Zakat bukan sekadar rukun Islam yang bersifat individual-spiritual, melainkan sebuah instrumen fiskal keagamaan yang memiliki dimensi sosial-politik (siyasah syar’iyyah) dalam membangun kesejahteraan umat. Dalam struktur syariat, posisi amil zakat menempati kedudukan krusial sebagai jembatan antara muzakki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zakat) agar distribusi harta berjalan tepat sasaran. Di dalam tradisi Fiqh Syafi’iyyah, sebagaimana hasil Munas Alim Ulama NU 2017, amil tidak dipandang sebagai satu kesatuan tunggal, melainkan terbagi menjadi amil tafwidl dan amil tanfidz.
Amil tafwidl adalah mereka yang memiliki kewenangan menyeluruh dalam mengelola harta zakat, mulai dari kebijakan hingga teknis operasional di lapangan. Karena besarnya tanggung jawab ini, syariat menetapkan kualifikasi yang sangat ketat, mencakup sembilan syarat utama yang harus dipenuhi secara kumulatif oleh seseorang. Syarat tersebut di antaranya adalah harus seorang laki-laki, merdeka (bukan budak), mukallaf (balig dan berakal), memiliki sifat adil, beragama Islam, serta memiliki fungsi indra pendengaran dan penglihatan yang normal.
Selain syarat fisik dan status sosial, amil tafwidl diwajibkan memahami fiqh zakat secara mendalam agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan hukum di lapangan. Selain itu, terdapat batasan mengenai nasab, di mana amil tersebut bukan merupakan keturunan dari Bani Hasyim atau Bani Muththalib. Mengenai hal ini, Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menegaskan melalui redaksi:
فالمذهب الصحيح المشهور الذي قطع به الجمهور أنه لا يجوز للعامل من بني هاشم وبني المطلب نصيب من الزكاة
Artinya: “Maka madzhab yang sahih dan masyhur yang diputuskan oleh mayoritas ulama adalah sesungguhnya tidak boleh bagi amil dari keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththalib mengambil bagian dari zakat.”
Berbeda dengan itu, amil tanfidz adalah petugas yang hanya diberi kewenangan terbatas pada aspek teknis, seperti sekadar memungut harta atau mendistribusikannya saja kepada yang berhak. Untuk kategori ini, persyaratan yang ditetapkan jauh lebih longgar; mereka tidak diwajibkan laki-laki, tidak harus merdeka, dan tidak harus pakar dalam fiqh zakat. Namun, terkait syarat agama, Imam Nawawi dalam pendapat yang terpilih (al-mukhtar) tetap mewajibkan identitas muslim bagi amil tanfidz demi menjaga marwah institusi zakat itu sendiri.
Mengenai otoritas pengangkatan, kitab-kitab turats secara konsisten menyebutkan bahwa mandat amil sepenuhnya berada di bawah kendali Imam atau kepala negara. Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, hasil Keputusan Bahtsu Masail PWNU Jatim 2005 di PP Sidogiri menetapkan bahwa “Imam” yang dimaksud adalah Presiden. Presiden kemudian memberikan wewenang kepada jajaran di bawahnya, seperti Menteri Agama, gubernur, dan bupati, yang secara legal diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan Zakat.
Hal ini dipertegas dalam kitab Nihayatul Muhtaj juz VI yang menyebutkan kewajiban penguasa untuk mengutus amil secara berkala sebagai berikut:
ويجب على الامام او نائبه بعث السعاة لأخذ الزكاة
Artinya: “Dan wajib bagi Imam atau wakilnya untuk mengutus para petugas (sa’i) guna mengambil zakat.”
Di Indonesia, mandat ini mewujud dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2011 yang memberikan legitimasi bagi pemerintah daerah untuk mengangkat pegawai. Tanpa adanya delegasi wewenang dari “Imam” atau otoritas yang ditunjuk negara, maka status keamilan seseorang menjadi tidak sah secara hukum negara maupun fiqh.
Prosedur pengangkatan amil pun tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena jabatan ini masuk dalam kategori wilayah atau jabatan kekuasaan yang sakral. Pengangkatannya harus melalui pernyataan resmi yang mengesahkan kekuasaan tersebut, baik dalam bentuk pelantikan langsung maupun melalui Surat Keputusan (SK) tertulis bagi mereka yang tidak hadir. Selain itu, pemberi mandat (muwalli) wajib mengetahui dengan pasti bahwa calon amil yang akan diangkat (muwalla) memiliki kredibilitas serta memenuhi kualifikasi syar’i.
Setelah mandat diberikan, calon amil juga diwajibkan untuk menyatakan kesanggupannya secara sadar agar tugas yang diemban menjadi akad yang mengikat. Dalam proses pengangkatan tersebut, sangat penting untuk menyebutkan deskripsi tugas secara spesifik agar amil memahami batasan kewenangannya masing-masing. Terakhir, daerah kerja atau wilayah operasional amil harus ditentukan secara geografis guna menghindari tumpang tindih otoritas dengan petugas lain di wilayah yang berbeda.
Analisis mengenai eksistensi amil ini menjadi semakin komprehensif jika kita merujuk pada pemikiran Syaikh Mahfudz al-Tarmasi dalam kitab Mauhibah Dzi al-Fadl. Beliau menjelaskan posisi amil sebagai berikut:
والعاملون عليها ومنهم الساعي الذي يبعثه الإمام لأخذ الزكوات وبعثه واجب
Artinya: “Dan para amil zakat, di antaranya adalah as-sa’i (petugas) yang diutus oleh Imam untuk mengambil zakat-zakat, dan mengutus mereka hukumnya adalah wajib (bagi Imam).”
Penjelasan ini menekankan bahwa amil adalah posisi jabatan yang bersifat “diutus” (yub’atsu), bukan posisi yang bisa diklaim secara sepihak oleh individu atau kelompok tertentu tanpa legalitas pemerintah.
Syaikh Mahfudz juga memberikan peringatan keras terhadap fenomena masyarakat yang membentuk panitia zakat secara swakarsa atau mandiri tanpa koordinasi dengan pemerintah. Beliau secara tegas menyatakan:
ومقتضاه أن من عمل متبرعا لايستحق شيأ على القاعدة
Artinya: “Dan konsekuensinya adalah sesungguhnya barang siapa yang bekerja secara sukarela (tanpa mandat Imam), maka ia tidak berhak mendapatkan bagian apa pun (dari zakat) berdasarkan kaidah fiqh.”
Bagi panitia swakarsa yang dibentuk oleh pengurus masjid, organisasi masyarakat, atau komunitas tertentu, status hukum mereka dalam fiqh lebih tepat disebut sebagai wakil dari para pembayar zakat. Sebagai seorang wakil, mereka tidak memiliki otoritas untuk mengambil bagian 1/8 (seperdelapan) dari harta zakat sebagai upah atas jerih payah mereka. Jika mereka ingin mendapatkan kompensasi, maka sumber dananya harus berasal dari infak, sedekah umum, atau hibah dari mustahik yang telah menerima zakatnya.
Secara operasional, tugas amil meliputi seluruh rantai pengelolaan harta zakat mulai dari hulu hingga hilir secara profesional. Tugas tersebut mencakup pendataan wajib zakat (muzakki), pendataan penerima zakat (mustahik), pengambilan harta, hingga pengamanan aset zakat agar tidak rusak atau hilang. Semua proses ini harus dicatat secara administratif oleh sekretaris atau katib agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan harta umat tetap terjaga dengan baik sesuai syariat.
Imam al-Bajuri dalam hasyiyah-nya juga merinci bahwa amil mencakup berbagai fungsi teknis yang sangat spesifik sebagai berikut:
العامل من إستعمله الإمام الخ، أي كساع يجبيها وكاتب يكتب ما أعطاه أرباب الأموال وقاسم يقسمها على المستحقين وحاشر يجمعه
Artinya: “Amil adalah orang yang dipekerjakan oleh Imam, seperti petugas lapangan yang mengumpulkannya, sekretaris yang mencatat apa yang diberikan pemilik harta, petugas pembagi yang mendistribusikannya kepada mustahik, dan pengumpul yang mengumpulkan mereka.”
Mengingat kompleksitas tugas ini, bagian yang diterima amil merupakan ujrah al-mitsli atau upah standar, sehingga mereka tetap berhak menerimanya meskipun amil tersebut kaya.
Kesimpulan dari seluruh pembahasan ini adalah bahwa legalitas seorang amil zakat sangat bergantung pada dua pilar utama: kualifikasi personal dan validitas mandat pengangkatan. Di Indonesia, harmonisasi antara tuntunan Fiqh Syafi’iyyah dan regulasi negara telah diwadahi melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Oleh karena itu, sinergi antara ulama dan pemerintah dalam mengelola zakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan keadilan distribusi harta.
Sebagai penutup, panitia zakat di tingkat desa atau masjid sangat disarankan untuk segera melegalkan diri sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah naungan BAZNAS setempat. Hal ini penting agar aktivitas pengelolaan zakat yang mereka lakukan memiliki landasan hukum yang kokoh, baik secara syar’i menurut perspektif Syaikh Mahfudz al-Tarmasi maupun secara konstitusional. Dengan legalitas yang jelas, para pengelola zakat dapat bekerja dengan tenang dan berhak mendapatkan hak-hak mereka sebagai amil yang sah di hadapan Allah dan negara.
Referensi
- Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab – Imam Nawawi.
- Nihayatul Muhtaj – Syamsuddin al-Ramli.
- Hasyiyah al-Bajuri – Syaikh Ibrahim al-Bajuri.
- Mauhibah Dzi al-Fadl – Syaikh Mahfudz al-Tarmasi.
- Keputusan Bahtsu Masail PWNU Jatim 2005.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Baca Juga: Zakat Penghasilan Kreator Konten dalam Perspektif Fikih
Penulis: Samsul Rozikin
Editor: Yusril Mahendra


