Dalam diskursus fikih Syafi’iyah, niat bukan sekadar formalitas penggerak amal, melainkan instrumen pembeda (tamyiz) antara kebiasaan (adat) dengan ibadah, atau antara tingkatan ibadah yang satu dengan yang lain. Salah satu pembahasan krusial dalam masalah niat adalah ta’arrudl lil fardliyah, yakni kewajiban menyertakan status “kefardhuan” (mengucapkan kata fardhu) dalam lintasan hati saat hendak memulai ibadah.
Namun, apakah semua ibadah wajib mensyaratkan hal tersebut? Berdasarkan telaah dalam kitab Al-Asybah wan Nadhaoir karya Imam As-Suyuthi, klasifikasi ibadah dalam konteks ini terbagi menjadi empat tipologi utama.
Ibadah yang Wajib Menyertakan “Fardhu” Tanpa Perdebatan
Kelompok pertama adalah ibadah yang secara mutlak wajib menyertakan status kefardhuannya dalam niat. Contoh utamanya adalah kaffarat. Hal ini dikarenakan perbuatan seperti memerdekakan budak, berpuasa, atau memberi makan bisa berstatus fardhu (karena denda) maupun sunnah (sukarela). Imam As-Suyuthi menegaskan:
وَيُشْتَرَطُ فِي الْكَفَّارَاتِ بِلَا خِلَافٍ لِأَنَّ الْعِتْقَ أَوْ الصَّوْمَ أَوْ الْإِطْعَامَ يَكُونُ فَرْضًا وَنَفْلًا
“Disyaratkan (ta’arrudl lil fardliyah) dalam kaffarat tanpa ada perbedaan pendapat, karena memerdekakan budak, puasa, atau memberi makan bisa berupa fardhu maupun sunnah.”
Ibadah yang Tidak Wajib Menyertakan “Fardhu” Tanpa Perdebatan
Sebaliknya, ada ibadah yang meskipun statusnya fardhu, namun niatnya tetap sah meski tanpa menyertakan kata “fardhu”. Ibadah tersebut adalah haji dan umrah. Keistimewaan kedua ibadah ini adalah sifatnya yang “otomatis”. Jika seseorang meniatkan haji sunnah padahal ia belum menunaikan haji wajib, maka niat tersebut secara otomatis bergeser menjadi haji fardhu.
Ibadah dengan Perincian (Tafshil) pada Zakat
Menarik untuk mencermati posisi zakat. Apakah zakat harus diniatkan sebagai “zakat fardhu”? Jawabannya bergantung pada diksi (lafadz) yang digunakan dalam hati. Jika seseorang menggunakan kata “shadaqah”, maka ia wajib menyertakan kata “fardhu” agar tidak tertukar dengan sedekah sunnah. Namun, jika ia sudah menggunakan kata “zakat”, maka tidak wajib lagi menyertakan kata “fardhu” karena istilah zakat secara terminologi hanya digunakan untuk kewajiban harta.
Sebagaimana disebutkan dalam Mausu’atul Fiqh:
تُشْتَرَطُ نِيَّةُ الْفَرْضِيَّةِ فِي الزَّكَاةِ إِذَا كَانَتْ بِلَفْظِ الصَّدَقَةِ، وَلَا تُشْتَرَطُ إِذَا كَانَتْ بِلَفْظِ الزَّكَاةِ عَلَى الْأَصَحِّ؛ لِأَنَّ الزَّكَاةَ لَا تَقَعُ إِلَّا فَرْضًا
“Disyaratkan niat fardhu dalam zakat jika menggunakan lafadz sedekah, dan tidak disyaratkan jika menggunakan lafadz zakat menurut pendapat yang paling sahih, karena zakat tidaklah terjadi kecuali sebagai kewajiban (fardhu).”
Klasifikasi Berdasarkan Pendapat Terkuat (Al-Ashah)
Selain poin di atas, terdapat beberapa ibadah yang masuk dalam kategori ikhtilaf namun memiliki pendapat yang lebih kuat (ashah):
Wajib disertai niat “fardhu” (pendapat ashah): mandi wajib (ghusl) dan shalat. Mandi wajib memerlukan penegasan “fardhu” karena mandi bisa jadi hanya sekadar kebiasaan untuk kebersihan. Shalat Dzuhur, misalnya, juga bisa berstatus sunnah bagi anak kecil atau dalam kasus shalat i’adah (pengulangan).
Tidak wajib disertai niat “fardhu” (pendapat ashah): wudhu, puasa Ramadan, dan khutbah Jumat. Puasa Ramadan bagi orang dewasa yang mukim sudah pasti fardhu dan tidak mungkin berubah menjadi sunnah di bulan tersebut. Begitu pula wudhu, yang menurut satu sisi merupakan ibadah yang tidak dilakukan sebagai kebiasaan belaka.
Sebagai kesimpulan, Imam As-Suyuthi merangkumnya dalam bait kaidah yang sangat membantu para pencari ilmu:
مَا لَا يُشْتَرَطُ فِيهِ عَلَى الْأَصَحِّ، وَهُوَ الْوُضُوءُ وَالصَّوْمُ وَالزَّكَاةُ بِلَفْظِهَا وَالْخُطْبَةُ
“Ibadah yang tidak disyaratkan (fardhu) menurut pendapat yang paling sahih adalah wudhu, puasa, zakat dengan lafadznya, dan khutbah.”
Referensi
- Asybah wan Nadhaoir, Jalaluddin As-Suyuthi
- Mughni al-Muhtaj, Al-Khathib asy-Syirbini
- An-Najmu al-Wahhaj, Ad-Damiri
- Mausu’atul Fiqh
Baca Juga: Hukum Fidyah dengan Uang: Boleh atau Tidak?
Penulis: Samsul Rozikin
Editor: Yusril Mahendra


