Dalam struktur bangunan keilmuan Islam, kedudukan guru bukan sekadar penyampai informasi atau fasilitator pembelajaran sebagaimana dikotomi pendidikan modern. Guru adalah murobbi, mursyid, dan mu’allim yang memegang amanah estafet kenabian. Di tengah arus disrupsi informasi digital saat ini, di mana setiap orang dapat dengan mudah tampil di mimbar virtual tanpa kualifikasi yang jelas, urgensi memilih guru menjadi persoalan yang bersifat eksistensial bagi keselamatan akidah dan syariah. Sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Muhammad bin Sirin:
إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ
“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.” (Muqaddimah Shahih Muslim, hal. 10).
Tulisan ini akan membedah kriteria guru ideal dengan memadukan pemikiran tiga tokoh besar nusantara yang telah mewarnai wajah keislaman di Indonesia, yakni KH. Ahmad Rifai (Guru Besar Rifaiyah), KH. Hasyim Asy’ari (Pendiri Nahdlatul Ulama), dan KH. Ahmad Dahlan (Pendiri Muhammadiyah).
Integritas Moral dan Syarat Sah Guru dalam Perspektif KH. Ahmad Rifai
KH. Ahmad Rifai, ulama besar asal Kendal, memberikan batasan yang sangat ketat mengenai siapa yang layak dijadikan guru. Dalam konsepsi beliau, syarat sah menjadi guru diringkas menjadi dua perkara utama: Ngalim dan Adil Riwayat. Syarat pertama, Ngalim, menuntut seorang guru memiliki otoritas intelektual yang mumpuni dalam syariat Nabi Muhammad. Beliau menekankan bahwa tanpa kedalaman ilmu, seseorang hanya akan menyesatkan dirinya dan orang lain. Namun, ilmu saja tidak cukup. Syarat kedua, Adil Riwayat, menjadi filter moral yang sangat ketat.
Seorang guru harus memiliki empat kriteria adil riwayat: Islam, Aqil, Baligh, dan tidak fasik. Definisi “tidak fasik” di sini adalah tidak melakukan dosa besar dan tidak mengekalkan dosa kecil. Bagi KH. Ahmad Rifai, kedudukan guru adalah sebagai Ulil Amri atau Khalifah Kulma Cilik yang merupakan pengganti peran Rasulullah dalam membimbing umat. Oleh karena itu, jika seseorang berguru kepada orang bodoh atau orang alim namun fasik (yang tidak bertaubat), maka secara esensial gurunya adalah setan. Hal ini didasarkan pada kekhawatiran akan terjadinya “kesesatan berjamaah”. Di sini, KH. Ahmad Rifai menanamkan prinsip bahwa otoritas keagamaan haruslah suci dari perilaku maksiat yang mencederai martabat ilmu itu sendiri.
Sanad, Mulazamah, dan Kesalehan menurut KH. Hasyim Asy’ari
Berpindah pada pemikiran Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari, kriteria guru lebih ditekankan pada aspek Sanad (mata rantai keilmuan) dan Mulazamah (pendampingan intensif). Mengutip Abdullah bin Mubarak:
الإِسْنَادُ مِنَ الدِّينِ، وَلَوْلَا الإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ
“Sanad adalah bagian dari agama. Seandainya tidak ada sanad, niscaya siapa pun akan mengucapkan apa pun yang ia inginkan.” (Muqaddimah Shahih Muslim, hal. 9).
KH. Hasyim Asy’ari, yang pemikirannya sejalan dengan Imam asy-Syathibi dan Imam al-Ghazali, menekankan bahwa seorang guru haruslah sosok yang telah “matang” di bawah asuhan guru-guru sebelumnya. Kriteria pertama adalah pengamalan ilmu (Al-’Amal bil ‘Ilm). Seorang guru yang ucapannya tidak sesuai dengan perbuatannya tidak layak dijadikan panutan. Kedua, guru tersebut haruslah memiliki rekam jejak pendidikan yang jelas, yakni pernah menghabiskan waktu yang lama (mulazamah) bersama para pakar di bidangnya.
Dalam kitab Adabul ‘Alim wal Muta’allim, KH. Hasyim Asy’ari juga merumuskan etika batiniah seorang guru. Guru harus memiliki sifat khauf (takut kepada Allah), wara’ (berhati-hati dari yang syubhat), tawadhu’, dan zuhud. Beliau sangat mewanti-wanti agar ilmu tidak dijadikan alat untuk meraih kepentingan duniawi. Guru yang ideal adalah mereka yang mampu menjadi “orang tua” bagi muridnya, menunjukkan kasih sayang, dan menjaga marwah ilmu dengan tidak mendatangi tempat-tempat maksiat atau melakukan pekerjaan yang menjatuhkan martabat. Pandangan ini mengukuhkan bahwa dalam tradisi NU, guru adalah cermin akhlak yang hidup, bukan sekadar mesin pemberi materi.
Profesionalisme dan Kecakapan Pedagogis menurut KH. Ahmad Dahlan
Di sisi lain, KH. Ahmad Dahlan membawa perspektif yang sangat progresif dan metodologis dalam memandang kriteria guru. Tanpa mengesampingkan aspek keimanan, pendiri Muhammadiyah ini menekankan pada dimensi Profesionalisme. Bagi beliau, seorang guru agama harus memiliki kemampuan dan kecakapan teknis yang nyata. Syarat guru menurut KH. Ahmad Dahlan mencakup penguasaan bahan studi, penguasaan program belajar-mengajar (pedagogi), hingga kemampuan mengelola kelas dan menggunakan media pembelajaran.
KH. Ahmad Dahlan melihat bahwa tantangan zaman memerlukan guru yang tidak hanya alim secara personal, tetapi juga ahli secara manajerial. Seorang guru harus mampu merumuskan tujuan instruksional, mengenal metode mengajar yang tepat, bahkan hingga melakukan penelitian pendidikan. Loyalitas terhadap organisasi dan visi dakwah juga menjadi poin penting, menunjukkan bahwa guru adalah bagian dari sistem besar transformasi sosial. Pendekatan KH. Ahmad Dahlan ini sangat relevan untuk menjawab problem dualisme pendidikan di Indonesia, di mana beliau ingin mencetak guru yang memiliki kekuatan spiritual sekaligus keunggulan intelektual yang sistematis (qawiyyun amīn).
Sintesa: Menuju Kriteria Guru yang Komprehensif
Jika kita menyatukan pemikiran ketiga tokoh di atas, kita akan mendapatkan profil guru yang sangat utuh. KH. Ahmad Rifai memberikan pondasi Integritas Syariat (Adil dan tidak Fasik), KH. Hasyim Asy’ari memberikan pondasi Legitimasi Spiritual (Sanad dan Mulazamah), dan KH. Ahmad Dahlan memberikan pondasi Efektivitas Dakwah (Profesionalisme dan Kompetensi).
Ketiganya sepakat bahwa guru haruslah seorang ‘Alim sekaligus ‘Amil. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 44:
أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُونَ
“Mengapa kamu menyuruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan dirimu sendiri, padahal kamu membaca Al-Kitab? Maka tidakkah kamu berpikir?”
Peringatan ayat ini menjadi garis merah bagi ketiga tokoh tersebut. Guru yang benar adalah guru yang mampu mengharmonisasikan antara teks yang dibaca dengan realitas yang dijalani. Dalam konteks kekinian, kriteria ini menjadi filter ampuh untuk menyaring ustadz-ustadz “instan” yang hanya bermodalkan retorika di media sosial namun tidak memiliki kedalaman sanad, tidak memiliki rekam jejak pengabdian (mulazamah), atau memiliki perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat.
Penutup dan Kesimpulan
Sebagai kesimpulan, kriteria memilih guru menurut KH. Ahmad Rifai, KH. Hasyim Asy’ari, dan KH. Ahmad Dahlan merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi. Kita memerlukan guru yang:
1. Suci dari Kefasikan: Memiliki integritas moral dan menjaga batas-batas syariat secara ketat.
2. Bersambung Sanadnya: Mendapatkan ilmu melalui proses belajar yang panjang dan memiliki silsilah guru yang jelas hingga Rasulullah.
3. Memiliki Kedalaman Mulazamah: Bukan hasil belajar otodidak, melainkan ditempa oleh karakter guru-gurunya.
4. Profesional dan Cakap: Mampu menyampaikan ilmu dengan metode yang tepat dan relevan dengan tantangan zaman.
5. Ikhlas dan Zuhud: Tidak menjadikan agama sebagai komoditas untuk meraih kekuasaan atau kekayaan duniawi.
Dengan kriteria ini, diharapkan lahir generasi muslim yang tidak hanya cerdas secara kognitif, tetapi juga kokoh secara spiritual dan mulia secara akhlak. Sebagaimana nasihat Imam Az-Zuhri:
إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ إِنْ أَخَذْتَهُ بِالْمُكَاثَرَةِ غَلَبَكَ وَلَمْ تَظْفَرْ مِنْهُ بِشَيْءٍ، وَلَكِنْ خُذْهُ مَعَ الأَيَّامِ وَاللَّيَالِي أَخْذًا رَفِيقًا تَظْفَرْ بِهِ
“Sesungguhnya ilmu ini, jika engkau mempelajarinya sekaligus dalam jumlah banyak, ia akan mengalahkanmu dan engkau tidak akan mendapatkan apa-apa. Akan tetapi, pelajarlah seiring berlalunya siang dan malam dengan perlahan dan sabar, niscaya engkau akan mendapatkannya.” (Hilyatul Auliya’, Juz 3 hal. 364).
Semoga kita senantiasa dibimbing Allah untuk menemukan guru-guru yang membimbing kita menuju jalan-Nya yang lurus.
Referensi:
1. Asy-Syathibi, Ibrahim bin Musa. Al-Muwafaqat. Beirut: Dar Ibnu Affan, 2007.
2. An-Naisaburi, Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim (Muqaddimah).
3. Al-Asbahani, Abu Nu’aim. Hilyatul Auliya’. Beirut: Dar al-Fikr, 1996.
4. Asy’ari, Hasyim. Adabul ‘Alim wal Muta’allim. Jombang: Turats Islamy.
5. Mahfudh, Sahal. Nuansa Fiqih Sosial. Yogyakarta: LKiS, 2004.
6. Hafidzoh, Siti Muyassarotul. Syarat Seorang Guru Menurut KH Hasyim Asy’ari dan KH Ahmad Dahlan. NU Online, 2014.
7. Rifa’i, Ahmad., Tahyiroh Muhtasor, tt
Baca Juga: Pesantren & Filsafat: Dari Ghazalian Paradox Menuju Santri 4.0 yang Kritis
Penulis: Samsul Rozikin
Editor: Yusril Mahendra


