Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
No Result
View All Result
Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
Home Kolom

Fikih Dinamis: Menjawab Tantangan Zaman dengan Qiyās

Ahmad Saifullah by Ahmad Saifullah
August 6, 2025
in Kolom
0
Fikih dinamis
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fikih Dinamis: Menjawab Tantangan Zaman dengan Qiyās

Sebelumnya, saya mohon maaf jika menulis tentang fikih yang bukan bidang keahlian saya. Namun, saya memberanikan diri setelah mendengar ungkapan menggugah dari seorang bos Jeans, Bapak H. Taufik Azam. Dengan seloroh khasnya, beliau berkata, “Justru ilmu itu kalau ditulis dan dipublikasikan, orang yang membacanya bisa turut mengoreksi dan memberi masukan.”

Saya tertegun dengan ungkapan sederhana itu. Artinya, kesalahan dalam menyampaikan ilmu bukan selalu berakhir buruk; kadang justru membawa kebaikan. Ia menjadi jalan pembelajaran diri dalam kawah candradimuka watawāṣaw bil-ḥaqq wa watawāṣaw bis-ṣabr.

Saya meyakini bahwa Rifa’iyah memiliki banyak SDM yang ahli di bidang fikih. Bahkan saya yakin banyak dari mereka yang telah menuliskan ilmunya, meskipun dengan rendah hati mereka sering berkata, “Belum saatnya, belum pantas.”

Dalam sebuah sesi tanya jawab kajian fikih tentang thaharah (bersuci) di Masjid Uswatun Hasanah Benteh, Kota Pekalongan, seorang jamaah bertanya tentang hukum menggunakan tisu untuk istinja’ (bersuci). Pertanyaan ini adalah contoh nyata bagaimana umat Islam saat ini dihadapkan pada persoalan kontemporer yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan hadis. Untuk menjawabnya, Islam telah menyediakan metodologi ijtihad yang disebut qiyās (penalaran analogis).

Tulisan ini bertujuan tidak hanya untuk menjelaskan hukum penggunaan tisu, tetapi juga untuk mendorong jamaah agar tidak ragu menggunakan qiyās sebagai wujud semangat berpikir kreatif dan solutif, sehingga tidak selalu berhenti pada kutipan pendapat ulama terdahulu semata.

Dalil-Dalil Asal tentang Istinja’ (Bersuci)

Dasar dari praktik istinja’ adalah perintah untuk senantiasa menjaga kebersihan dan kesucian. Dalil-dalil pokoknya tidak hanya terbatas pada penggunaan air.

Dalil Al-Qur’an

Perintah umum untuk menjaga kesucian ditemukan dalam firman Allah SWT:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

“Dan pakaianmu, maka bersihkanlah.” (QS. Al-Muddatsir: 4)

Ayat ini menjadi landasan universal mengenai pentingnya kebersihan dalam setiap aspek ibadah.

Hadis

Beberapa hadis menjadi landasan spesifik untuk istinja’, baik dengan air maupun benda padat lainnya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: نَزِّهُوا أَنْفُسَكُمْ مِنَ الْبَوْلِ، فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ

“Sucikanlah dirimu dari air kencing, karena sesungguhnya kebanyakan azab kubur berasal darinya.”

Meskipun air adalah alat bersuci yang utama, hadis lain menunjukkan adanya alternatif lain, seperti batu. Ini disebut juga dengan istijmār.

عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَدْخُلُ الْخَلَاءَ، وَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَعَنَزَةً، فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ

Dari Anas, ia berkata, “Nabi ﷺ biasa masuk ke tempat buang hajat, dan aku bersama seorang anak sebayaku membawakan wadah kecil berisi air dan sebuah tombak pendek, lalu beliau beristinja dengan air.” (HR. al-Bukhari no. 152)

Al-Imam Abu Daud meriwayatkan hadis di dalam kitab Sunan Abi Dawud pada bab istinja’ dengan batu:

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ، فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ يَسْتَطِيبُ بِهِنَّ، فَإِنَّهَا تُجْزِئُ عَنْهُ

Dari Aisyah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian pergi untuk buang air besar, maka hendaklah ia pergi dengan membawa tiga batu untuk beristinja’, karena sesungguhnya itu mencukupinya.”

Pandangan Ulama dan Penerapan Qiyās pada Tisu

Para ulama fikih telah membahas penggunaan benda-benda selain air untuk istinja’. Pandangan mereka menjadi pintu masuk untuk memahami hukum penggunaan tisu melalui qiyās.

Pandangan Wahbah az-Zuhaili

Dalam kitabnya yang monumental, Fiqh al-Islām wa Adillatuh, Syekh Wahbah az-Zuhaili secara tegas menyatakan:

يَكُوْنُ الاِسْتِنْجَاءُ بِالْمَاءِ أَوْ بِالحَجَرِ وَنَحْوِهِ مِنْ كُلِّ جَامِدٍ طَاهِرٍ قَالِعٍ غَيرِ مُحْتَرَمٍ، كَوَرَقٍ وَخَرَقٍ وَخَشَبٍ وَخَزَفٍ، لِحُصُوْلِ الغَرْضِ بِهِ كَالحَجَرِ

“Istinja dilakukan dengan air atau batu atau hal lain yang padat, suci, bisa mengangkat kotoran, dan tidak dimuliakan, seperti kertas (tisu), kain, kayu, dan keramik, karena bisa berfungsi seperti batu.” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Juz 1, hal. 299)

Dari pernyataan ini, dapat dipahami bahwa kertas, yang mencakup tisu, boleh digunakan untuk istinja’ selama memenuhi syarat-syarat syar‘i.

Qiyās sebagai Metode Berpikir dalam Islam

Bagaimana ulama sampai pada kesimpulan di atas, padahal tisu tidak ada pada zaman Rasulullah ﷺ? Jawabannya terletak pada penggunaan qiyās.

Definisi Qiyās

Secara istilah dalam Ushul Fiqih, qiyās adalah:

إِلْحَاقُ فَرْعٍ بِأَصْلٍ فِي حُكْمِهِ لِعِلَّةٍ جَامِعَةٍ بَيْنَهُمَا

“Menyamakan hukum cabang dengan pokoknya karena adanya ‘illah (sebab hukum) yang sama di antara keduanya.”

Penerapan Qiyās pada Kasus Tisu

  • Aṣl (Pokok/Dasar Hukum): Batu, kayu, atau kain, yang telah jelas kebolehannya berdasarkan hadis.
  • Far’ (Cabang/Kasus Baru): Tisu, yang hukumnya ingin diketahui.
  • Hukum Aṣl (Hukum Pokok): Boleh digunakan untuk istijmār (bersuci).
  • ‘Illah (Sebab Hukum): Sifat atau karakteristik yang menjadi alasan ditetapkannya hukum pada aṣl. Dalam hal ini, ‘illah-nya adalah benda tersebut suci, padat, dapat menghilangkan najis, tidak dimuliakan (seperti makanan atau tulisan ayat suci), dan tidak menyebarkan najis.

Keterangan: Mungkin pembaca bisa salah paham apabila memahami ‘padat’ (jāmid) sebagaimana pemahaman ‘batu’ yang keras, tetapi padat dalam konteks ini adalah padat secara fikih.

Yang dimaksud benda padat (jāmid) dalam fikih bukan harus keras seperti batu, tetapi:
benda yang bukan cair (liquid), bukan gas, dan memiliki bentuk fisik yang bisa dipegang, diusap, dan digunakan menghilangkan najis.

Kesimpulan Qiyās (Qiyās-nya):
Tisu memiliki ‘illah yang sama dengan batu. Ia adalah benda padat, suci, dapat menghilangkan najis, tidak termasuk benda yang dimuliakan, dan jika digunakan dengan benar tidak akan menyebarkan najis.
Maka, hukumnya boleh digunakan untuk istinja’, sebagaimana hukum menggunakan batu.

Mendorong Semangat Berpikir Kreatif Melalui Qiyās

Penggunaan qiyās bukan sekadar teknis penetapan hukum, tetapi cerminan dari semangat intelektual Islam. Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai otoritas qiyās, mayoritas menerimanya sebagai salah satu sumber hukum setelah Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’.

As-Sam’ani menyatakan:

إِنَّ القِيَاسَ الشَّرْعِي أَصْلٌ مِنْ أُصُولِ الشَّرْعِ

“Qiyās dalam penetapan hukum merupakan satu di antara metodologi hukum Islam.”

Ayat Al-Qur’an sendiri mengisyaratkan pentingnya penalaran ketika berhadapan dengan masalah yang belum ada ketetapannya secara eksplisit:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur`an) dan Rasul (sunahnya)…” (QS. An-Nisa’: 59)

Perintah “kembalikanlah keputusan itu kepada Allah dan Rasul” oleh sebagian ulama ditafsirkan sebagai perintah untuk mengkaji, meneliti, dan membandingkan masalah baru dengan ketentuan hukum yang sudah ada dalam Al-Qur’an dan Sunnah, yang merupakan esensi dari qiyās. Ini adalah sebuah spirit untuk menumbuhkan kreatifitas aqliyah (kreativitas intelektual) yang kembali ke teks wahyu dan agar umat Islam tidak terjebak dalam kemalasan berpikir.

Kesimpulan dan Catatan Praktis

Berdasarkan dalil, pandangan para ulama, dan penalaran melalui metode qiyās, maka hukum bersuci (istinja’) menggunakan tisu adalah boleh (jawāz), dengan syarat tisu tersebut dapat membersihkan najis secara tuntas.

Bagi jamaah Rifa’iyah, berikut adalah catatan praktis saat menggunakan tisu:

  • Pastikan jumlah tisu cukup untuk membersihkan najis (disarankan minimal tiga kali usapan).
  • Gunakan tisu yang suci (tidak mengandung najis sebelumnya).
  • Gunakan dengan cara yang tidak menyebarkan najis ke area lain (ora gobres kinaweruhan lan ojo ngalih saking metune panggonan). Karena kalau najis telah pindah dari jalan pembuangan depan belakang (qubul-dubur) sebesar uang logam dirham, maka harus menggunakan air muṭlaq.
  • Jika memungkinkan, mengombinasikan penggunaan tisu dengan air muṭlaq adalah yang paling utama (afḍal).

Baca Juga: Menghidupkan Syariat dengan Qiyās: Dari Air Beku Menuju Hujan Rahmat


Penulis: Ahmad Saifullah
Editor: Yusril Mahendra

Tags: FiqihIstinja'qiyas
Previous Post

Muscab UMRI Kertek Kalikajar Pilih Hariyati Sebagai Ketua Baru

Next Post

Khutbah Jumat: One Piece dan Sejarah Islam Nusantara

Ahmad Saifullah

Ahmad Saifullah

Jurnalis Freelance

Next Post
One Piece dan sejarah Islam Nusantara

Khutbah Jumat: One Piece dan Sejarah Islam Nusantara

  • Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukun Islam Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rifa’iyah Seragamkan Jadwal Ziarah Makam Masyayikh di Jalur Pantura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali ke Rumah: Ayo Mondok di Pesantren Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rifa'iyah

Menjaga Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Kategori

  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Cerpen
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Kolom
  • Nadhom
  • Nasional
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Video

Sejarah

  • Rifa’iyah
  • AMRI
  • UMRI
  • LFR
  • Baranusa

Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Visi Misi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Rifaiyah.or.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen

© 2025 Rifaiyah.or.id