Penjelasan Kitab Tasyrihatal Muhtaj 23: Suluh dalam Muamalah
Fashal yang menyatakan tentang akad dalam memutuskan perselisihan setelah adanya kesepakatan. Suluh secara bahasa adalah damai (memutus perselisihan), sedangkan secara...
Fashal yang menyatakan tentang akad dalam memutuskan perselisihan setelah adanya kesepakatan. Suluh secara bahasa adalah damai (memutus perselisihan), sedangkan secara...
Pendahuluan Masalah Zakat merupakan ibadah maliyyah yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban individual, tetapi juga mengandung tujuan sosial berupa...
Awal Mula Gagasan dan Ruang Diskusi Santri Gagasan berdirinya wadah ini bermula pada tahun 2017, lahir dari sebuah kegelisahan intelektual...
Rifaiyah.or.id - Dalam syariat Islam, setiap tindakan manusia—terutama yang berkaitan dengan harta—berada dalam pengawasan hukum. Syariat menetapkan batas-batas agar seseorang...
Pendahuluan Dalam kehidupan sehari-hari, hutang-piutang dan gadai merupakan bagian tak terpisahkan dari kebutuhan manusia. Islam tidak melarang keduanya, justru memberi...
Pendahuluan Hutang-piutang (qardh) merupakan salah satu bentuk muamalah yang sering dilakukan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, akad hutang bukan...
Keabsahan Akad dan Implikasinya terhadap Halal-Haram Harta dalam Hukum Islam Dalam hukum Islam, keabsahan akad (ṣaḥīḥ al-‘aqd) memiliki kedudukan yang...
Pendahuluan Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai hakikat gadai (rahn) dalam syariat Islam, yakni suatu akad yang dibolehkan sebagai bentuk...
Pendahuluan Akad gadai (rahn) merupakan salah satu bentuk mu‘āmalah yang telah dikenal sejak masa awal Islam, yaitu menahan suatu barang...
Pengertian Gadai (Rahn) Secara bahasa: menahan sesuatu. Secara syara’: menjadikan barang sebagai jaminan utang, sehingga dapat digunakan untuk melunasi apabila...
© 2025 Rifaiyah.or.id