Pengertian Hutang (Qardh)
Secara bahasa, qardh (القرض) berarti “memotong”, yaitu memotong sebagian harta untuk diberikan kepada orang lain agar dikembalikan yang semisal.
Dalam I’anah At-Thalibin:
(الإقراض) وهو تمليك شيء على أن يرد مثله
“Memberikan kepemilikan barang agar dikembalikan dengan yang sepadan.”
Pengertian Menurut Ulama
1. Imam An-Nawawi (Mazhab Syafi’i)
القَرْضُ دَفْعُ مَالٍ لِمَنْ يَنْتَفِعُ بِهِ وَيَرُدُّ مِثْلَهُ
“Qardh adalah memberikan harta kepada orang lain untuk dimanfaatkan, lalu mengembalikannya dengan yang serupa.”
(Al-Majmū‘ Syarh al-Muhadzdzab, 4/247)
2. Ibnu Qudāmah (Mazhab Hanbali)
وَالقَرْضُ هُوَ تَمْلِيكُ الْمَالِ لِمَنْ يَنْتَفِعُ بِهِ وَيَرُدُّ بَدَلَهُ
“Qardh adalah pemindahan kepemilikan harta kepada orang lain untuk dimanfaatkan, lalu ia mengembalikan penggantinya.”
(Al-Mughnī, 6/436)
3. Imam Al-Kāsāni (Mazhab Hanafi)
القَرْضُ تَمْلِيكُ الشَّيْءِ مَعَ وُجُوبِ رَدِّ الْمِثْلِ
“Qardh adalah pemindahan kepemilikan suatu barang dengan kewajiban mengembalikan yang sepadan.”
(Badā’iʿ ash-Shanā’iʿ, 7/108)
4. Imam Malik (Mazhab Maliki)
Dalam Al-Mudawwanah disebutkan:
لَا بَأْسَ بِالقَرْضِ لِمَنْ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ عَلَى أَنْ يُؤَدِّيهِ بِمِثْلِهِ
“Tidak mengapa berhutang bagi yang membutuhkan, dengan syarat mengembalikannya dengan yang sepadan.”
(Al-Mudawwanah, 3/66)
Hukum Hutang Menurut Ulama
Para ulama sepakat bahwa hutang secara umum hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengandung unsur haram, seperti riba atau tujuan maksiat. Namun, dalam keadaan tertentu, hukumnya bisa berubah sesuai sebabnya.
Imam As-Syirazi menjelaskan:
والقرض مندوب إذا كان للمحتاج، ومكروه إذا كان لغير حاجة، وحرام إذا كان لمعصية أو جر نفعاً مشروطاً
“Hutang dianjurkan jika untuk orang yang membutuhkan, makruh jika tanpa kebutuhan, dan haram jika untuk maksiat atau mendatangkan keuntungan yang disyaratkan.”
(Al-Muhadzdzab, 1/289)
1. Mubah (Boleh)
Jika hutang dilakukan untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat, tanpa riba, dan dengan kesepakatan yang jelas.
📌 Contoh: Meminjam uang untuk modal usaha halal, biaya pendidikan, atau kebutuhan hidup mendesak.
Dalil Ijma’ ulama atas kebolehan qardh, sebagaimana disebut Imam An-Nawawi:
وَيَجُوزُ القَرْضُ بِإِجْمَاعِ المُسْلِمِينَ
“Hutang (qardh) boleh berdasarkan ijma’ kaum muslimin.”
(Al-Majmū‘, 4/247)
2. Wajib
Jika berhutang menjadi satu-satunya cara menyelamatkan nyawa atau memenuhi kebutuhan darurat yang tidak ada alternatifnya.
📌 Contoh: Meminjam uang untuk membeli obat yang menyelamatkan jiwa.
Dalil Kaidah fikih:
مَا لَا يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Sesuatu yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib.”
3. Makruh
Jika hutang dilakukan untuk memenuhi keinginan yang tidak penting atau untuk kebutuhan yang bisa ditunda.
📌 Contoh: Berhutang hanya untuk membeli barang mewah yang bukan kebutuhan pokok.
Hadis Nabi ﷺ:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ المَأْثَمِ وَالمَغْرَمِ
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan banyak hutang.”
(HR. Al-Bukhari No. 832, Muslim No. 589)
4. Haram
Jika mengandung unsur riba, penipuan, atau digunakan untuk perbuatan maksiat.
📌 Contoh: Pinjaman online berbunga tinggi, hutang untuk berjudi, atau membeli barang haram.
Sabda Nabi ﷺ:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا
“Setiap hutang yang mendatangkan manfaat (tambahan yang disyaratkan) adalah riba.”
(HR. Al-Baihaqi, 5/350)
Ketentuan Penting Menurut Ulama Fikih
- Status hukum hutang bisa berbeda antara sejak awal akad dan yang muncul di tengah transaksi.
- Peminjam sah memiliki barang hutangan setelah menerimanya dengan izin pemberi hutang.
- Hadiah pernikahan bukan termasuk hutang, meskipun adat setempat mengembalikannya dengan nominal serupa.
- Pemberi hutang boleh mengambil kembali barang yang dihutangkan selama masih utuh dan belum ada hak pihak lain, seperti gadai.
Sumber
1. Tasyrihatal Muhtaj
2. I’anah At Tholibiin
3. Al Majmu’ Syarah Muhaddzab
4. Al Mughni li Qudamah
5. Bada’i Ash Shana’i
6. Al Mudawwanah
Baca sebelumnya: Penjelasan Kitab Tasyrihatal Muhtaj 11: Spesifikasi Barang dalam Akad Salam
Penulis: Naufal Al Nabai
Editor: Yusril Mahendra