SURAT EDARAN
Nomor: 004/SE/BSH/III/2025
Tentang Zakat Fitrah
Bismillahirrahmanirrahim.
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Menjelang hari raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk kesempurnaan ibadah puasa Ramadhan. Namun, dalam pelaksanaannya sering kali timbul kebingungan mengenai tata cara dan ketentuannya. Oleh karena itu, Biro Syariah dan Hukum Pimpinan Pusat Rifa’iyah mengeluarkan panduan terkait zakat fitrah sebagai berikut:
- Definisi Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dengan syarat-syarat tertentu bagi setiap mukallaf dan orang yang menjadi tanggungannya. - Kewajiban Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang mendapati akhir Ramadhan dan awal Syawal serta memiliki kelebihan bahan makanan pokok untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan siang hari Idul Fitri. - Urutan Kewajiban Zakat
Orang pertama yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah diri sendiri, kemudian istri, anak kecil, orang tua, lalu anak yang sudah dewasa jika masih memiliki kelebihan harta. - Kadar Zakat Fitrah
Kadar yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’ atau empat mud dari bahan makanan pokok. - Konversi Satu Sha’ ke dalam Timbangan Modern
Berdasarkan beberapa pendapat ulama, takaran satu sha’ adalah:- 2,4 kg (Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji)
- 2,5 kg (Kitab Mukhtashar Tasyyid Al-Bunyan)
- 2,75 kg (Kitab Ghayah Al-Muna)
Setiap muslim diperbolehkan memilih salah satu dari pendapat di atas, karena semua merupakan perkiraan (taqriban) dan bukan batasan pasti.
- Jenis Zakat yang Dikeluarkan
Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras. Jika ingin membayar dengan uang, dianjurkan membeli beras yang telah disediakan panitia zakat atau mengikuti pendapat Madzhab Hanafi yang membolehkan pembayaran zakat dengan uang. - Waktu Pembayaran Zakat
- Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadhan.
- Dianjurkan membayarkannya pada pagi hari sebelum shalat Id.
- Jika dibayarkan setelah shalat Id hingga matahari terbenam, hukumnya makruh.
- Jika dikeluarkan setelah hari Id, hukumnya haram dan dianggap sebagai qadha karena telah melewati waktu yang ditentukan.
- Penerima Zakat Fitrah
Penerima zakat fitrah adalah delapan golongan yang disebut dalam Al-Qur’an, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. - Kedudukan Amil dan Panitia Zakat
- Amil adalah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat.
- Panitia zakat yang dibentuk oleh masyarakat bukanlah amil, melainkan wakil dari muzakki. Oleh karena itu, mereka tidak berhak menerima zakat atas nama amil, tetapi bisa menerima zakat sebagai fakir, miskin, atau gharim.
- Zakat bagi Kiai dan Guru Ngaji
- Menurut Imam Ar-Razi, kiai dan guru ngaji boleh menerima zakat dengan status fisabilillah.
- Pendapat lain yang lebih muktamad menyebutkan bahwa mereka berhak menerima zakat bukan sebagai fisabilillah namun sebagai fakir, miskin atau lainnya.
- Distribusi Zakat
- Panitia zakat wajib mengutamakan fakir miskin dalam pendistribusian zakat.
- Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw.: “Buatlah mereka kaya (cukup) pada hari ini (Idul Fitri).” (HR. Baihaqi).
Demikian Surat Edaran ini disampaikan. Semoga dapat menjadi pedoman bagi seluruh umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah dengan benar. Jika terdapat kesalahan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT. meridhai usaha ini.
Pati, 28 Ramadhan 1446 H
28 Maret 2025 M
BIRO SYARIAH DAN HUKUM
Ketua: KH. Muhammad Abidun, Lc
Sekretaris: K. Akromuddin
Tim Perumus:
- Dr. K. Ahmad Rifai
- KH. Muhammad Abidun, Lc
- K. Akromuddin
- K. Ahmad Riyadin, SHI, Al-Hafizh
- KH. Muhammad Thoha Ja’far
File Asli : SE tentang Zakat Fitrah 2025