Karawang – Pimpinan Daerah (PD) Rifaiyah Kabupaten Karawang kembali menyalurkan zakat mal kepada warga Rifaiyah di Kabupaten Karawang. Sebanyak 609 mustahiq (penerima zakat) menerima manfaat dari zakat mal yang terkumpul selama satu tahun, yakni dalam dua musim panen padi. Total zakat yang dihimpun mencapai Rp. 40 juta, yang berasal dari para aghniya (orang-orang mampu) di lingkungan Rifaiyah.
Penyaluran zakat ini berlangsung di Masjid Baitul Muttaqien, Dusun Sepatkerep, Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, pada Ahad, 16 Maret 2025 pukul 16.00 WIB. Ketua PD Rifaiyah Kabupaten Karawang, Saepul Umam, S.Pd.I, secara langsung menyerahkan zakat kepada para mustahiq yang berhak menerima.

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat mal ini telah berjalan selama 15 tahun dan terus berkembang seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya zakat. Kegiatan ini dikelola oleh Biro Zakat, Infaq, dan Shodaqoh yang berada dalam struktur kepengurusan PD Rifaiyah Karawang. Saat ini, biro tersebut diketuai oleh Didin Amrudin, S.Pd.I, yang turut mengawasi proses penghimpunan dan distribusi zakat agar tepat sasaran.
Zakat mal merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta mencapai nishab dan telah melewati haul (satu tahun kepemilikan). Dalam beberapa kitab fiqih, zakat mal dijelaskan sebagai zakat yang dikenakan pada harta tertentu, seperti hasil pertanian, perdagangan, emas, perak, dan aset lainnya yang memenuhi syarat tertentu. Zakat ini dibagikan kepada delapan golongan (asnaf) mustahiq sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, yakni fakir, miskin, amil (pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya) yang ingin memerdekakan dirinya, gharimin (orang yang terlilit utang), fi sabilillah (pejuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Manfaat zakat mal sangat besar, baik bagi muzakki (pemberi zakat), mustahiq, organisasi, maupun negara. Bagi muzakki, zakat membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir serta menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Bagi mustahiq, zakat membantu memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Sementara bagi organisasi seperti PD Rifaiyah, zakat menjadi sarana dakwah dan penguatan solidaritas sosial. Secara lebih luas, zakat berperan dalam menyeimbangkan perekonomian, mengurangi kesenjangan sosial, dan membangun kesejahteraan umat.
Melalui kegiatan ini, PD Rifaiyah Karawang terus berupaya membantu para muzakki dalam menunaikan kewajiban zakatnya dengan baik dan memastikan bahwa zakat yang terkumpul dapat memberikan manfaat yang optimal bagi para penerima. Harapannya, kegiatan ini dapat terus berjalan dan semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam pengumpulan serta penyaluran zakat demi kesejahteraan bersama.(Hamzah)