Bagi sebagian besar masyarakat Muslim di Indonesia, terutama kalangan seperti Jamaah Rifa’iyah, memastikan ketersediaan air yang cukup untuk bersuci merupakan bagian penting dari praktik keagamaan sehari-hari. Kewajiban wudu dan mandi janabat menuntut perhatian khusus terhadap volume air agar memenuhi syarat dua qullah (qullatain), yaitu batas minimal air yang dianggap banyak sehingga tidak mudah menjadi najis.
Namun, panduan yang sering kali merujuk pada satuan “hasta” dalam kitab-kitab fikih klasik—seperti dalam Riayah al-Himmah—dapat menimbulkan kebingungan di era modern. Bagaimana cara mengonversi satuan hasta ke dalam liter? Seberapa besar wadah yang harus disiapkan?
Artikel ini akan mengulas secara praktis konversi ukuran hasta ke liter berdasarkan pandangan ulama Syafi’iyah serta memberikan panduan ukuran wadah yang lazim digunakan masyarakat Indonesia.
Makna dan Dasar Hukum Dua Qullah
Konsep “dua qullah” merupakan standar dalam mazhab Syafi’i untuk membedakan antara air sedikit (al-mā’ al-qalīl) dan air banyak (al-mā’ al-katsīr). Air yang volumenya kurang dari dua qullah dianggap sedikit dan dapat menjadi najis (mutanajjis) jika terkena najis, meskipun sifat-sifat air (warna, bau, dan rasa) tidak berubah. Sebaliknya, air yang mencapai dua qullah atau lebih tidak dihukumi najis selama sifat-sifatnya tidak berubah.
الْمَاءُ قَلِيْلٌ وَكَثِيْرٌ: اَلْقَلِيْلُ مَا دُوْنَ الْقُلَّتَيْنِ، وَالْكَثِيْرُ قُلَّتَانِ فَأَكْثَرُ. اَلْقَلِيْلُ يَتَنَجَّسُ بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ فِيْهِ وَإِنْ لَمْ يَتَغَيَّرْ. وَالْمَاءُ الْكَثِيْرُ لَا يَتَنَجَّسُ إِلَّا إِذَا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ أَوْ لَوْنُهُ أَوْ رِيْحُهُ
“Air terbagi menjadi sedikit dan banyak. Air sedikit adalah yang kurang dari dua qullah, sedangkan air banyak adalah dua qullah atau lebih. Air sedikit berubah status menjadi najis apabila terkena najis, meskipun sifat air tidak berubah. Sebaliknya, air banyak tidak menjadi najis kecuali jika berubah rasa, warna, atau baunya.” (Lihat Syekh M. Nawawi Banten, Kasyifatus Saja)
Hadis Nabi tentang Dua Qullah
إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ. وَفِي لَفْظٍ: لَمْ يَنْجُسْ
“Apabila air telah mencapai dua qullah, maka ia tidak membawa kotoran (najis).” Dalam lafaz lain: “tidak menjadi najis.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Ayat Al-Qur’an tentang Air yang Suci
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
“… dan Kami turunkan dari langit air yang amat suci.” (QS. Al-Furqan: 48)
Ayat ini menegaskan sifat dasar air hujan yang suci dan menyucikan sebagai landasan penggunaan air dalam ibadah.
Pandangan Ulama Syafi’iyah dan Konversi Ukuran
Para ulama mazhab Syafi’i telah membahas secara mendalam mengenai ukuran dua qullah. Istilah qullah merujuk pada wadah besar yang umum digunakan di Hijaz (Makkah dan Madinah) pada masa Nabi.
Imam Nawawi dalam Minhajut Thalibin menyebutkan bahwa volume dua qullah diperkirakan setara dengan 500 rithl Baghdad. Ukuran ini merupakan satuan berat yang populer di Irak pada masa itu.
Konversi ke satuan modern menghasilkan variasi, dari sekitar 190 liter hingga 270 liter. Perbedaan ini disebabkan oleh beragam penafsiran atas ukuran rithl dan hasta di berbagai wilayah.
Sebagai solusi praktis, banyak ulama menggunakan standar Hasta Syar’i (al-dzira’ al-syar’i), yaitu sekitar 48 cm. Dengan ini, volume dua qullah dapat dihitung melalui wadah berbentuk kubus:
Perhitungan Wadah Kubus Dua Qullah:
- 1 hasta syar’i = 48 cm
- 1¼ hasta = 1,25 × 48 cm = 60 cm (sahasta saprapatane)
- Volume kubus: 60 × 60 × 60 = 216.000 cm³
- Konversi ke liter: 216.000 ÷ 1.000 = 216 liter
Jadi, dua qullah secara praktis dipatok setara dengan 216 liter.
Panduan Praktis untuk Wadah di Rumah
Dengan acuan 216 liter, masyarakat dapat menyiapkan penampungan air yang memenuhi syarat dua qullah. Bahkan, demi kehati-hatian (ikhtiyath), ukuran bisa dilebihkan. Berikut perbandingan beberapa wadah populer:
Jenis Wadah | Kapasitas Rata-rata | Perbandingan dengan Dua Qullah (216 Liter) |
Wadah Kubus 1¼ Hasta | 216 liter | Ukuran ideal (60 × 60 × 60 cm) |
Galon Air Mineral | 19 liter | Perlu sekitar 11–12 galon |
Jerigen Besar | 20–25 liter | Perlu sekitar 9 jerigen (25 L) |
Ember Sedang | 15 liter | Perlu sekitar 14–15 ember |
Bak Mandi Plastik Standar | 80 liter | Perlu sekitar 2,7 bak mandi |
Bak Mandi/Bathtub Kecil | 120–150 liter | Umumnya cukup jika diisi penuh |
Kesimpulan Praktis
Cara termudah memastikan air di rumah memenuhi dua qullah adalah dengan menyiapkan bak air minimal berukuran 60 × 60 × 60 cm, yang menampung sekitar 216 liter. Menambah ukuran merupakan bentuk kehati-hatian, sebab air dalam wadah sering kali tidak terisi penuh.
Memasang alat otomatis yang terhubung dengan pompa air (sanyo) juga dapat membantu mempertahankan volume air yang cukup secara otomatis.
Dengan panduan ini, diharapkan kebingungan mengenai ukuran hasta dapat teratasi. Umat Islam dapat lebih yakin dalam menyiapkan sarana bersuci, memastikan wudu dan mandi janabat sesuai tuntunan syariat.
Penulis: Ahmad Saifullah
Editor: Yusril Mahendra