Batang, Rifaiyah.or.id – Setelah melalui proses panjang selama satu tahun, Batik Rifaiyah akhirnya resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia tahun 2025.
Pengajuan penetapan ini dilakukan sejak tahun 2024. Batik Rifaiyah harus melewati seleksi dari tingkat provinsi hingga nasional. Sidang penetapan tingkat pusat digelar pada 7 Oktober 2025 di Jakarta.
Batik Rifaiyah dikenal sebagai kain tradisional khas Kabupaten Batang. Kain ini mengandung nilai spiritual dan mencerminkan identitas masyarakat Rifa’iyah. Motif-motifnya memadukan keindahan batik dengan ajaran KH. Ahmad Rifa’i, sehingga menjadi simbol budaya sekaligus warisan dakwah.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang, Bambang Suryantoro Sudibyo, penetapan ini merupakan pengakuan nasional atas nilai budaya Batik Rifaiyah. Ia menambahkan, keputusan ini juga menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk melindungi dan mengembangkan komunitas pembatik.
Selanjutnya, Pemkab Batang akan menerima sertifikat resmi dari pemerintah pusat. Sertifikat ini menjadi bukti legalitas penetapan Batik Rifaiyah sebagai WBTb Indonesia. Namun, tantangan berikutnya adalah menjaga agar Batik Rifaiyah tetap lestari dan diwariskan kepada generasi muda.
Dengan status baru tersebut, Batik Rifaiyah diharapkan semakin dikenal luas. Tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga di panggung nasional bahkan internasional. Penetapan ini menjadi bukti bahwa warisan budaya dan spiritual Rifa’iyah memiliki nilai penting bagi Indonesia.
Baca Juga: Dunia Makna Batik Rifa’iyah
Penulis: Ahmad Zahid Ali
Editor: Yusril Mahendra


