Rifaiyah.or.id – Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering kali diajarkan untuk memiliki sifat itsar atau mendahulukan kepentingan orang lain di atas kepentingan pribadi. Sifat ini dipuji dalam Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah SWT: “Dan mereka mengutamakan orang lain atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan.” (QS. Al-Hasyr: 9).
Namun, tahukah Anda bahwa dalam urusan ibadah, sifat “mengalah” ini justru tidak dianjurkan? Pernahkah Anda berada di masjid, lalu saat melihat ada celah di saf depan, Anda justru mempersilakan orang lain untuk mengisinya? Alih-alih mendapatkan pahala karena bersikap sopan, tindakan tersebut justru dihukumi makruh.
Memahami Kaidah Al-Itsar fil Qurb
Di dalam khazanah ilmu fikih, terdapat sebuah kaidah penting yang berbunyi:
الإيثار في القرب مكروه، وفي غيرها محبوب
Artinya: “Mendahulukan orang lain dalam urusan ibadah (pendekatan diri kepada Allah) hukumnya makruh, sedangkan dalam urusan selainnya (duniawi) hukumnya dicintai.”
Dalam kitab monumental الأشباه والنظائر (Al-Asybah wan Nadhoir) karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi, kaidah ini dijelaskan secara mendalam sebagai kaidah ketiga. Beliau menegaskan bahwa inti dari ibadah adalah bentuk pengagungan (ta’dzim) dan penghormatan (ijlal) kepada Sang Pencipta. Ketika seseorang memberikan posisi ibadahnya kepada orang lain, ia seolah-olah “membuang” kesempatan untuk mengagungkan Allah SWT.
Mengapa Makruh, Bukan Malah Pahala?
Imam As-Suyuthi menukil pendapat Syekh Izzuddin bin Abdissalam yang menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk itsar dalam perkara qurbah (pendekatan diri kepada Allah). Beliau mencontohkan beberapa hal:
-
Menutup Aurat: Jika Anda punya kain dan hanya cukup untuk menutup aurat sendiri, Anda dilarang memberikannya kepada orang lain untuk shalat.
-
Air Wudhu: Jika air hanya cukup untuk Anda, tidak boleh memberikannya kepada orang lain agar mereka bisa wudhu sementara Anda tayamum.
-
Saf Pertama: Memberikan posisi di barisan terdepan kepada orang lain dianggap makruh karena menunjukkan sikap kurang antusias terhadap pahala dan kemuliaan di sisi Allah.
Logikanya sederhana: dalam urusan dunia (seperti makanan atau tempat duduk di angkutan umum), mengalah adalah kemuliaan. Namun dalam urusan akhirat, kita diperintahkan untuk berlomba-lomba (fastabiqul khairat). Mengalah dalam ibadah seakan-akan memberikan kesan bahwa kita tidak butuh pada rahmat dan pahala yang sedang ditawarkan.
Batasan Antara Makruh dan Haram
Imam As-Suyuthi memberikan catatan penting dalam kitabnya mengenai tingkatan hukum ini. Menurut beliau:
-
Haram: Jika tindakan mendahulukan orang lain tersebut mengakibatkan kita meninggalkan kewajiban. Contohnya, memberikan air wudhu yang terbatas kepada orang lain sehingga kita sendiri tidak bisa shalat dengan sempurna.
-
Makruh: Jika mengakibatkan kita kehilangan keutamaan sunnah, seperti memberikan saf pertama kepada orang lain.
-
Mubah/Khilaf Awla: Jika tidak ada larangan khusus namun tetap meninggalkan yang lebih utama.
Pengecualian yang Unik
Meskipun kaidah ini melarang kita “mengalah” dalam ibadah, ada satu masalah menarik yang dibahas Imam As-Suyuthi. Bagaimana jika seseorang baru datang shalat berjamaah dan tidak menemukan celah di saf? Disunnahkan baginya untuk menarik satu orang dari saf depan (setelah takbiratul ihram) untuk menemaninya membuat saf baru.
Bagi orang yang ditarik, ia disunnahkan untuk membantu saudaranya tersebut meski ia harus kehilangan pahala saf pertama. Dalam konteks ini, membantu saudara muslim agar shalatnya sempurna dianggap sebagai bentuk ketaatan yang juga memiliki nilai tinggi.
Kesimpulan
Bagi pembaca sekalian, mari kita tempatkan sifat itsar atau mengalah pada tempatnya. Dalam urusan berbagi rezeki, makanan, dan bantuan sosial, jadilah orang yang paling depan mendahulukan orang lain. Namun, ketika muazin mengumandangkan azan dan saf pertama masih terbuka, jangan ragu untuk melangkah maju. Jangan berikan “karpet merah” pahala Anda kepada orang lain, karena di hadapan Allah, setiap dari kita seharusnya haus akan ampunan dan kedekatan dengan-Nya.
Baca juga: Meraih Pahala Semalam Suntuk: Keutamaan Menyelesaikan Tarawih Bersama Imam
Penulis: Ahmad Zahid Ali
Editor: Ahmad Zahid Ali


