهب لا يكون الإنسان مكلفًا من الله بفعل شيء، أو ترك شيء إلا إذا بلغته دعوة الرسول، وما شرعه الله. ولا يثاب أحد على فعل شيء ولا يعاقب على ترك أو فعل، إلا إذا علم من طريق رسل الله ما يجب عليه فعله وما يجب عليه تركه

Para pengikut Abu al-Hasan al-Asy‘ari berpendapat bahwa akal tidak dapat mengetahui hukum Allah terhadap amal-amal orang mukalaf kecuali melalui para rasul dan kitab-kitab-Nya. Berdasarkan madzhab ini, manusia tidak mendapatkan taklif apa pun dari Allah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu kecuali dakwah Rasul dan apa yang disyariatkan Allah telah sampai kepadanya. Seseorang tidak diganjar atas perbuatan dan tidak disiksa atas meninggalkan atau melakukan larangan kecuali ia telah mengetahui dari jalan para rasul apa yang wajib dilakukan dan apa yang wajib ditinggalkan.

Kedua, madzhab Mu‘tazilah

أتباع واصل بن عطاء وهو أنه يمكن أن يعرف حكم الله في أفعال المكلفين بنفسه من غير وساطة رسله وكتبه؛ لأن كل فعل من أفعال المكلفين فيه صفات وما يترتب عليه من نفع أو ضرر أن يحكم بأنه حسن أو قبيح، وحكم الله سبحانه على الأفعال هو على حسب ما تدركه العقول من نفعها أو ضرها، فهو سبحانه يطالب المكلفين بفعل ما فيه نفعهم حسب إدراك عقولهم؛ وبترك ما فيه ضررهم حسب إدراك عقولهم، فما رآه العقل حسنا فهو مطلوب لله ويثاب من الله فاعله، وما رآه العقل قبيحا فهو مطلوب لله تركه ويعاقب من الله فاعله

وعلى هذا المذهب فممن لم تبلغهم دعوة الرسل، ولا شرائعهم فهم مكلفون من الله بفعل ما يهديهم عقلهم إلى أنه حسن ويثابون من الله على فعله، وبترك ما يهديهم عقلهم إلى أنه قبيح ويعاقبون من الله على فعله

Washil bin ‘Atha’ dan para pengikutnya berpendapat bahwa manusia dapat mengetahui hukum Allah dengan sendirinya terhadap perbuatan-perbuatan mukalaf tanpa perantara para rasul dan kitab-kitab-Nya. Hal ini karena setiap perbuatan orang mukalaf memiliki sifat-sifat dan dampak-dampak yang menimbulkan manfaat atau mudarat. Berdasarkan sifat dan dampak tersebut, akal mampu mengetahui bahwa suatu perbuatan itu baik atau buruk.

Apa yang dianggap baik oleh akal diperintahkan oleh Allah dan pelakunya diganjar pahala, sedangkan apa yang dianggap buruk oleh akal diperintahkan oleh Allah untuk ditinggalkan dan pelakunya mendapatkan siksa dari-Nya.

Berdasarkan madzhab ini, orang yang tidak sampai kepadanya dakwah para rasul dan syariat mereka tetap ditaklif oleh Allah untuk melakukan perbuatan yang menurut akalnya baik dan meninggalkan perbuatan yang menurut akalnya buruk.

Ketiga, madzhab Maturidiyah

أتباع أبي منصور الماتريدي، وهذا المذهب وسط معتدل وهو الراجح في رأيى، وخلاصته أن أفعال المكلفين فيها خواص ولها آثار تقتضي حسنها أو قبحها، وأن العقل بناء على هذه الخواص والآثار يستطيع الحكم بأن هذا الفعل حسن وهذا الفعل قبيح، وما رآه العقل السليم حسنا فهو حسن، وما رآه العقل السليم قبيحا فهو قبيح. ولكن لا يلزم أن تكون أحكام الله في أفعال المكلفين على وفق ما تدركه عقولنا فيها من حسن أو قبح؛ لأن العقول مهما نضجت قد تخطئ؛ ولأن بعض الأفعال مهما تشتبه فيه العقول فلا تلازم بين أحكام الله وما تدركه العقول، وعلى هذا لا سبيل إلى معرفة حكم الله إلا بواسطة رسله

Para pengikut Abu Manshur al-Maturidi. Madzhab ini merupakan pertengahan antara Asy‘ariyah dan Mu‘tazilah dan merupakan pendapat yang rajih menurut penulis kitab. Kesimpulannya, perbuatan-perbuatan orang mukalaf memiliki kekhususan dan dampak yang menunjukkan baik atau buruknya. Berdasarkan hal ini, akal dapat menghukumi suatu perbuatan sebagai baik atau buruk.

Namun, hukum-hukum Allah tidak mesti selalu sesuai dengan penemuan akal, karena akal meskipun telah matang tetap mungkin keliru dan sebagian perbuatan masih membingungkan menurut akal. Oleh karena itu, tidak ada talāzum antara hukum Allah dan penemuan akal. Dengan demikian, tidak ada jalan untuk mengetahui hukum Allah secara pasti kecuali melalui para rasul-Nya.

Syekh Ahmad Rifa‘i mengokohkan keterangan mengenai iman kepada takdir dengan mengutip QS. al-Furqan [25]: 2 sebagai berikut:

وَخَلَقَ كُلَّ شَىْءٍۢ فَقَدَّرَهُۥ تَقْدِيرًۭا

“dan Dia menciptakan segala sesuatu, lalu menetapkan ukuran-ukurannya dengan tepat.”

Syekh Ahmad Rifa‘i mengajukan dalil dari ayat Al-Qur’an tersebut yang menunjukkan bahwa segala sesuatu berada dalam takdir. Ayat tersebut tidak menuturkan secara langsung kewajiban ikhtiar. Oleh karena itu, Syekh Ahmad Rifa‘i menambahkan keterangan tentang wajibnya ikhtiar agar dipahami secara sempurna bahwa ikhtiar hukumnya wajib.

Dalam sebuah hadis diterangkan sebagai berikut:

السعيدُ من سعِد في بطنِ أمِّه والشقيُّ من شقيَّ في بطنِ أمِّه

Orang yang bahagia adalah orang yang ditetapkan bahagia ketika masih dalam kandungan ibunya, dan orang yang rugi adalah orang yang ditetapkan rugi ketika masih dalam kandungan ibunya.

Baca sebelumnya: Penjelasan Kitab Ri’ayah al-Himmah 20: Iman kepada Hari Kiamat (Bagian 3)


Penyusun: KH. Muhammad Toha, KH. Muhammad Abidun, Lc, KH. Sodikin, M.Pd.I, KH. Ahmad Rifa’i
Editor: Yusril Mahendra

Sumber: Metode Pengajaran Kitab Tarajumah (Ri’ayah al-Himmah)
Penerbit: UMRI Kab. Pati

Tags: imanqadarqadhaRiayatal Himmahrukun imantakdir Allah
Previous Post

Ziarah Massal Masyayikh Rifa’iyah Wilayah Pemalang–Tegal–Brebes Resmi Dilaksanakan, Jamaah Datang dari Berbagai Daerah

Next Post

Pimpinan Pusat Rifa’iyah Hadiri Ziarah Masal Masyayikh di Pemalang, Tegal, dan Brebes

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Next Post
Ziarah Masyayikh

Pimpinan Pusat Rifa’iyah Hadiri Ziarah Masal Masyayikh di Pemalang, Tegal, dan Brebes

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukun Islam Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rifa’iyah Seragamkan Jadwal Ziarah Makam Masyayikh di Jalur Pantura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali ke Rumah: Ayo Mondok di Pesantren Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rifa'iyah

Menjaga Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Kategori

  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Cerpen
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Kolom
  • Nadhom
  • Nasional
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Video

Sejarah

  • Rifa’iyah
  • AMRI
  • UMRI
  • LFR
  • Baranusa

Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Visi Misi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Rifaiyah.or.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen

© 2025 Rifaiyah.or.id