Semarang — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah resmi mengeluarkan fatwa pengharaman usaha peternakan babi, menyusul rencana pendirian peternakan babi modern oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk di wilayah Kabupaten Jepara. Fatwa ini ditetapkan melalui sidang Komisi Fatwa MUI Jateng pada Jumat, 6 Shafar 1447 H (1 Agustus 2025 M) di Kantor MUI Provinsi Jawa Tengah, Semarang.
Dalam pertimbangannya, MUI Jateng menegaskan bahwa:
- Babi adalah hewan haram dan najis berdasarkan nash Al-Qur’an, Hadis Nabi SAW, serta ijma’ ulama.
- Mendirikan, bekerja, memberi izin, hingga mendukung peternakan babi hukumnya haram.
- Mayoritas penduduk Jepara yang beragama Islam dengan tingkat religiositas tinggi telah menyuarakan penolakan.
Fatwa ini merupakan respon atas permohonan resmi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (Nomor: 5/PTCPI/P/VI/2025) yang meminta pertimbangan hukum atas rencana pembangunan peternakan babi modern di Jepara. Menindaklanjuti hal tersebut, MUI Jateng telah:
- Melakukan studi lapangan melalui MUI Kabupaten Jepara,
- Menggelar rapat koordinasi dengan MUI Pusat,
- Melaksanakan sidang bersama para ulama dan ahli.
Isi Ketentuan Fatwa:
Ketentuan Umum:
- Babi haram dikonsumsi, dimanfaatkan, dan dibudidayakan dalam bentuk apapun.
Ketentuan Hukum:
- Mendirikan usaha peternakan babi: haram
- Menjadi pegawai peternakan babi: haram
- Memberi izin usaha peternakan babi: haram
- Membantu atau memfasilitasi usaha peternakan babi: haram
Rekomendasi MUI Jateng:
- Pemerintah tidak memberikan izin usaha peternakan babi.
- Umat Islam dan ormas Islam menolak secara tegas pendirian peternakan babi.
MUI Jateng juga menyitir sejumlah ayat Al-Qur’an, hadis shahih, dan pendapat para ulama besar—termasuk Imam Nawawi dan Ibn Hajar al-Asqalani—yang memperkuat kesimpulan bahwa segala bentuk usaha yang berkaitan dengan babi adalah haram dan tidak dapat dibenarkan syariat.
“Fatwa ini kami keluarkan demi menjaga kemaslahatan umat Islam di wilayah Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Jepara. Babi adalah najis dan haram dimanfaatkan dalam bentuk apapun. Tolong-menolong dalam keburukan itu dilarang dalam Islam,” ujar Dr. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., M.A., Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah.
Referensi: Keputusan Fatwa MUI Jateng Tentang Hukum Usaha Peternakan Babi
Penulis: Yusril Mahendra
Editor: Yusril Mahendra