Sebuah haul, kata Dr. K.H. Mukhlisin Muzari, M.Ag., bukan sekadar mengenang yang telah tiada. Ia adalah cara sebuah umat menyalakan kembali api yang nyaris padam — api perjuangan dakwah dan pendidikan yang diwariskan KH. Ahmad Rifa’i, jauh sebelum organisasi bernama Rifa’iyah berdiri secara resmi. Di sela pelantikan Pimpinan Daerah (PD) Rifa’iyah Kota Semarang, pesan itu disampaikan bukan sebagai basa-basi seremonial, melainkan sebagai pijakan sejarah yang harus terus dirawat.
| SEKILAS ACARA |
| Agenda: Pelantikan Pimpinan Daerah (PD) Rifa’iyah Kota Semarang
Pelantik: Dr. K.H. Mukhlisin Muzari, M.Ag. Pengisi Mau’idhoh Hasanah: Dr. K.H. Mukhlisin Muzari, M.Ag. Pembaca Doa: K.H. Imbuh Jumali Tilawah Al-Qur’an: K. Mustofa Turut Hadir: Jajaran Pimpinan Pusat Rifa’iyah (Bendahara, Sekjen, dan pengurus harian), Pimpinan Wilayah Rifa’iyah Jawa Tengah, jajaran UMRI dan AMRI Pusat, Wilayah, serta Daerah |
Pelantikan yang Berpijak pada Sejarah
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat, diawali dengan pembacaan Al-Fatihah, selawat, dan lantunan ayat suci Al-Qur’an oleh K. Mustofa. Setelah tilawah, acara memasuki babak inti: pembacaan susunan Dewan Suro Pimpinan Daerah Rifa’iyah Kota Semarang oleh Ustaz Fadol, sebelum masing-masing nama yang dipanggil naik ke panggung untuk dilantik langsung oleh Dr. K.H. Mukhlisin Muzari, M.Ag.
| Jabatan | Nama |
|---|---|
| Ketua Dewan Suro | K.H. Ali Turhamun, S.Pd. |
| Sekretaris | Ustaz Ahmad Riyadin, S.H. |
| Anggota | K.H. Ahmad Hasan |
| Anggota | K.H. Yadin, S.H.I. |
Usai pembacaan susunan pengurus, jemaah bersama-sama melantunkan selawat sembari sebagian hadirin berkeliling membawa kotak infak — sebuah tradisi yang oleh pembawa acara diingatkan kembali maknanya: “mugi-mugi sodaqoh panjenengan sedoyo dipun bales kalih Gusti Allah ingkang luwih sae, ingkang luwih ageng” — semoga sedekah yang diberikan dibalas Allah dengan yang lebih baik dan lebih besar.
| AGENDA LANJUTAN |
| Acara: Pengajian Umum Haul Syaikhina Simbah K.H. Muhammad Saud, K.H. Ask Badruzzaman, dan Masyayikh Cepokomulyo
Waktu: Sabtu Pon, 25 Juli 2026 M/10 Safar 1448 H |
Mengapa Haul Lebih Utama daripada Sekadar Seremoni
Membuka mau’idhoh hasanah-nya, Dr. K.H. Mukhlisin Muzari mengajak hadirin merenungkan ulang makna sebuah peringatan. Baginya, gelaran haflah akhirussanah di lingkungan pesantren memang penting, tetapi haul — upaya menelusuri kembali jejak perjuangan dakwah dan pendidikan para kiai terdahulu — jauh lebih penting. Sebab dari sanalah semangat baru bisa dibangkitkan: semangat para ulama dahulu yang berdakwah dengan susah payah, di tengah zaman ketika ilmu agama belum semudah sekarang untuk diakses.
“Kapan semangsane mboten wonten ulama, masyarakat niki mboten ngertos nopo-nopo” — ketika suatu masa tak lagi ada ulama, masyarakat akan kembali gelap, tidak mengerti apa-apa, demikian diingatkannya. Pendidikan di Nusantara, jelasnya, dimulai dari jejak para wali, yang di masa kesultanan dan kerajaan Islam telah meletakkan dasar hukum — mulai dari hukum perkawinan hingga hukum waris — yang berlaku luas di tengah masyarakat.
Enam Ribu Pesantren dan Sanad yang Tak Terputus
Dr. Mukhlisin menjelaskan bahwa cara para kiai membangun pesantren sesungguhnya sangat sederhana: pertama harus ada kiainya, kedua ada santrinya, ketiga ada tempatnya — umumnya berupa masjid yang di sisi kanan-kiri mihrabnya disekat menjadi bilik-bilik tempat santri tinggal. Pola sesederhana inilah yang diwariskan turun-temurun sejak zaman para wali, hingga melahirkan organisasi-organisasi keislaman modern seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Rifa’iyah — yang menurutnya pada hakikatnya adalah kelanjutan dari perjuangan panjang para kiai terdahulu.
Ia mengutip hasil penelitian sejarawan Zainul Milal mengenai jaringan keilmuan Kiai Kholil Bangkalan: dari total sekitar enam ribu pesantren yang tercatat di Nusantara pada tahun 2016, sanad keilmuan mayoritas pesantren tersebut tersambung kepada Kiai Kholil. “Bisa dibayangkan, enam ribu pesantren,” ujarnya, mengajak hadirin membayangkan betapa besar jumlah santri yang dihasilkan setiap tahunnya dari jaringan sanad tersebut.
“Enam ribu pesantren di Nusantara, sanadnya nyambung kepada Kiai Kholil. Luar biasa.” — Dr. K.H. Mukhlisin Muzari, M.Ag.
Dua Jalan Ulama di Bawah Kolonial
Dari titik inilah Dr. Mukhlisin menarik perbandingan yang tajam antara jalan hidup Kiai Kholil Bangkalan dan KH. Ahmad Rifa’i — dua ulama sezaman yang menempuh jalan sangat berbeda di bawah tekanan kekuasaan kolonial. Kiai Kholil, ketika kembali ke Madura, menikah dengan putri seorang pejabat di Bangkalan, kemudian bekerja sebagai petugas agama dalam pemerintahan dan mendapat hibah tanah luas untuk membangun pesantren.
KH. Ahmad Rifa’i menempuh jalan yang jauh berbeda. Sejak awal, dakwahnya berhadapan langsung dengan penguasa kolonial, sehingga ruang geraknya sangat dibatasi. “Mbah Rifa’i mboten kados niku, Mbah Rifa’i niki selalu mengadakan perlawanan,” tutur Dr. Mukhlisin — Mbah Rifa’i tidak seperti itu, ia justru senantiasa melakukan perlawanan, karena persoalannya memang berhadapan dengan pemerintah kafir yang menjajah.
Radikal di Mata Belanda, Pejuang di Mata Umat
“Terus beliau selalu mengadakan perlawanan, tidak mau — orang menyebutnya radikal. Zaman sekarang sudah dicap radikal, tapi radikal itu terhadap bangsa Belanda,” tegasnya, meluruskan cara pandang generasi kini terhadap label yang dahulu disematkan penjajah kepada KH. Ahmad Rifa’i. Perbedaan kedua yang ditekankan Dr. Mukhlisin adalah pada sasaran dakwah: bila para wali dahulu berdakwah untuk mengislamkan masyarakat Hindu-Buddha, maka empat hingga lima abad kemudian, KH. Ahmad Rifa’i justru menghadapi masyarakat yang secara identitas sudah Muslim, namun praktik keagamaannya jauh dari tuntunan syariat.
Mengislamkan Orang yang Sudah Muslim
Para wali terdahulu, jelas Dr. Mukhlisin, mampu memakai media budaya seperti gamelan untuk mengumpulkan massa — sebagaimana Sunan Kalijaga lewat wayang dan tembang “Lir-ilir” menuntun masyarakat pelan-pelan menuju syahadat. Namun masyarakat yang dihadapi KH. Ahmad Rifa’i sudah mengucap dua kalimat syahadat, tetapi salatnya belum tegak, puasanya belum jalan, sementara wayangan, tembangan, joget, dan mabuk-mabukan masih menjadi keseharian.
“Jangan kaget, sebetulnya jangan kaget,” pesannya kepada hadirin yang mungkin bertanya-tanya mengapa banyak kitab karya KH. Ahmad Rifa’i memuat begitu banyak pembahasan tentang perkara haram dan bid’ah, dibanding pujian-pujian. Sebab situasi dan kondisi yang dihadapi memang sangat berbeda dari zaman para wali — dan sejalan dengan prinsip amar makruf nahi mungkar yang memang menjadi ciri banyak kitab klasik.
Amrih Sahih Iman lan Sahih Ibadah
Ditanya soal tujuan pendidikan yang diusung KH. Ahmad Rifa’i, Dr. Mukhlisin menjawabnya dengan satu ungkapan sederhana: amrih sahih iman lan sahih ibadah — agar iman menjadi lurus dan ibadah menjadi benar. Ia lalu membandingkannya dengan konsep pendidikan Imam Al-Ghazali yang dirumuskan pada periode pemikirannya yang telah matang, melampaui filsafat: taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah), lalu as-sa’adah fi ad-darain (kebahagiaan di dunia dan akhirat), dengan konsep zuhud sebagai jalannya.
Ia mengingatkan bahwa zuhud dalam pemahaman Imam Al-Ghazali bukanlah semata soal penampilan lahiriah, melainkan soal sikap batin dalam memandang harta dan dunia — sebuah titik temu yang menurutnya berdekatan dengan semangat yang dibawa KH. Ahmad Rifa’i, sebelum diuraikan lebih rinci menjadi prinsip thalabul ‘ilmi faridhatun ‘ala kulli muslimin wa muslimatin: menuntut ilmu adalah kewajiban atas setiap Muslim, laki-laki maupun perempuan.
Tiga Fondasi dalam Kitab-Kitab Makrifat
Dr. Mukhlisin membedah tiga hal pokok yang ditulis KH. Ahmad Rifa’i dalam kitab-kitab makrifatnya. Pertama, ma’rifat mahiyyatihim — meluruskan akidah, karena masyarakat yang dihadapi masih sinkretis: membakar kemenyan, memandikan keris pada hari-hari tertentu, meski telah mengaku Muslim. “Ini yang harus kita tahu latar belakangnya, kenapa kitab-kitabnya banyak membahas bid’ah dan sesat — masyarakat yang dihadapi beliau adalah masyarakat Muslim yang sinkretis, imannya masih bercampur Hindu-Buddha,” jelasnya.
Kedua, ma’rifat yushi ibadatihim — meluruskan tata cara ibadah agar tidak serampangan. Pada poin inilah Dr. Mukhlisin menyoroti ijtihad KH. Ahmad Rifa’i seputar salat Jumat, khususnya konsep adadul jum’ah — syarat jumlah minimal jemaah agar salat Jumat sah. Ia menjelaskan bahwa persoalan ini bahkan hingga kini masih menjadi bahan diskusi di kalangan kiai dan tokoh muda Rifa’iyah sendiri, terutama di Jawa Barat, karena perbedaan pandangan mengenai status ta’yin (penentuan jumlah pasti) dalam adadul jum’ah.
Ijtihad Salat Jumat yang Masih Diperbincangkan
Menurut Dr. Mukhlisin, mayoritas ulama ahlusunah wal jamaah sepakat bahwa adadul jumah itu ada, karena salat Jumat berbeda dengan salat berjamaah biasa — sebagian kitab makrifat bahkan menuliskan pembahasan khusus mengenai bab ini. Ia menuturkan, pada masa KH. Ahmad Rifa’i, salat Jumat di sejumlah masjid dihadiri jemaah yang bahkan hanya bisa membaca syahadat — itu pun biasanya hanya diucapkan ulang saat prosesi pernikahan, dituntun oleh penghulu.
Ia juga mengutip pandangan Prof. Abdul Jamil bahwa metode penulisan kitab KH. Ahmad Rifa’i bersifat induktif: melihat dahulu persoalan riil di masyarakat, baru kemudian dituliskan solusinya — berbeda dengan metode banyak ulama lain yang menulis dari kaidah Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ lalu diterapkan ke masyarakat. Karena kondisi masyarakat yang dihadapinya mendesak, KH. Ahmad Rifa’i pun memilih menulis dalam bahasa Jawa, bukan bahasa Arab seperti karya Kiai Nawawi Al-Bantani, Kiai Sholeh Darat, atau Kiai Mahfudz At-Tarmasi — sebab jika ditulis berbahasa Arab, dikhawatirkan keburu masyarakat kehilangan minat untuk mondok maupun memperbaiki ibadahnya.
Dr. Mukhlisin turut membagikan pengalamannya sendiri menyaksikan perdebatan seputar bentuk mimbar tertutup di sejumlah masjid Jawa Barat, serta kisah seorang direktur di Kementerian Agama yang ditegurnya karena meminta minum di sela dua khotbah — sebuah pengingat bahwa tuma’ninah dan duduk di antara dua khotbah bukan perkara sepele dalam kitab-kitab klasik yang dirujuk KH. Ahmad Rifa’i.
“Wajib tumakninah, lungguh antarane khotbah. Niku Mbah Rifa’i — wajib duduk tenang di antara dua khotbah.” — Dr. K.H. Mukhlisin Muzari, M.Ag.
Belajar dari yang Berbeda
Menariknya, di tengah pembahasan fikih yang detail, Dr. Mukhlisin menyisipkan pesan toleransi. Ia bercerita tentang pengalamannya bertemu kelompok-kelompok yang kerap dipandang berbeda — mulai dari kalangan yang mengikuti pemikiran Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan Ibnu Taimiyah, hingga jemaah yang biasa disebut kelompok khuruj. Ia menuturkan pengamatannya bahwa kelompok-kelompok tersebut sesungguhnya juga tengah mencari kebenaran dengan cara mereka sendiri — sebagian bahkan sudah berada di masjid sebelum azan berkumandang, sementara sebagian dari kita masih sibuk dengan secangkir kopi.
“Kita tidak boleh — kula niki, jenengan sami, mboten kenging — menganggap sebelah pihak semata. Mereka juga ingin masuk surga sungguh-sungguh,” pesannya, mengajak jemaah untuk tidak buru-buru menghakimi kelompok lain hanya karena penampilan atau metode dakwah yang berbeda.
Kiai Harus Menulis
Dr. Mukhlisin menegaskan bahwa syarat ketiga berdirinya sebuah pesantren — setelah ada kiai dan santri — adalah kemampuan menulis. Santri yang kelak menjadi kiai harus mampu menuliskan kembali ilmunya, sebagaimana yang telah dirintis KH. Ahmad Rifa’i sendiri. Ia menyebut program MPKT (Metode Pembelajaran Kitab Tarajumah) yang kini disponsori dari Pati sebagai salah satu ikhtiar merawat tradisi tersebut, dan mendorong kiai-kiai muda Rifa’iyah untuk mulai menuliskan pemikiran mereka, sebagaimana dirinya sendiri tengah menulis kembali kitab-kitab KH. Ahmad Rifa’i dengan konteks kekinian — merujuk pada pengalamannya memimpin rombongan haji di Cirebon dan delapan tahun menjabat Ketua Baznas setempat.
Fikih Haji di Zaman Kolonial
Salah satu pembahasan yang tengah ditulis ulang oleh Dr. Mukhlisin adalah pandangan KH. Ahmad Rifa’i mengenai kewajiban haji — sebuah ijtihad yang menurutnya sangat kontekstual dengan zamannya. Ia menjelaskan latar sejarahnya: pada masa kolonial Belanda, kuota haji dari Jawa sangat terbatas, biaya fiskal (pajak keberangkatan) sangat mahal, dan dari setiap rombongan yang berangkat dengan kapal dagang, hanya separuh yang kembali dengan selamat — banyak yang wafat di tengah perjalanan berbulan-bulan karena kondisi kesehatan yang tidak terjamin.
Lebih jauh, ketika kapal telah merapat di perairan Jeddah, penumpang masih harus berpindah ke tongkang-tongkang kecil menuju daratan — dan menurut catatan seorang penulis Belanda yang ia baca sendiri dari arsip, sejumlah tongkang tersebut kerap ditumpangi orang-orang yang berpura-pura menolong padahal merampok penumpang di tengah laut. Dalam konteks itulah KH. Ahmad Rifa’i berpandangan bahwa haji tidak wajib bagi masyarakat Jawa pada masanya, karena syarat istitha’ah (kemampuan) menuntut adanya jaminan keamanan (al-amn) di sepanjang perjalanan — bukan semata soal biaya.
Dr. Mukhlisin menyebut prinsip ini sebagai bentuk kejelian KH. Ahmad Rifa’i membedakan antara hukum taklifi (ketentuan kewajiban itu sendiri) dan hukum wad’i (syarat-syarat yang menyertainya) — sebuah pijakan ushul fikih yang menunjukkan bahwa status hukum bisa berubah mengikuti kondisi keamanan dan kemaslahatan, bukan sesuatu yang kaku.
Warisan Tanpa Garis Keturunan
Salah satu bagian paling menyentuh dari mau’idhoh Dr. Mukhlisin adalah catatannya tentang nasib para santri KH. Ahmad Rifa’i. Dari sekian banyak santri yang belajar langsung kepadanya, tercatat hanya sekitar lima puluh hingga lima puluh lima orang yang kelak menjadi kiai. Pesantren dibubarkan, kitab-kitab dirampas dan sebagian dibakar oleh pemerintah kolonial. Namun para santri itu kembali ke desa masing-masing dan mendirikan pesantren baru — sehingga ajaran KH. Ahmad Rifa’i tetap hidup hingga hari ini.
Yang mengharukan, menurut penelusuran yang disampaikannya, garis keturunan (zuriyah) KH. Ahmad Rifa’i sendiri tidak diketahui riwayat kelanjutannya secara jelas — termasuk K.H. Mangunharjo, salah satu tokoh penerus, yang juga bukan berasal dari jalur keturunan langsung, melainkan dari jalur santri. “Karena santri-santri itu dibubarkan ke desa masing-masing, lalu mendirikan pesantren — bahkan ada yang harus bersembunyi sejak zaman Belanda, karena fitnah datang dari mana-mana,” ungkapnya, menyebut pengalaman ayahnya sendiri yang berkali-kali dipanggil jaksa hanya karena tinggal di lingkungan santri Tarajumah.
“Yang ada hanya santrinya — karena santri itulah yang dibubarkan ke desa masing-masing, lalu mendirikan pesantren kembali.” — Dr. K.H. Mukhlisin Muzari, M.Ag.
Pelajaran dari Istana Harun Ar-Rasyid
Untuk menutup uraiannya tentang pentingnya pendidikan pesantren, Dr. Mukhlisin mengangkat kisah Khalifah Harun Ar-Rasyid yang menitipkan putranya, Al-Amin, kepada seorang guru untuk dididik dalam sebuah pondok. Dalam pesan Harun Ar-Rasyid kepada sang guru — yang disapanya dengan panggilan “Ahmar”, sebutan penuh hormat bagi pemikul tanggung jawab besar layaknya para mujahid — tersirat enam pesan pendidikan yang menurut Dr. Mukhlisin tetap relevan hingga kini:
Iqra’ul Qur’an. Membacakan dan mengajarkan Al-Qur’an dengan sanad yang jelas dan bersambung — bukan sekadar belajar mandiri lewat rekaman atau video daring tanpa bimbingan guru bersanad.
Wa yu’allimul akhbar. Mengajarkan riwayat dan sejarah (ilmu riwayat dan ilmu dirayat) secara benar.
Wa yarwil ash’ar. Menanamkan kecintaan pada syair dan kesusastraan — kehalusan berbahasa yang menurutnya kini mulai luntur, terutama di kalangan generasi muda yang tak lagi diajarkan bahasa ibu di rumah.
Uswah hasanah. Membimbing lewat teladan akhlak dan laku Kanjeng Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Adab berbicara. Mengajarkan bagaimana bertutur sesuai konteks lawan bicara — di hadapan orang tua, orang sebaya, orang berilmu, maupun masyarakat umum — sebagai bekal kelak menjadi pemimpin.
Taqwim (meluruskan). Meluruskan perilaku anak didik dengan cara kekeluargaan (bil qurbi wal mulayanah) — memperlakukan santri sebagaimana anak atau kerabat sendiri.
Dr. Mukhlisin menutup bagian ini dengan menyoroti kewenangan mendidik yang dimiliki kiai atas santrinya — sebuah kewenangan yang menurutnya harus diserahkan penuh oleh orang tua selama tidak membahayakan, sebagaimana lazimnya ta’zir yang bersifat mendidik (dharabatan ghaira mubarrih). Ia turut meluruskan kesalahpahaman tentang tradisi roan, kegiatan kerja bakti santri di lingkungan pesantren pada hari libur, yang menurutnya kerap disalahartikan sebagai eksploitasi tenaga murah oleh pihak luar yang tidak memahami bahwa roan adalah bagian dari pendidikan dan memiliki nilai pahala tersendiri bagi santri.
Penutup: Milik Bangsa, Bukan Lagi Milik Golongan
Di ujung mau’idhoh-nya, Dr. K.H. Mukhlisin Muzari mengembalikan seluruh uraian sejarah tersebut pada esensi haul: membangun kembali semangat li kalimatillahi hiya al-’ulya, perjuangan menegakkan kalimat Allah, yang telah dijalani KH. Ahmad Rifa’i dan para santri generasi awal di tengah fitnah yang datang bertubi-tubi — jauh sebelum Rifa’iyah menjadi organisasi resmi, dan jauh sebelum sejarahnya dibedah secara ilmiah oleh para sejarawan seperti Sartono Kartodirjo maupun Prof. Abdul Jamil.
“Seniki hasil perjuangan sudah organisasinya legal. Mbah Rifa’i menjadi pahlawan nasional,” ujarnya — kini perjuangan itu telah berbuah: organisasi telah berbadan hukum resmi, dan KH. Ahmad Rifa’i telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. “Mbah Rifa’i bukan lagi milik santri Tarajumah, tetapi milik bangsa Indonesia,” tegasnya, mengajak seluruh hadirin untuk bersyukur atas perjuangan para pendahulu — dari cikal bakal di Tanahbaya, hingga estafet kepemimpinan Kiai Sadirin dan generasi-generasi sesudahnya.
Catatan Penutup Acara
Rangkaian acara ditutup dengan doa yang dipimpin K.H. Imbuh Jumali, mengiringi harapan agar apa yang disampaikan membawa manfaat, serta agar hadirin dapat mengambil pelajaran dari para almarhum masyayikh yang telah mendahului — termasuk figur yang disebut dalam doa penutup sebagai perintis yang santri-santrinya kelak menjadi kiai, dan estafet perjuangan itu terus mengalir turun-temurun “ila yaumil qiyamah”, hingga hari kiamat.
Baca juga: Dari Tanah Sundoluhur: Mewariskan Cahaya, Menapak Jejak Para Ulama
Penulis: Ahmad Saefullah
Editor: Yusril Mahendra

