Pendahuluan Masalah
Zakat merupakan ibadah māliyyah yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban individual, tetapi juga mengandung tujuan sosial berupa penjagaan kemaslahatan harta dan perbaikan keadaan mustahiq. Oleh karena itu, penyaluran zakat tidak cukup berhenti pada penetapan status fakir atau miskin semata, melainkan juga harus mempertimbangkan kecakapan bertindak hukum (ahliyyah al-taṣarruf) dari pihak penerima.
Di tengah masyarakat, kerap dijumpai seseorang yang secara ekonomi tergolong mustahiq, namun dalam praktik ibadah menunjukkan kelalaian, khususnya dalam menunaikan salat. Kondisi ini melahirkan pertanyaan fikih: apakah kelalaian tersebut berimplikasi terhadap sah tidaknya penyerahan zakat dan terhadap kecakapannya dalam menerima serta mengelola harta zakat menurut syariat?
Konsep Kecakapan Hukum dalam Fikih Muamalah
Dalam fikih muamalah, kecakapan seseorang dalam mengelola harta berkaitan dengan kemampuannya menjaga maslahat dan mencegah penyia-nyiaan harta. Berdasarkan hal ini, para ulama membaginya dalam dua kategori utama:
- Rashīd (رَشِيد)
Yaitu orang yang cakap mengelola harta, bertindak bijak, dan mampu menggunakan harta sesuai dengan tujuan yang diakui syariat. Seluruh bentuk taṣarruf-nya dinilai sah secara hukum. - Safīh (سَفِيه)
Yaitu orang yang tidak cakap mengelola harta, cenderung boros, menyia-nyiakan, atau menggunakan harta pada hal-hal yang tidak dibenarkan syariat.
Terhadap orang yang tergolong safīh, syariat menetapkan mekanisme ḥajr (pembatasan kecakapan), yaitu pencegahan dari pengelolaan harta secara mandiri dengan pengalihan pengelolaan kepada wali atau pihak yang bertanggung jawab. Prinsip ini berlandaskan firman Allah Ta‘ālā:
ولا تؤتوا السفهاء أموالكم التي جعل الله لكم قياما
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang safīh harta-harta (mereka) yang Allah jadikan sebagai penopang kehidupanmu.” (QS. an-Nisā’: 5)
Ayat ini menegaskan bahwa penjagaan harta—termasuk harta zakat—merupakan bagian dari tujuan syariat, dan pembatasan terhadap orang yang tidak cakap adalah bentuk perlindungan, bukan penghilangan hak.
Dalil dari Fatāwā an-Nawawī dalam Nukilan Tasyriḥāt al-Muḥtāj
KH. Ahmad Rifa‘i dalam Tasyriḥāt al-Muḥtāj menukil satu fatwa dari Fatāwā al-Imām an-Nawawī sebagai berikut:
مسألة: هل يجوز دفع الزكاة إلى مسلم بالغ، لا يصلي، ويعتقد أن الصلاة واجبة عليه ويتركها كسلًا؟
الجواب: إن كان بالغًا تاركًا للصلاة، واستمر على ذلك إلى حين دفع الزكاة لم يجز دفعها إليه، لأنه محجور عليه بالسفه فلا يصح قبضه، ولكن يجوز دفعها إلى وليه فيقبضها لهذا السفيه. وإن كان بلغ مصليًا رشيدًا، ثم طرأ ترك الصلاة ولم يحجر القاضي عليه جاز دفعها إليه، وصح قبضه لنفسه، كما تصح جميع تصرفاته.
Analisis terhadap Redaksi dan Makna Dalil
Dalil ini diawali dengan pengajuan masalah mengenai kebolehan memberikan zakat kepada seorang Muslim balig yang meninggalkan salat bukan karena mengingkari kewajibannya, melainkan karena malas. Dengan redaksi tersebut, pembahasan diarahkan kepada orang yang tetap berada dalam lingkup keislaman, namun mengalami kelalaian dalam pelaksanaan ibadah.
Dalam jawabannya, Imam an-Nawawī menegaskan bahwa apabila keadaan meninggalkan salat tersebut terus berlangsung hingga waktu penyerahan zakat, maka zakat tidak boleh diserahkan langsung kepadanya. Alasan yang dikemukakan bukan semata-mata karena perbuatan meninggalkan salat, melainkan karena ia dipandang berada dalam status maḥjūr ‘alaihi bi as-safah, yaitu dibatasi kecakapannya dalam mengelola harta akibat sifat safah.
Meskipun demikian, dalil ini tidak menghilangkan hak orang tersebut sebagai mustahiq. Zakat tetap boleh disalurkan melalui walinya, yang menerima dan mengelola harta tersebut untuk kepentingan orang yang bersangkutan. Dengan mekanisme ini, dua tujuan tercapai sekaligus:
- Hak mustahiq tetap terjaga.
- Kemaslahatan penggunaan harta zakat terlindungi dari potensi penyia-nyiaan.
Pada bagian akhir dalil disebutkan pengecualian yang penting. Apabila seseorang pada awalnya dikenal sebagai orang yang salat dan bersifat rashīd, kemudian setelah itu meninggalkan salat, dan belum ada keputusan hakim yang menetapkan status ḥajr atas dirinya, maka zakat boleh diberikan langsung kepadanya. Dalam kondisi ini, penerimaannya dinilai sah, sebagaimana sah pula seluruh bentuk taṣarruf dan transaksi yang ia lakukan.
Korelasi antara Ibadah dan Muamalah dalam Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah
Kelalaian terhadap kewajiban agama, khususnya salat, dalam pandangan sebagian ulama klasik dapat menjadi indikator melemahnya komitmen terhadap nilai-nilai tanggung jawab. Namun, syariat tidak menjadikan aspek ibadah sebagai satu-satunya tolok ukur dalam bidang muamalah.
Tolok ukur utama tetaplah kemampuan menjaga maslahat harta dan mencegah mafsadah. Oleh karena itu, fatwa Imam an-Nawawī—sebagaimana dinukil oleh KH. Ahmad Rifa‘i—dapat dipahami sebagai penerapan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga harta (ḥifẓ al-māl), tanpa menafikan hak mustahiq dan tanpa mencampuradukkan secara mutlak antara wilayah dosa individual dan kecakapan hukum dalam pengelolaan harta.
Penutup
Dari kajian terhadap fatwa Imam an-Nawawī sebagaimana dinukil oleh KH. Ahmad Rifa‘i, dapat disimpulkan bahwa sah tidaknya penyerahan zakat tidak hanya ditentukan oleh status ekonomi penerima, tetapi juga oleh kecakapannya dalam menjaga maslahat harta. Syariat menjaga keseimbangan antara perlindungan harta zakat dan pemenuhan hak mustahiq melalui mekanisme penyaluran langsung kepada pihak yang rashīd atau melalui wali bagi yang dipandang safīh. Prinsip ini menegaskan relevansi fikih zakat sebagai instrumen keadilan sosial yang berpijak pada kemaslahatan dan kehati-hatian hukum.
Referensi
- Kitab Tasyriḥat al-Muḥtāj (cet: Sambek)
- Fatawi Nawawi hal. 89 (Maktabah Syamilah)
Sumber: Hiperja
Editor: Yusril Mahendra


