Pengertian Gadai (Rahn)
Secara bahasa: menahan sesuatu.
Secara syara’: menjadikan barang sebagai jaminan utang, sehingga dapat digunakan untuk melunasi apabila debitur tidak mampu membayar.
Dalilnya:
وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ
Artinya: Jika kamu dalam perjalanan dan tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan (gadai) yang dipegang. (QS. Al-Baqarah: 283)
Rukun Akad Gadai
- ‘Āqidān (pihak akad)
- Rāhin: orang yang menggadaikan (pemilik barang).
- Murtahin: orang yang menerima gadai (pemberi utang).
- Marhūn bih (utang)
- Utang yang jelas jumlah dan sifatnya.
- Marhūn (barang gadai)
- Barang yang sah dijadikan jaminan: harus bernilai, dapat dijual, dan dimiliki sah oleh rāhin.
- Shīghat (lafaz ijab qabul)
- Ucapan atau pernyataan yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak.
Syarat Orang yang Menggadaikan (Rāhin) dan yang Menerima Gadai (Murtahin)
- Berakal
- Tidak sah akad gadai dari orang gila atau hilang akal.
- Baligh
- Anak kecil (ṣabī) tidak sah melakukan gadai, meskipun sudah mumayyiz, karena gadai merupakan akad tabarru‘ yang berpotensi merugikan harta.
- Rasyīd (tidak safīh/mahjūr ‘alaih)
- Orang safīh (bodoh dalam mengelola harta) atau mahjūr (orang yang ditahan hak tasharruf-nya oleh hakim) tidak sah menggadaikan hartanya, karena akan menimbulkan kerugian.
- Pemilik sah barang yang digadaikan
- Tidak sah menggadaikan barang milik orang lain kecuali dengan izin yang jelas.
Baca sebelumnya: Penjelasan Kitab Tasyrihatal Muhtaj 14: Hukum Hutang Barang Konsumsi
Penulis: Naufal Al Nabai
Editor: Yusril Mahendra