Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
No Result
View All Result
Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
Home Kolom

Siapa yang Layak Menjadi Saksi Nikah dalam Islam?

Samsul Rozikin by Samsul Rozikin
June 12, 2026
in Kolom
0
Siapa yang Layak Menjadi Saksi Nikah dalam Islam?

Prosesi akad nikah dengan kehadiran wali dan para saksi. (ink.photos)

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar akad sosial, melainkan sebuah ikatan suci (miṡāqan ghalīẓan) yang menyangkut kehormatan, nasab, dan keberlangsungan kehidupan manusia. Karena itu, syariat memberikan perhatian besar terhadap rukun dan syaratnya, termasuk keberadaan wali dan saksi. Dalam khazanah fikih klasik yang biasa disebut “kitab kuning” serta tradisi lokal pesantren seperti kitab Tarajumah karya KH. Ahmad Rifai, persoalan saksi nikah mendapatkan porsi yang sangat penting. Perdebatan yang muncul bukan hanya soal ada tidaknya saksi, melainkan juga kualitas saksi, terutama apakah harus mencapai derajat “adil” atau cukup dilihat secara lahir. Di sinilah terjadi dialog menarik antara norma ideal syariat dan kondisi sosial masyarakat.

Para ulama fikih sejak dahulu telah menetapkan bahwa wali dan saksi nikah memiliki sejumlah syarat yang ketat. Dalam teks klasik disebutkan:

ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائط: الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة

Artinya: “Wali dan dua saksi membutuhkan enam syarat: Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil.” (Matan Taqrib li Matni Abi Syuja’, jilid I, halaman 31).

Dalil ini memperlihatkan bahwa saksi bukan sekadar hadir, tetapi harus memenuhi standar keagamaan tertentu. Syarat ini kemudian menjadi fondasi dalam mazhab Syafi’i yang dominan di Indonesia, termasuk memengaruhi tradisi keagamaan dalam Jemaah Rifaiyah.

Dasar keharusan saksi nikah juga diperkuat oleh hadis Nabi ﷺ:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

Artinya: “Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (HR. ad-Daruquthni dan Ibnu Hibban).

Hadis ini menjadi rujukan utama dalam hampir semua kitab fikih. Oleh karena itu, ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa tanpa dua saksi yang adil, akad nikah dianggap tidak sah dan harus diulangi (sihah).

Pengertian “adil” dalam konteks saksi nikah bukan sekadar jujur biasa, melainkan memiliki standar moral yang tinggi. Para ulama menjelaskan:

والمقصود بالعدالة: عدم ارتكاب الكبائر، وعدم الإصرار على الصغائر، وعدم فعل ما يخل بالمروءة

Artinya: “Maksud adil adalah tidak melakukan dosa besar, tidak terus-menerus melakukan dosa kecil, dan tidak melakukan hal yang merusak kehormatan (muru’ah).” (Al-Fikihul Manhaji ala Madzhabil Imam Asy-Syafi‘i, Damaskus, Darul Qalam: 1992 M, jilid IV)

Dengan demikian, keadilan saksi berkaitan erat dengan integritas moral dan perilaku sehari-hari. Saksi bukan hanya melihat akad, tetapi juga menjadi penjaga kehormatan syariat.

Namun, dalam realitas sosial, standar keadilan seperti ini tidak selalu mudah ditemukan. Banyak masyarakat kesulitan memastikan apakah seseorang benar-benar adil secara syar’i. Dari sinilah muncul perbedaan pandangan di kalangan ulama. Sebagian tetap mempertahankan keharusan keadilan secara ketat, sementara yang lain memberi kelonggaran dengan alasan kemaslahatan. Perdebatan ini menunjukkan fleksibilitas fikih dalam menghadapi perubahan zaman.

Pandangan yang lebih longgar misalnya dikemukakan oleh Al-Habib Muhammad bin Salim yang menyatakan bahwa keadilan cukup dilihat dari sisi lahir (zahir), tanpa harus diteliti secara mendalam. Artinya, selama seseorang dikenal baik di masyarakat, sudah cukup menjadi saksi. Pendapat ini didukung oleh Imam An-Nawawi yang menyatakan bahwa kewalian orang fasik tetap sah selama tidak ada bukti nyata yang membatalkannya. Pendekatan ini mencoba menghindari kesulitan yang berlebihan dalam praktik kehidupan nyata.

Pandangan serupa juga ditegaskan oleh Imam Al-Ghazali. Ia melihat bahwa kefasikan telah tersebar luas di masyarakat sehingga jika syarat adil diterapkan secara ketat, banyak pernikahan akan terhambat. Oleh karena itu, beliau cenderung mempertahankan keabsahan kewalian dan kesaksian berdasarkan aspek lahiriah. Pendekatan ini mengedepankan kemaslahatan dan kemudahan, tanpa menghilangkan nilai dasar syariat.

Pendapat lain yang lebih radikal dikemukakan oleh Musthafa al-Khin. Ia menyatakan bahwa keadilan tidak menjadi syarat mutlak bagi wali, karena dasar kewalian adalah kasih sayang (‘ashabah). Ia menulis:

لا تشترط العدالة في الزواج… لأن الولاية مبنية على الشفقة

Artinya: “Tidak disyaratkan keadilan dalam pernikahan, karena kewalian dibangun atas dasar kasih sayang.” (Al-Fikihul Manhaji ala Madzhabil Imam Asy-Syafi‘i). Pendapat ini menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, aspek emosional dan tanggung jawab keluarga lebih diutamakan daripada standar formal keadilan.

Berbeda dengan kecenderungan longgar tersebut, KH. Ahmad Rifai dalam kitab Tarajumah justru mengambil sikap yang lebih ketat. Dalam kitab nazam Tabyin Al Islah, beliau menekankan bahwa saksi nikah tidak hanya harus adil, tetapi juga alim dan mursyid. Dalam praktik Jemaah Rifaiyah, saksi dipilih dari orang-orang yang benar-benar dikenal kesalehannya, bahkan harus mendapat pengakuan masyarakat sekitar.

Penekanan KH. Ahmad Rifai terhadap kualitas saksi tidak lepas dari konteks sejarahnya. Pada masa kolonial Belanda, banyak penghulu dan aparat agama dianggap bekerja sama dengan pemerintah kolonial yang dinilai “fasik”. Karena itu, beliau menolak menjadikan mereka sebagai saksi atau wali. Langkah ini merupakan bentuk perlawanan kultural sekaligus upaya menjaga kemurnian ajaran Islam.

Menariknya, dalam praktik Jemaah Rifaiyah berkembang konsep saksi sirri. Jika saksi yang benar-benar adil sulit ditemukan, maka ditambahkan dua saksi dari internal jemaah yang diyakini memenuhi kriteria. Dengan demikian, dalam satu akad nikah bisa terdapat empat saksi: dua resmi dari KUA dan dua saksi sirri. Praktik ini dilakukan sebagai bentuk ikhtiyat (kehati-hatian) agar akad benar-benar sah menurut standar syariat mereka.

Konsep ini menunjukkan bahwa pemikiran KH. Ahmad Rifai tidak hanya tekstual, tetapi juga aplikatif. Beliau memahami bahwa mencari saksi ideal sangat sulit, sehingga solusi yang ditawarkan bukan melonggarkan syarat, tetapi menambah lapisan kehati-hatian. Hal ini memperlihatkan karakter khas tradisi Tarajumah: menjaga kemurnian syariat sekaligus adaptif terhadap kondisi sosial.

Dalam perspektif ushul fikih, perbedaan pandangan ini dapat dilihat sebagai pertarungan antara al-‘azimah (ketentuan ideal) dan ar-rukhsah (keringanan). Kitab kuning klasik lebih banyak menampilkan kerangka ideal normatif, sementara Tarajumah KH. Ahmad Rifai mencoba menurunkannya ke dalam praktik sosial yang konkret. Keduanya tidak bertentangan, tetapi saling melengkapi dalam menjawab kebutuhan umat.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa keadilan saksi nikah memang merupakan syarat penting dalam syariat. Namun, implementasinya bisa berbeda tergantung pendekatan ulama. Kitab kuning memberikan standar normatif yang tinggi, sementara KH. Ahmad Rifai menghadirkan model praktis berbasis kehati-hatian melalui konsep saksi sirri. Keduanya sama-sama bertujuan menjaga keabsahan dan kesucian pernikahan.

Sebagai penutup, di tengah realitas modern yang penuh kompleksitas ini, memilih saksi yang baik tetap menjadi keutamaan. Meskipun sebagian ulama memberikan kelonggaran, idealnya saksi adalah orang yang dikenal saleh dan terpercaya, minimal secara lahiriah. Dengan demikian, pernikahan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga membawa keberkahan.

Wallāhu a‘lam bi al-shawāb.

Daftar Pustaka

  1. Al-Darimi, Abu Muhammad Abdullah bin Abdurrahman. Musnad al-Darimi. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000.
  2. Al-Khin, Musthafa, dkk. Al-Fikih al-Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy-Syafi‘i. Damaskus: Dar al-Qalam, 1992.
  3. Al-Syafi’i, Muhammad bin Idris. Al-Umm. Beirut: Dar al-Ma’rifah, tanpa tahun.
  4. Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya’ ‘Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, tanpa tahun.
  5. Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr, tanpa tahun.
  6. Al-Jurjani, Ali bin Muhammad. At-Ta‘rifat. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, tanpa tahun.
  7. Abu Syuja’. Matan al-Taqrib (al-Ghayah wa al-Taqrib). Beirut: Dar Ibn Hazm, tanpa tahun.
  8. Ahmad Rifa’i, K.H. Nadẓam Tabyin Irenan (Tabyin al-Islah li Murid an-Nikah bi ash-Shawab). Batang: tanpa penerbit, tanpa tahun.
  9. Amin, Ahmad Syadzirin. Mengenal Ajaran Tarjumah KH. Ahmad Rifa’i. Jakarta: Jemaah Baiturrahman, 1989.
  10. Djamil, Abdul. Perlawanan Kiai Desa: Pemikiran dan Gerakan Islam KH. Ahmad Rifa’i Kalisalak. Yogyakarta: LKiS, 2001.
  11. Huda, Nor. Sejarah Sosial Intelektual Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
  12. Mukhsin, M. Karya. “Saksi yang Adil dalam Akad Nikah menurut Imam al-Syafi’i Ditinjau dari Maqashid al-Syariah.” Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman, 2019.
  13. Yulianti, Irma. “Transformasi Fikih Empat Mazhab ke dalam Kompilasi Hukum Islam tentang Saksi Nikah.” ‘Adliya, 2018.
  14. Umami, Hafidhul & Qurratul Aini. “Keabsahan Saksi dalam Pernikahan Menurut Hukum Islam.” Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah, 2023.
  15. Said, Idrus M. dkk. “Saksi Nikah: Kajian Kombinasi Tematik dan Holistik.” Al-Mashadir: Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam, 2023.
  16. Syakuro, Priagung Abdan. Studi Pendapat KH. Ahmad Rifa’i Tentang Saksi Nikah dalam Kitab Nadẓam Tabyin Irenan. Skripsi UIN Walisongo Semarang, 2024.

Baca Juga: Tradisi Shihah Pernikahan dalam Rifa’iyah


Penulis: Samsul Rozikin
Editor: Yusril Mahendra

Tags: Akad NikahFikihfikih nikahKH. Ahmad RifaiNikahsaksi nikahwali nikah
Previous Post

Khutbah Jumat: Menjaga Iman dan Ibadah di Era Krisis Otoritas Keagamaan

Samsul Rozikin

Samsul Rozikin

Mahasantri Ma'had Aly At-Tarmasi Takhassus Fiqh wa Ushuluhu, PIP Tremas Pacitan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukun Islam Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali ke Rumah: Ayo Mondok di Pesantren Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rifa’iyah Seragamkan Jadwal Ziarah Makam Masyayikh di Jalur Pantura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rifa'iyah

Menjaga Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Kategori

  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Cerpen
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Kolom
  • Nadhom
  • Nasional
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Video

Sejarah

  • Rifa’iyah
  • AMRI
  • UMRI
  • LFR
  • Baranusa

Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Visi Misi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Rifaiyah.or.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen

© 2025 Rifaiyah.or.id