Bayangkan pagi hari di Desa Bunderan, Kecamatan Wonosalam, Demak. Seorang warga membuka amplop bertanda militer. Isinya instruksi: serahkan kitab-kitab Rifa’iyah kepada Koramil, dan hentikan shalat Jum’at yang selama ini menjadi napas spiritual komunitas mereka. Tidak ada perintah lewat pengadilan. Tidak ada vonis hakim. Hanya selembar surat dari komandan militer setempat.
Inilah awal dari sebuah kisah yang jarang diceritakan — tentang bagaimana sekelompok orang biasa, dengan modal ilmu dan keberanian argumentasi, menghadapi tekanan kekuasaan bukan dengan batu, bukan dengan amarah, melainkan dengan kata-kata yang tertata dalam surat-surat resmi.
Instruksi yang Mengguncang Ketenangan
Tanggal 9 April 1991, Komandan Koramil 03 Wonosalam, Peltu Marwan, mengeluarkan surat instruksi bernomor Inst.13/03/IV/1991. Surat itu ditujukan kepada Pimpinan YPI Rifa’iyah Kecamatan Wonosalam. Isinya memuat tiga perintah yang terasa berat:
- Seluruh jamaah harus menyerahkan buku-buku ajaran Rifa’iyah kepada Koramil;
- Jamaah dilarang melaksanakan shalat Jum’at yang dinilai “tidak sesuai prosedur”;
- Seluruh jamaah diperintahkan untuk shalat Jum’at di masjid yang telah disahkan dan memenuhi syarat yang ditetapkan Departemen Agama.
Surat ini bukan muncul dari kekosongan. Ia bersandar pada Surat Keputusan Kejaksaan Negeri Demak dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tertanggal 1981 — sebuah larangan yang sudah berumur satu dekade — tentang “Ajaran Islam Alim Adil” yang berpedoman pada kitab Ri’ayatul Muhimmah karangan KH. Ahmad Rifa’i. Dalam suasana Orde Baru yang menempatkan stabilitas sebagai mantra tertinggi, surat seperti ini biasanya cukup untuk membuat orang tunduk tanpa bertanya.
Sebuah Balasan yang Mengubah Segalanya
Tapi H. Ahmad Syadzirin Amin bukan orang yang mudah tunduk. Mantan panitia Seminar Nasional di Yogyakarta 1990 ini mengambil pena dan mulai menulis. Tanggal 23 Mei 1991 — lebih dari sebulan setelah surat instruksi itu beredar — ia mengirimkan balasan panjang yang penuh argumentasi hukum dan keagamaan.
“Kami merasa prihatin sekali,” tulisnya dalam pembuka yang santun namun tak kalah tegas. Ia kemudian membongkar kelemahan dasar surat instruksi itu: Surat Keputusan Kejari Demak dan Kejati Jateng yang dijadikan sandaran hukum sama sekali tidak menyebut kata “Rifa’iyah”. Yang disebutkan hanya “Ajaran Islam Alim Adil” — dua entitas yang secara hukum berbeda.
Lebih jauh lagi, Syadzirin Amin menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Demak sendiri, dalam suratnya tertanggal 23 November 1981, tidak pernah melarang kegiatan Yayasan Pendidikan Islam Rifa’iyah. Fakta ini, yang tersimpan dalam arsip, menjadi senjata paling tajam dalam argumentasinya.
Tentang larangan shalat Jum’at, ia menulis dengan sabar: “Sebetulnya kalau kita dapat memahami situasi di Indonesia terutama di Jawa, adanya beberapa shalat Jum’at berdiri di satu desa itu soal biasa.” Ia menyebut Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Al-Irsyad — semua menyelenggarakan shalat Jum’at sendiri-sendiri. Mengapa Rifa’iyah diperlakukan berbeda?
Lalu ia menutup suratnya dengan kalimat yang menunjukkan betapa besar rasa hormatnya, meski ia sedang berdiri di posisi yang lemah secara kekuasaan: “Atas keterbukaan Bapak dan stafnya kami ucapkan terima kasih.” Sebuah kalimat yang, di balik kesantunannya, menyimpan semangat pantang mundur.
KH. Ahmad Rifa’i: Sosok yang Diperjuangkan
Untuk memahami mengapa Rifa’iyah begitu gigih mempertahankan identitas mereka, kita perlu mengenal sosok yang menjadi fondasinya. KH. Ahmad Rifa’i dari Kalisalak, Kecamatan Limpung, Batang, adalah seorang ulama pejuang yang hidup sezaman dengan Perang Diponegoro. Ia dan para santrinya mengambil sikap terang-terangan menentang pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Karena keberanian itulah, Belanda menangkap dan mengasingkannya ke Tondano, Sulawesi Utara — tempat di mana ia menghabiskan sisa hidupnya. Namun bahkan dari tempat pengasingan, jiwa perlawanannya tak padam. Sebuah surat wasiat tertanggal 21 Zulhijah 1277 H kepada menantunya, KH. Maufuro bin Nawawi di Keranggongan Batang, berisi pesan: jangan taat kepada penjajah Belanda.
KH. Ahmad Rifa’i juga seorang intelektual yang produktif luar biasa. Ia menulis 67 kitab, 500 tanbih, dan 700 nadzam doa — semuanya bersumber dari para ulama Salafus Shalihin. Yang membuatnya istimewa adalah pilihan bahasanya: ia menulis dalam bahasa Jawa dan Melayu, bukan Arab, agar ilmunya bisa dijangkau oleh orang-orang biasa. Dalam kitab-kitabnya itu juga tersimpan kritikan tajam terhadap kolonialisme dan birokrasi tradisional yang berkolusi dengan penjajah.
Sosok seperti inilah yang coba diusulkan oleh Pimpinan Pusat Rifa’iyah untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional — sebuah pengakuan yang, bagi para pengikutnya, bukan sekadar penghargaan simbolis, melainkan pemulihan nama baik seorang leluhur yang telah lama dianggap “berbahaya”.
Jalan Panjang Menuju Pengakuan
Sementara pertempuran surat-menyurat di Wonosalam berlangsung, Rifa’iyah juga sedang berjuang di front lain: menjadi organisasi yang diakui negara. Bulan Desember 1991, lahirlah sebuah organisasi Islam resmi bernama Rifa’iyah di Cirebon, Jawa Barat. AD/ART dan program umum telah ditetapkan dalam sebuah muktamar di Jungjang, Arjawinangun.
Tanggal 10 Februari 1992, H. Ahmad Syadzirin Amin sebagai Sekjen, didampingi Drs. Mukhlisin Muzarie sebagai Sekretaris I, mendaftarkan organisasi ini ke Departemen Dalam Negeri di Jakarta. Permohonan ini tidak dikabulkan — bukan karena ajarannya dianggap sesat, melainkan karena kehadiran mereka ternyata baru mencakup wilayah Jawa Tengah, sehingga pendaftarannya harus dilakukan ke tingkat provinsi, bukan pusat.
Ini adalah celah yang segera dimanfaatkan. Pimpinan Pusat Rifa’iyah tidak putus asa. Mereka mengikuti prosedur yang ditunjukkan oleh Depdagri: mendaftarkan diri ke Gubernur Jawa Tengah melalui Direktorat Sosial Politik.
Di sisi lain, pada 31 Mei 1992, di Aula Kantor Bupati Batang, lebih dari 200 warga Rifa’iyah mengadakan silaturahmi dan pengajian umum yang dihadiri Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Kejari, hingga utusan dari DKI Jakarta, DIY, dan Jawa Barat. Sebuah penegasan bahwa mereka ada, mereka damai, dan mereka adalah bagian sah dari republik ini.
Pertarungan Kata: Surat yang Tak Pernah Berhenti
Puncak perjuangan ini terjadi saat Pimpinan Pusat Rifa’iyah mengajukan permohonan gelar Pahlawan Nasional untuk KH. Ahmad Rifa’i ke DPRD Tingkat II Batang pada Maret 1993. Respons yang mereka terima penuh dengan hambatan birokrasi. Ketua DPRD Muslim Hariyanto menyebut status hukum Rifa’iyah “belum jelas” dan bahwa ajaran Rifa’iyah dianggap bertentangan dengan Islam — sebuah tuduhan yang kembali bersandar pada surat keputusan kejaksaan 1981 yang selalu muncul seperti hantu.
Rifa’iyah tidak menyerah. Mereka membalas dengan surat tanggal 17 Mei 1993. Di dalamnya, mereka melakukan koreksi faktual yang penting: Rifa’iyah sama sekali tidak memiliki kitab yang bernama Ri’ayatul Muhimmah sebagaimana disebutkan dalam berbagai keputusan kejaksaan. Yang ada adalah Ri’ayatul Himmah — nama yang berbeda, dengan arti yang berbeda. Kesalahan kecil yang, selama bertahun-tahun, telah menjadi dasar penghakiman terhadap seluruh komunitas.
“Maka dengan ini kami siap diteliti dan dialog serta diskusi,” tulis Ahmad Syadzirin. Kalimat yang sederhana, tapi maknanya dalam: kami tidak takut diperiksa, karena kami yakin kami benar.
Inspirasi yang Tersimpan dalam Arsip
Kisah yang terekam dalam rangkaian surat-menyurat ini bukan sekadar dokumen hukum yang kering. Di balik setiap kalimat formal itu tersimpan ketakutan warga biasa yang tidak mau kehilangan identitas mereka, kecerdasan para pemimpin komunitas yang memilih jalan argumentasi daripada konfrontasi, dan keberanian kolektif untuk terus berdiri tegak di hadapan tekanan kekuasaan.
Di era Orde Baru yang dikenal represif, di mana satu kata salah bisa berujung pada penahanan, Rifa’iyah memilih cara yang paling elegan dan paling berani sekaligus: mereka berbicara menggunakan bahasa yang dimengerti kekuasaan — bahasa hukum, bahasa prosedur, bahasa surat resmi — tetapi isinya adalah suara hati nurani.
Bupati Batang, Drs. Soehoed, bahkan menulis dalam suratnya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bahwa jamaah Rifa’iyah “kehidupan sehari-harinya sudah hidup wajar seperti umat Islam yang lain” — dan memohon agar kitab-kitab yang pernah diamankan dikembalikan. Sebuah kalimat yang terasa seperti rekonsiliasi kecil di tengah tekanan yang masih berlangsung.
Perjalanan Rifa’iyah menuju pengakuan resmi masih panjang setelah 1993. Namun, yang terjadi dalam rentang dua tahun ini mengajarkan sesuatu yang tak lekang oleh waktu: bahwa perlawanan paling bermartabat adalah yang dilakukan dengan kepala tegak, kata-kata yang cermat, dan keyakinan bahwa kebenaran, cepat atau lambat, tidak bisa terus-menerus ditekan.
“Menyangkut KH. Ahmad Rifa’i, seharusnya Bapak mau menghormati, apabila sudah membaca riwayat hidup dan perjuangannya menantang kolonial Belanda dan antek-anteknya.”
— H. Ahmad Syadzirin Amin, dalam surat kepada Komandan Koramil 03 Wonosalam, 23 Mei 1991
Sumber: Arsip Surat Koramil Wonosalam Demak, Korespondensi Pimpinan Pusat Rifa’iyah, Surat Bupati Batang, DPRD Batang, dan Instansi Terkait (1991–1993)
Baca Juga: Dari Tanahbaya untuk Nusantara: Perjalanan Pondok Pesantren Salafiyah Rifa’iyah Raudlotul Ri’ayah
Penulis: Ahmad Saifullah
Editor: Yusril Mahendra

