Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
No Result
View All Result
Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
Home Kolom

Nyawa atau Harta? Analisis Maqasid Syari’ah atas Kasus Pencurian karena Lapar

Samsul Rozikin by Samsul Rozikin
March 10, 2026
in Kolom
0
Nyawa atau Harta? Analisis Maqasid Syari’ah atas Kasus Pencurian karena Lapar

Petugas mengevakuasi korban penganiayaan di Cianjur, Jawa Barat, yang tewas setelah diduga mencuri dua labu siam untuk dimasak. (Metro TV)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tragedi kemanusiaan kembali menghentak nurani kita. Seorang lansia di Cianjur, Bapak Minta (56), harus kehilangan nyawa setelah dianiaya oleh tetangganya sendiri hanya karena diduga mengambil dua buah labu siam. Ironisnya, labu tersebut rencananya akan dimasak untuk menu berbuka puasa. Peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan cermin retaknya ketertiban sosial dan hilangnya pemahaman Maqasid Syari’ah di tengah masyarakat.

Hierarki Maqasid Syari’ah: Mengapa Nyawa Lebih Utama dari Harta?

Dalam kajian Ushul Fiqh, syariat Islam diturunkan untuk melindungi lima hal pokok (al-Kulliyat al-Khamsah). Secara hierarkis, urutannya adalah:

  1. Perlindungan Agama (Hifdz ad-Din)
  2. Perlindungan Nyawa (Hifdz an-Nafs)
  3. Perlindungan Akal (Hifdz al-’Aql)
  4. Perlindungan Keturunan (Hifdz an-Nasl)
  5. Perlindungan Harta (Hifdz al-Mal)

Dalam kasus di Cianjur, terjadi benturan (ta’arud) antara perlindungan harta milik pelaku dan perlindungan nyawa korban. Secara metodologis, perlindungan nyawa menduduki peringkat kedua, jauh di atas perlindungan harta yang berada di peringkat kelima. Maka, mengorbankan nyawa demi mempertahankan dua buah labu adalah penyimpangan fatal terhadap tujuan hukum Tuhan.

Allah SWT berfirman mengenai kemuliaan nyawa manusia:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

“Dan janganlah kamu membunuh nyawa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (QS. Al-Isra: 33).

Konsep Sadd al-Jau’ (Menutup Lapar) dan Keadilan Sosial

Korban adalah seorang lansia miskin yang mencuri demi menyambung hidup (Sadd al-Jau’). Dalam kondisi darurat kelaparan, status hukum sebuah perbuatan bisa berubah. Kaidah fiqh menyebutkan:

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

“Keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang.”

Hal ini pernah dipraktikkan oleh Khalifah Umar bin Khattab ra. saat menangguhkan hukuman potong tangan pada tahun paceklik (‘Am al-Ramadah). Beliau memahami bahwa ketika perut rakyat lapar, maka kewajiban sosial masyarakat dan negara untuk memberi makan lebih utama daripada menjatuhkan sanksi. Jika kita melihat tetangga mencuri karena lapar, syariat tidak memerintahkan kita untuk memukulnya, melainkan untuk membantunya.

Batasan Masyarakat dalam Menghakimi: Larangan Main Hakim Sendiri

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi ketertiban (nidzam). Penegakan hukum adalah wewenang mutlak pemerintah (Ulul Amri), bukan hak individu. Imam Ar-Rafi’i dalam kitab Al-Aziz Syarh al-Wajiz menegaskan:

أَمَّا الْحُرُّ، فَقَدْ قَدَّمْنَا أَنَّ اسْتِيفَاءَ حَدِّهِ إِلَى الْإِمَامِ أَوْ مَنْ فَوَّضَ إِلَيْهِ الْإِمَامُ

“Adapun orang merdeka, maka sesungguhnya pelaksanaan hukumannya diserahkan kepada Imam (pemimpin) atau orang yang diberi wewenang oleh Imam.”

Tindakan main hakim sendiri (vigilantisme) adalah bentuk pembangkangan terhadap sistem hukum dan dapat memicu kekacauan (fawda). Jika setiap orang boleh menjadi hakim dan eksekutor sekaligus, maka hukum rimba akan berlaku. Islam melarang anarkisme meskipun tujuannya adalah membasmi kemunkaran, kecuali dalam kondisi pembelaan diri yang sangat mendesak.

Status Kematian Korban dan Pertanggungjawaban Pelaku

Secara Jinayah (Hukum Pidana Islam), penganiayaan yang menyebabkan kematian dapat dikategorikan sebagai Al-Qatl Syibh al-’Amd (pembunuhan serupa sengaja). Pelaku menggunakan alat atau cara yang biasanya tidak mematikan (tangan kosong/tendangan), namun dilakukan dengan niat menganiaya hingga korban tewas.

Apakah kematian korban menjadi penghapus dosanya? Dalam kitab An-Najm al-Wahhaj dijelaskan bahwa sanksi hanya menjadi kaffarat (penebus) jika ada pertobatan dan penyerahan diri secara sukarela (taslim). Namun, karena korban meninggal dalam keadaan dizalimi (mazhlum), maka ia mendapatkan rahmat Allah, sementara pelaku memikul tanggung jawab besar di akhirat dan hukuman berat di dunia.

Rasulullah SAW bersabda:

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, ia tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh membiarkannya (disakiti).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kembali ke Esensi Kemanusiaan

Tragedi dua buah labu siam ini adalah tamparan bagi kita semua. Sebagai masyarakat, kita gagal menjalankan fungsi at-Takaful al-Ijtima’i (jaminan sosial) hingga seorang lansia harus mencuri untuk berbuka puasa. Sebagai individu, kita sering kali gagal mengendalikan amarah demi harta yang tak seberapa.

Mari kita jadikan Maqasid Syari’ah sebagai pedoman berpikir: bahwa nyawa manusia jauh lebih suci daripada seluruh harta di bumi. Jangan sampai atas nama “menegakkan kebenaran”, kita justru melakukan kezaliman yang lebih besar.

Referensi

  1. An-Najm al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj – Imam Ad-Damiri
  2. Al-Ghiyathi – Imam al-Haramain al-Juwayni
  3. Ar-Rafi’i, Abdul Karim. Al-Aziz Syarh al-Wajiz (As-Syarhul Kabir). Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah.
  4. Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Darul Fikr.
  5. Al-Haitami, Ibnu Hajar. Tuhfat al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj.

Baca Juga: Joget dalam Majelis Sholawat: Antara Dzikir dan Pelanggaran Syar’i


Penulis: Samsul Rozikin
Editor: Yusril Mahendra

Tags: hukum mencurimain hakim sendirimaqasid syari’ahpembunuhanperlindungan hartaperlindungan nyawaushul fiqh
Previous Post

Mengenal Sesama Muslim: Kajian Objektif Sejarah Syiah

Samsul Rozikin

Samsul Rozikin

Mahasantri Ma'had Aly At-Tarmasi Takhassus Fiqh wa Ushuluhu, PIP Tremas Pacitan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukun Islam Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rifa’iyah Seragamkan Jadwal Ziarah Makam Masyayikh di Jalur Pantura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali ke Rumah: Ayo Mondok di Pesantren Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rifa'iyah

Menjaga Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Kategori

  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Cerpen
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Kolom
  • Nadhom
  • Nasional
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Video

Sejarah

  • Rifa’iyah
  • AMRI
  • UMRI
  • LFR
  • Baranusa

Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Visi Misi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Rifaiyah.or.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen

© 2025 Rifaiyah.or.id