Ketika Program Makan Bergizi Gratis Diuji oleh Keamanan Pangan dan Tata Kelola Uang Negara
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak cukup dinilai dari berapa banyak makanan yang berhasil dibagikan kepada masyarakat. Ketika sebuah program menggunakan anggaran negara dalam jumlah sangat besar dan melibatkan jaringan dapur di berbagai daerah, pertanyaan yang lebih penting adalah apakah makanan yang diberikan benar-benar aman, apakah uang negara dikelola secara akuntabel, dan apakah sistem pengawasannya mampu mencegah masalah sebelum masyarakat menjadi korban.
Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut pagu anggarannya pada 2026 mencapai Rp268 triliun, dengan sekitar 93 persen dialokasikan untuk Bantuan Pemerintah dalam program MBG. Skala sebesar ini membuat MBG perlu diuji melalui data operasional, keamanan pangan, dan tata kelola anggaran.
Perbedaan Data Cakupan
Pada pertengahan 2025, program ini dilaporkan baru menjangkau 5,6 juta penerima manfaat melalui 1.873 SPPG, meskipun target tahunannya mencapai 82,9 juta penerima dan 30.000 SPPG. Sumber lain melaporkan capaian yang lebih tinggi, yaitu 55,1 juta penerima melalui 19.188 SPPG pada 2025. Perbedaan angka tersebut dapat dipengaruhi oleh perbedaan waktu dan instrumen pelaporan yang perlu diperhatikan ketika membandingkan capaian program.
Perbedaan juga terlihat dalam data keamanan pangan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 10.482 anak menjadi korban keracunan MBG hingga 4 Oktober 2025. Pada awal 2026, JPPI melaporkan jumlah korban secara akumulatif sejak 2025 hingga Januari 2026 mencapai 21.254 orang. Karena kedua angka tersebut berasal dari periode penghitungan yang berbeda, keduanya lebih tepat dipahami sebagai data kumulatif pada waktu pelaporan masing-masing, bukan sebagai perbandingan langsung antarperiode.
Sementara itu, anggaran awal MBG 2025 berada pada kisaran Rp71 triliun, tetapi serapan anggaran masih rendah, yakni sekitar 2,6 persen pada pertengahan Juni 2025 dan sekitar Rp13 triliun atau 18,3 persen pada awal September 2025.
Ketika “Bergizi” Belum Cukup
Dalam program yang menyajikan makanan kepada jutaan orang, keamanan pangan bukan sekadar indikator tambahan, melainkan syarat dasar. Berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September 2026, tercatat 560 kejadian keracunan terkait MBG dengan 50.059 orang terdampak di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota. Data tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris dalam rapat kerja bersama BGN dan dikutip sejumlah media. Angka tersebut perlu dibaca secara tepat: 560 merupakan jumlah kejadian, sedangkan 50.059 merupakan jumlah orang terdampak.
Di tingkat daerah, Kabupaten Cianjur mencatat 267 korban dan empat guru mengalami keracunan dalam sejumlah kasus MBG sepanjang 2025. Salah satunya terjadi pada 25 September 2025 di SDN Taruna Bakti, Kecamatan Cugenang, dengan 66 korban. Sementara kasus lain pada 9 Oktober di Yayasan Raudhatul Mutaqqin, Kecamatan Gekbrong, melibatkan 16 korban. Hasil uji laboratorium terhadap sampel terkait kasus MBG di Cianjur menemukan Staphylococcus sp. dan Salmonella pada wadah makanan serta Escherichia coli pada sampel muntahan siswa.
Kepala BGN menyebut 80–90 persen kasus yang ditelaah berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP. BGN juga menyatakan telah menutup sementara 1.999 dapur SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kewajiban tersebut memiliki dasar hukum. UU No. 18/2012 tentang Pangan menegaskan kewajiban negara menjamin pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang. Dengan demikian, “bergizi” tidak dapat dipisahkan dari “aman”.
Dari Dapur ke Kas Negara
Persoalan MBG tidak berhenti pada keamanan makanan. Karena menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar, kualitas pengelolaan dana juga menjadi bagian dari ukuran keberhasilan program.
Pada Juli 2026, BGN mengumumkan pengembalian Rp311,246 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali pada rekening yang berkaitan dengan 414 SPPG. Menurut penjelasan BGN, sebagian persoalan tersebut berkaitan dengan rekening virtual ganda, dapur yang belum beroperasi, atau dapur yang keberadaannya tidak ditemukan. BGN menyatakan dana tersebut telah dikembalikan dan temuannya dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk didalami.
Pengembalian dana tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi. Unsur pidana tetap harus diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum. Namun, temuan tersebut tetap relevan dari perspektif tata kelola. Ketika terdapat SPPG dengan persoalan rekening atau status operasional, publik berhak mempertanyakan seberapa kuat mekanisme verifikasi sebelum dana negara disalurkan.
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena sebagian besar anggaran BGN disalurkan melalui jaringan SPPG. BGN menjelaskan bahwa sekitar 93 persen anggarannya disalurkan secara langsung melalui mekanisme virtual account kepada SPPG di berbagai daerah. Dalam penjelasan BGN pada Februari 2026, sekitar Rp240 triliun dari total Rp268 triliun disebut beredar langsung melalui SPPG.
Model tersebut memiliki tujuan yang jelas, yaitu mempercepat distribusi sekaligus menggerakkan ekonomi daerah. Namun, konsekuensinya juga perlu diperhitungkan. Semakin banyak unit pelaksana dan semakin besar dana yang disalurkan melalui jaringan tersebut, semakin penting pula sistem verifikasi, audit, dan pengawasan yang mampu bekerja secara cepat dan presisi.
Baca Juga: Korupsi: Kejahatan terhadap Kemaslahatan Umat
Tata Kelola dan Kekosongan Data Sanksi
Pemerintah telah memiliki kerangka regulasi melalui Peraturan Presiden No. 115/2025 yang mengatur penyelenggaraan MBG, termasuk pemantauan, pengawasan, evaluasi, dan pengadaan barang/jasa. Sejumlah kajian juga telah menyoroti risiko penyimpangan serta dasar hukum pertanggungjawaban, termasuk kemungkinan ganti rugi atau gugatan kelompok (class action) bagi korban.
Namun, satu pertanyaan penting masih terbuka: berapa pihak yang telah dikenai sanksi dan bagaimana tindak lanjutnya? Sejauh penelusuran sumber terbuka yang digunakan dalam tulisan ini, belum ditemukan data yang secara jelas menunjukkan jumlah individu, SPPG, maupun institusi yang telah dikenai sanksi serta tindak lanjut atas sanksi tersebut.
Kekosongan data tersebut relevan dari sisi akuntabilitas. Jika keamanan pangan dan tata kelola anggaran diukur dari kepatuhan dan tindak lanjut, maka keterbukaan mengenai pelanggaran, penanganan, dan sanksi menjadi bagian penting dari pengawasan publik terhadap pelaksanaan MBG.
Strategis, Populis, atau Politis?
Pertanyaan ini tidak cukup dijawab dengan slogan. Besarnya anggaran atau banyaknya penerima manfaat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu program bersifat populis, sebagaimana keberadaannya dalam agenda pemerintah tidak otomatis membuktikan motif politik tertentu.
Yang lebih konkret untuk diuji publik adalah bagaimana program dirancang dan dilaksanakan, apa hasilnya, bagaimana risiko dikelola, serta apakah anggarannya dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks MBG, pengujian tersebut membutuhkan data operasional, keamanan pangan, dan anggaran yang konsisten sebagai dasar penilaian, bukan angka tunggal yang berubah-ubah setiap kali dikutip.
Makan bergizi adalah tujuan. Keamanan pangan adalah syarat. Akuntabilitas adalah kewajiban. Dan pengawasan publik, termasuk terhadap konsistensi data, merupakan bagian dari demokrasi kebijakan.
Referensi
- Badan Gizi Nasional. (2026, 30 Maret). BGN: Dari Rp268T, 93% Anggaran Digunakan Langsung untuk Bantuan MBG. Siaran Pers BGN Nomor SIPERS-181/BGN/03/2026.
- Badan Gizi Nasional. (2026, 25 Februari). Kepala BGN: Skema Penyaluran Anggaran BGN Ciptakan Pemerataan dan Stimulus Ekonomi Nasional. Siaran Pers BGN Nomor SIPERS-106/BGN/02/2026.
- Badan Gizi Nasional. (2026, 3 September). BGN Perkuat Tata Kelola SPPG, Kepatuhan SOP Jadi Perhatian Utama. Siaran Pers BGN Nomor SIPERS-302/BGN/09/2026.
- Badan Gizi Nasional. (2026, 7 September). Tegaskan Keamanan Pangan, Kepala BGN Sudaryono Resmi Tutup Sementara 1.999 Dapur MBG yang Belum Mendaftar SLHS. Siaran Pers BGN Nomor SIPERS-310/BGN/09/2026.
- Badan Gizi Nasional. (2026, 20 Januari). Kepala BGN: Pagu Anggaran Tahun Ini 95,4 Persennya untuk Program Pemenuhan Gizi Nasional. Siaran Pers BGN.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025, 10 Oktober). Kemenkes Tegaskan Keamanan Pangan sebagai Kunci Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis.
- Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227.
- Republik Indonesia. (2025). Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 183.
- Fadilah, I. (2026, 31 Juli). Bos BGN Bersih-bersih Anomali Dana ke SPPG, Selamatkan Kas Negara Rp311 M. detikFinance.
- (2026, 31 Juli). BGN Kembalikan Rp311,2 Miliar ke Kas Negara Usai 414 SPPG Menyimpang. ANTARA News.
- com. (2026, 4 September). Soal Kasus Keracunan MBG, Komisi IX Ungkap Data Mengejutkan. Data yang dikutip berasal dari surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September
- Wulandari, T. (2025, October 6). JPPI catat korban keracunan MBG capai 10.482 anak, serukan setop semua dapur MBG. detikEdu. Artikel detikEdu
- Pasaribu, Q. (2026, January 30). Korban keracunan MBG sepanjang Januari 2026 hampir 2.000 pelajar, mengapa terus terjadi?BBC News Indonesia. Artikel BBC News Indonesia
- Agustini, I. T. W., Deliarnoor, N. A., & Kartini, D. (2025). Government Instruments and Challenges in the Free Nutritious Meal Program (MBG) in Bandung City. Journal of Local Government Issues.
- Yuwono, T., & Anggraeni, N. D. (2026). Strengthening the governance of free nutritious meals based on schools in Indonesia. JIPOWER: Journal of Intellectual Power.
- Kusnawirawan, I., Syarkani, Y., H., Handayani, D., Subu, M., & Waluyo, I. (2026). Legal–Fiscal Integration in PPP Models for Sustainable Financing of Free Nutritional Meal Programs. Moneta: Journal of Economics and Finance.
- Poetri, F. A., & Zakiran, A. H. (2026). Perlindungan Hukum Konsumen Program Makan Bergizi Gratis yang Tidak Layak Konsumsi di Kabupaten Cianjur Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bandung Conference Series: Law Studies.
- Adnyana, I., Nastiti, N. I., Delfira, A., Asty, Z. F., Adiwinoto, R., Praditha, D. G. E., Ridhoka, M. B., & Darmawan, K. (2025). Health Risks and Welfare Transformation in Indonesia’s Free Nutritious Meal Program: A One Health Analysis. Wellbeing Futures: Innovation, Policy and Research.
- Latemmamala, A. F., & Fachri, F. A. (2026). Reconstructing Legal Liability and Division of Authority: Mitigating Mass Poisoning in the Free Nutritious Meal Program. SIGn Jurnal Hukum.
- Moroki, F., Manengkey, J. J., Pratiwi, A., & Pesak, P. J. (2026). STRENGTHENING FOOD SECURITY VIA ECONOMIC, BUDGETARY AND TRANSPARENCY. Veredas do Direito.
- Park, E., & Kwon, K. H. (2026). Indonesia’s Makan Bergizi Gratis Program: Nutrition, Food Safety, and Hygiene Management. Media Gizi Indonesia.
- Maulana, S. A. S. H., & Ph.D., H. A. S. H. ,. M. S. ,. (2026). Legal Gaps in the Governance of National Strategic Programs: A Legal Analysis of the Legal Basis for the Free Nutritious Meal Program. International Journal of Social Science and Human Research.
Penulis: Sa’duddin Muhammad
Editor: Resya & Yusril Mahendra


