Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa nominal tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang akan dihapus pemerintah mencapai Rp7,691 triliun. Jumlah tersebut berasal dari peserta yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun.
“Nominalnya ya Rp7,691 T. Jadi 7 triliun 691 (miliar) plus pokoknya paling tidak itu plus tunggakan yang lain,” ujar Ghufron usai acara JKN Award di Jakarta, Senin (14/10/2025).
Menurut Ghufron, banyak masyarakat tidak membayar iuran BPJS Kesehatan hingga tujuh tahun. Namun, tagihan yang dihitung sebagai tunggakan maksimal hanya dua tahun.
Kebijakan penghapusan ini menyasar peserta dari masyarakat miskin dan pekerja sektor informal. Termasuk pula mereka yang sudah berpindah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta Bukan Penerima Upah (BPU), yang iurannya kini ditanggung pemerintah.
Langkah tersebut diambil untuk mengurangi beban masyarakat kurang mampu.
“Kan orang kalau masih nunggak masih dikejar terus. Padahal sudah gak mampu, sudah pindah, sudah dibiayai negara,” jelasnya.
Meskipun demikian, Ghufron mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci teknis pemutihan tunggakan iuran. Pembahasan detailnya baru akan dilakukan bersama Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia (PM) pada Rabu (15/10/2025).
Sementara itu, Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan bahwa rencana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat jaring pengaman sosial. Menurutnya, kebijakan ini penting agar rakyat kecil tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
“Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama. Setelah masalah tunggakan selesai, kita dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” kata Cak Imin.
Ia menegaskan, penghapusan tunggakan bukan berarti masyarakat bebas tanggung jawab. Sebaliknya, kebijakan ini memberi kesempatan baru agar peserta bisa kembali aktif berkontribusi dalam program BPJS.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap jutaan peserta BPJS yang selama ini nonaktif dapat kembali menikmati layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
Penulis: Dwi Bowo Raharjo & Lilis Varwati
Editor: Yusril Mahendra
©2025 Suara.com


