Penjelasan Kitab Tasyrihatal Muhtaj 16: Hukum Gadai dalam Fikih Syafi‘i
Pendahuluan Akad gadai (rahn) merupakan salah satu bentuk mu‘āmalah yang telah dikenal sejak masa awal Islam, yaitu menahan suatu barang...
Pendahuluan Akad gadai (rahn) merupakan salah satu bentuk mu‘āmalah yang telah dikenal sejak masa awal Islam, yaitu menahan suatu barang...
Pengertian Gadai (Rahn) Secara bahasa: menahan sesuatu. Secara syara’: menjadikan barang sebagai jaminan utang, sehingga dapat digunakan untuk melunasi apabila...
Dalam praktik muamalah sehari-hari, masyarakat sering kali menyamakan antara barang yang bisa dihutangkan dengan barang yang bisa diperdagangkan, digadaikan, atau...
Pengertian Secara bahasa, al-qardh berarti memutus atau meminjamkan, sedangkan al-hukmi berarti sesuatu yang ditetapkan secara hukum. Maka, qardh al-hukmi adalah...
Pengertian Hutang (Qardh) Secara bahasa, qardh (القرض) berarti “memotong”, yaitu memotong sebagian harta untuk diberikan kepada orang lain agar dikembalikan...
Pada pembahasan sebelumnya, kita telah mengenal akad salam sebagai salah satu instrumen muamalah yang halal, aman, dan adil. Kita telah...
Riba telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya sebagai musuh tersembunyi dalam sistem keuangan—merayap perlahan namun mematikan. Riba dilarang bukan karena tidak...
Pendahuluan Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang kita menjumpai orang yang menukar daging dengan hewan hidup, baik yang sejenis maupun tidak....
Pendahuluan Di era modern, praktik riba banyak dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari bunga bank, pinjaman berbunga, hingga transaksi digital...
Dalam praktik akad jual beli, terdapat ketentuan penting terkait kejelasan ungkapan antara pihak penjual (ijab) dan pihak pembeli (qabul). Salah...
© 2025 Rifaiyah.or.id