Rifaiyah.or.id – Di tengah kekhusyukan kita menjalankan ibadah di bulan yang penuh berkah ini, satu diskusi klasik yang sering kembali hangat di kalangan santri dan pegiat literasi Islam adalah mengenai ketepatan harakat akhir pada lafadz Ramadhan dalam teks niat puasa:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ/ رَمَضَانِ هٰذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Penentuan harakat ini berpijak pada kaidah Isim Ghairu Munsharif yang cukup mendalam. Mari kita bedah landasan teoritisnya agar kita lebih mantap dalam melafalkannya.
1. Membaca Ramadhani (Majrur dengan Kasrah)
Pandangan yang menyatakan bahwa huruf nun dibaca kasrah (Ramadhani) didasarkan pada kedudukannya sebagai Mudhaf.
Secara asal, kata Ramadhan adalah Isim Ghairu Munsharif karena alasan (illat) ‘Alamiyah (nama bulan) dan tambahan Alif-Nun. Isim jenis ini seharusnya dijerrkan dengan Fathah. Namun, hukum ini gugur apabila isim tersebut menjadi Mudhaf.
Sebagaimana disebutkan dalam Bait Alfiyah Ibnu Malik:
“Dan jerr-kanlah dengan fathah isim yang tidak menerima tanwin, selama tidak dimudhafkan atau berada setelah Al.”
Dalam bacaan ini, kata Ramadhani menjadi Mudhaf Ilaih dari kata Syahri, sekaligus ia menjadi Mudhaf bagi kata tunjuk (Isim Isyarah) Hadzihi. Karena berstatus sebagai Mudhaf, maka ia kembali ke hukum asal isim, yaitu dijerrkan dengan Kasrah.
Syaikh Zainuddin al-Malibari dalam Kitab I’anatuth Thalibin (Juz 2, hal. 225) menegaskan:
يُقْرَأُ رَمَضَانِ بِالْجَرِّ بِالْكَسْرَةِ لِكَوْنِهِ مُضَافًا إِلَى مَا بَعْدَهُ وَهُوَ اِسْمُ الْإِشَارَةِ
“Ramadhani dibaca jerr dengan kasrah karena ia dimudhafkan kepada kalimat setelahnya, yaitu isim isyarah (hadzihi).”
Dengan membaca Ramadhani, maka kata sanati (dalam Hadzihis-sanati ) berkedudukan sebagai Badal yang menjelaskan tahun dari bulan Ramadhan tersebut. Maknanya menjadi: “Saya niat puasa… bulan Ramadhan-nya tahun ini.” Secara logika, “tahun ini” menjelaskan waktu spesifik bulan tersebut.
2. Membaca Ramadhana (Majrur dengan Fathah)
Pandangan kedua tetap mempertahankan sifat Ghairu Munsharif pada kata Ramadhan, sehingga ia dibaca Fathah.
Dalam konstruksi ini, kata Ramadhana hanya diposisikan sebagai Mudhaf Ilaih dari Syahri dan tidak dianggap sebagai Mudhaf bagi kata setelahnya. Oleh karena itu, ia tetap dijerrkan dengan Fathah.
Jika dibaca Ramadhana, maka kata Hadzihis-sanata (dengan fathah) berdiri sendiri sebagai Zharaf Zaman (keterangan waktu) bagi kata kerja Nawaitu. Lebih terpatnya isim isyaroh hadzhihi menjadi naibul zharaf (fii mahalli nasbin) dan sanata menjadi badal dari hadzihi. Maknanya menjadi: “Saya berniat (pada tahun ini) untuk berpuasa…”
Jika harus dibaca Ramadhana maka redaksi tepatnya adalah: رَمَضَانَ هٰذِهِ السَّنَةَ dengan dibaca fathah semuanya.
Namun, para pakar Nahwu mencatat bahwa pendapat ini secara logika zharaf agak lemah. Sebab, niat adalah perbuatan yang terjadi seketika (instantaneous), sedangkan zharaf (tahun ini) menunjukkan durasi yang panjang. Kurang tepat secara semantik jika niat yang hanya sekejap itu memakan waktu sepanjang tahun.
Mana yang Lebih Utama?
Secara kaidah tarkib (susunan kalimat) yang lebih kuat dan sering dipilih oleh para ulama muta’akhirin adalah membaca Ramadhani (Kasrah). Hal ini dikarenakan kesinambungan makna antara “Bulan Ramadhan” dan “Tahun ini” lebih terjaga dalam struktur Idhafah. Lengkapnya sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هٰذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shouma ghodin ‘an adaa-i fardhi syahri ramadhoni hadzihis-sanati lillaahi ta’aalaa.
Catatan Penting
Perlu diingat bahwa perbedaan harakat ini—baik Anda membaca Ramadhana maupun Ramadhani—tidak mempengaruhi sah atau tidaknya niat puasa. Niat adalah urusan hati (qashdul fi’li), sedangkan pelafalan (talaffuz) berfungsi untuk membantu kemantapan hati.
Selama di dalam hati kita bermaksud menunaikan kewajiban puasa Ramadhan esok hari karena Allah SWT, maka niat tersebut telah dianggap sah secara syariat. Wallohu a’lam.
Baca juga: Rajaba atau Rajabin? Penjelasan Nahwu Doa Bulan Rajab
Penulis: Ahmad Zahid Ali
Editor: Ahmad Zahid Ali & Yusril Mahendra

