Islam adalah agama yang memberikan kemudahan (taysir) tanpa mengabaikan prinsip dasar syariat. Salah satu bentuk kemudahan tersebut tercermin dalam konsep fidyah. Bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan secara permanen, seperti lansia yang renta atau orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, syariat memberikan kompensasi berupa fidyah. Namun, di era modern yang serba praktis ini, muncul pertanyaan krusial: bolehkah membayar fidyah dalam bentuk uang? Persoalan ini memicu diskusi hangat di kalangan fukaha, yang melibatkan perdebatan antara tekstualisme ayat dan substansi kemaslahatan.
Landasan Teologis Fidyah
Secara etimologi, fidyah berarti tebusan. Dalam terminologi fikih, fidyah adalah harta yang wajib dikeluarkan sebagai pengganti dari ibadah yang ditinggalkan karena adanya uzur syar’i. Kewajiban ini berlandaskan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Ayat di atas secara eksplisit menggunakan redaksi “tha’amu miskin” (memberi makan orang miskin). Inilah yang menjadi titik berangkat perbedaan pendapat para ulama mengenai medium pembayaran fidyah, apakah harus berupa bahan makanan pokok atau boleh dikonversikan ke dalam bentuk nilai uang (qimah).
Pandangan Jumhur Ulama: Ketetapan pada Makanan Pokok
Mayoritas ulama (jumhur ulama) yang terdiri dari Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memiliki sikap yang tegas. Menurut mereka, fidyah tidak sah jika dibayarkan dalam bentuk uang. Argumentasi utamanya adalah ketaatan pada teks (nash) Al-Qur’an. Karena ayat tersebut menyebutkan “makanan”, maka kewajiban tersebut bersifat ta’abbudi (peribadatan yang tata caranya sudah ditentukan).
Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menegaskan:
وَلَا تُجْزِئُ الْقِيمَةُ عِنْدَهُمْ (أَيِ الْجُمْهُور) فِي الْكَفَّارَةِ، عَمَلًا بِالنُّصُوصِ الْآمِرَةِ بِالْإِطْعَامِ
“(Mengeluarkan) nominal (uang) tidak mencukupi menurut mayoritas ulama di dalam kafarat, sebab mengamalkan nash-nash yang memerintahkan pemberian makanan.”
Dalam perspektif Mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia, ukuran fidyah adalah satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud setara dengan 675 gram atau sekitar 6,75 ons beras (makanan pokok setempat). Jika seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari, maka ia wajib mengeluarkan 20,25 kg beras yang dibagikan kepada fakir miskin. Logika jumhur adalah menjaga agar ibadah tetap sesuai dengan jalur yang telah digariskan oleh Rasulullah dan para sahabat tanpa melakukan improvisasi yang dapat mengubah esensi ritualnya.
Mazhab Hanafi: Fleksibilitas dan Kemaslahatan
Berbeda dengan jumhur, Mazhab Hanafi menawarkan perspektif yang lebih longgar dan kontekstual. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa tujuan utama (maqashid) dari fidyah adalah memenuhi kebutuhan (saddul khalah) fakir miskin. Kebutuhan tersebut, menurut mereka, tidak hanya terbatas pada makanan mentah, tetapi bisa diwujudkan dalam bentuk nilai harga atau uang.
Logika Hanafiyah memandang bahwa uang justru lebih bermanfaat bagi penerimanya karena bisa digunakan untuk membeli keperluan lain di luar makanan, seperti obat-obatan atau biaya pendidikan. Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan alasan di balik kebolehan ini:
وَسَبَبُ جَوَازِ دَفْعِ الْقِيمَةِ: أَنَّ الْمَقْصُودَ سَدُّ الْخَلَّةِ وَدَفْعُ الْحَاجَةِ، وَيُوجَدُ ذَلِكَ فِي الْقِيمَةِ
“Sebab diperbolehkannya menyerahkan qimah (nilai uang) adalah bahwa yang dituju adalah memenuhi kebutuhan, dan hal tersebut bisa tercapai dengan qimah.”
Namun, perlu dicatat bahwa jika kita mengikuti Mazhab Hanafi dalam hal kebolehan menggunakan uang, maka kita juga harus mengikuti standar ukuran dan jenis makanan mereka agar tidak terjadi talfiq (mencampuradukkan pendapat) yang dilarang.
Standar Ukuran Mazhab Hanafi yang Berbeda
Satu hal yang sering terlewatkan oleh masyarakat adalah bahwa ukuran fidyah dalam Mazhab Hanafi lebih besar dibandingkan Mazhab Syafi’i. Jika Syafi’iyah menggunakan standar mud, maka Hanafiyah menggunakan standar sha’ dan setengah sha’ berdasarkan jenis makanannya.
Menurut Hanafiyah, makanan yang menjadi standar fidyah terbatas pada yang disebut dalam hadis: kurma, gandum (al-burr), anggur, dan jewawut (al-sya’ir).
- Untuk gandum: ukurannya adalah setengah sha’ (sekitar 1,625 kg).
- Untuk kurma, anggur, dan jewawut: ukurannya adalah satu sha’ (sekitar 3,25 kg).
Jadi, jika seseorang ingin membayar fidyah dengan uang menggunakan jalur Mazhab Hanafi, nominal uang tersebut harus setara dengan harga 1,625 kg gandum atau 3,25 kg kurma per hari puasa. Ini berarti nilai rupiahnya bisa jadi jauh lebih tinggi daripada sekadar harga 6,75 ons beras.
Tata Cara dan Distribusi
Dalam hal distribusi, terdapat aturan teknis yang perlu diperhatikan agar fidyah menjadi sah secara hukum fikih:
Kepada siapa?
Fidyah hanya boleh diberikan kepada fakir dan miskin. Tidak boleh diberikan kepada golongan mustahik zakat lainnya seperti mualaf atau fisabilillah, kecuali jika mereka juga menyandang status fakir/miskin.
Berapa orang?
Bolehkah memberikan fidyah beberapa hari sekaligus kepada satu orang miskin?
Imam Khatib al-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj menjelaskan:
وَلَهُ صَرْفُ أَمْدَادٍ مِنَ الْفِدْيَةِ إِلَى شَخْصٍ وَاحِدٍ لِأَنَّ كُلَّ يَوْمٍ عِبَادَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ
“Boleh mengalokasikan beberapa mud fidyah kepada satu orang, karena setiap hari adalah ibadah yang berdiri sendiri.”
Namun, sebaliknya, satu mud (jatah satu hari) tidak boleh dibagi kepada dua orang miskin, karena satu mud adalah satu kesatuan fidyah yang utuh.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Sebagai umat Islam, kita harus melihat perbedaan ini sebagai rahmat yang memberikan ruang gerak bagi umat. Secara ideal, mengikuti pendapat jumhur ulama dengan membayar menggunakan makanan pokok (beras) adalah langkah yang paling aman (ahwath) karena disepakati keabsahannya oleh mayoritas ulama.
Namun, dalam kondisi darurat atau demi kemaslahatan yang nyata bagi fakir miskin, mengikuti pendapat Mazhab Hanafi dengan membayar menggunakan uang adalah pilihan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Syaratnya, pelaku harus konsisten dengan standar berat yang ditetapkan oleh Mazhab Hanafi, bukan sekadar mengambil kemudahan harganya saja.
Pada akhirnya, esensi fidyah adalah bentuk kepedulian sosial yang dibungkus dengan ketaatan spiritual. Apa pun mazhab yang dipilih, niat yang tulus dan ketepatan ukuran yang benar adalah kunci diterimanya ibadah tersebut di sisi Allah SWT. Wallahu a’lam bish-shawab.
Baca Juga: Legalitas Amil Zakat: Bolehkah Dibentuk Secara Mandiri?
Penulis: Samsul Rozikin
Editor: Yusril Mahendra


