Visi Mudah Syariat Islam ala Mbah Rifai. Dalam salah satu sesi perhelatan Seminar Nasional Mengungkap Pembaharuan Islam Abad XIX: Gerakan KH. Ahmad Rifai Kesinambungan dan Perubahannya yang diselenggarakan di Katamso Yogyakarta, ada seorang peserta seminar, ia penghayat kebatinan yang wajahnya berbinar bahagia mendengar pemikiran KH. Ahmad Rifai tentang rukun Islam satu. Penghayat ini mengungkapkan “Ajaran ini mempermudah bagi kami selaku pemeluk agama Islam yang belum begitu taat. Salat belum genap, puasa jarang-jarang, apalagi haji, tapi ternyata masih tetap juga diakui menjadi muslim,” demikian seingat saya cerita dari mendiang KH. Ahmad Syadzirin Amin.
Visi Mudah Syariat Islam ala Mbah Rifai
Pemikiran KH. Ahmad Rifai tentang rukun Islam satu merupakan respon terhadap tantangan zaman yang waktu itu sedang gencar-gencarnya dilancarkan gerakan missionaris zending Kristen yang disponsori oleh penjajah Hindia Belanda.
Di satu sisi menurut KH. Ahmad Rifai dan Rafles dalam History of Java bahwa masyarakat Jawa pemeluk Islam sedemikian awam dan rapuhnya dalam beragama. Sehingga Visi Rukun Islam satu merupakan jawaban atas hal tersebut dengan menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalani syariat Islam. Pemikiran alternatif ini sebagai upaya merangkul agar masyarakat abangan Jawa tidak minder menjadi umat Islam yang persyaratan masuk Islam sedemikian kompleks.
Visi mudah syariat Islam merupakan bawaan (default) syariat Allah, atau nilai intrinsik setiap syariat Islam yang diajarkan. Sebagaimana dinyatakan oleh Allah SWT dalam firmannya:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kalian kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan,” (Q.S. al-Baqarah [2] : 185).
Kita dengan mudah mengidentifikasi ikhtiar KH. Ahmad Rifai dalam menghadirkan kemudahan syariat Islam. Misalnya beliau menulis kitab dengan bahasa jawa (bilisaani qaumihi) dengan tujuan: supaya hasil gampang paham.
Taqlid Penggawe
Pemikiran mendasar KH. Ahmad Rifai yang antisipatif terhadap kesulitan anak-cucu muridnya dalam beragama diantaranya dengan tidak memperbolehkan taqlid penggawe.
Hal ini diterangkan dalam kitab Riayat Al-Himmat
lan tan wenang haram ora sah amal, wong iku ing taqlid anut kawical
kelawan penggawene satengah alim kabeh kawedal, maka di amal maka tho’ate maha bathal
Kenapa demikian? Mengingat bahwa syariat-syariat agama sebelum Islam (Kristen, Yahudi) berubah karena tradisi fanatisme taqlid penggawe kepada para pemuka agamanya. Dalam sejarah sebagaimana diutarakan oleh Hasbi Assidiqi dalam bukunya tentang Puasa, beliau menerangkan sejarah puasa, bahwa puasa umat Kristiani bilangan harinya bertambah sepuluh hari menjadi 40 hari karena Nadzar seorang Paus apabila sembuh dari sakitnya akan menambah puasanya sepuluh hari.
Hal ini juga diterangkan Dr. Ahmad Syarwat, Dalam sejarah Kristen ketentuan puasa ditetapkan bukan lagi oleh Allah atau Nabi Isa, tetapi ditetapkan oleh pemuka agama. Pada tahun 1966, Paus Paul VI menukar peraturan ketat berpuasa dalam agama Katolik Kristian. Dia menentukan aturan puasa bergantung kepada situasi ekonomi setempat, dan semua penganut Katholik berpuasa secara sukarela.
Di Amerika Serikat, hanya terdapat dua hari yang wajib berpuasa, yaitu Rabu Ash dan Good Friday. Dan hari Jumat Lent adalah hari menahan diri dari memakan daging. Penganut Roman Katholik juga diwajibkan mematuhi Puasa Eukaris yang bermakna tidak mengambil apa-apa melainkan minum air atau obat selama sejam sebelum Eukaris (Holy Communion).
Agama yang syariatnya kadang sederhana diperumit oleh para pemukanya yang mensyariatkan sesuatu berdasarkan seleranya. Hal ini bisa dihindari dengan dengan doktrin haram taqlid penggawe.
Oleh : Ahmad Syaifullah