

Fashal yang menyatakan tentang akad dalam memutuskan perselisihan setelah adanya kesepakatan. Suluh secara bahasa adalah damai (memutus perselisihan), sedangkan secara istilah adalah perjanjian perdamaian dalam hukum Islam untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa antara dua belah pihak secara damai dan adil, baik dalam masalah harta, utang piutang, maupun hak milik, untuk mengakhiri permusuhan (demi tercapai perdamaian). Akad ini disyariatkan untuk mencapai kesepakatan bersama, sering kali melibatkan pengakuan dari pihak tergugat dan/atau pemberian ganti rugi (kompensasi).
Dalam Islam, suluh atau perdamaian dikenal dengan banyak hal:
- Rekonsiliasi antarnegara, yang dikenal dengan konsep hudnah (perjanjian gencatan senjata), berdasarkan QS. Al-Anfal: 61.
- Rekonsiliasi antara pemerintah dengan kelompok pemberontak, yang dikenal dengan konsep bughah (makar), berdasarkan QS. Al-Hujurat: 9.
- Rekonsiliasi antarkelompok ketika terjadi konflik komunal, berdasarkan hadis.
- Rekonsiliasi antara suami-istri ketika terjadi konflik rumah tangga, yang dikenal dengan konsep syiqaq, nusyûz, dan qasam, berdasarkan QS. An-Nisa: 128.
- Rekonsiliasi antarpihak (mudda’i dan mudda’a ‘alaih) dalam muamalah yang melibatkan materi (mâliyyah), berdasarkan dalil-dalil di atas. Suluh dalam muamalah inilah yang akan menjadi kajian dalam bab ini.
— كتاب الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي — أنواع الصلح — ص171
الصلح في الشرع أنواع، وكلها مشروعة، ومنها
١ – الصلح بين دولة المسلمين وغيرهم، قال تعالى: (وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ) (الأنفال: ٦١). ومن ذلك صلح الحديبية، وأمثلة كثيرة في سيرته صلى الله عليه وسلم.
٢ – الصلح بين أهل العدل من المسلمين وأهل البغي منهم، قال تعالى: (وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا) (الحجرات: ٩).
٣ – الصلح بين الزوجين عند حصول النزاع بينهما، قال تعالى: (وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا) (النساء: ١٢٨).
٤ – الصلح بين المتخاصمين في غير الأمور المالية وليس منهم بغاة، فقد روى سهل بن سعد رضي الله عنه: أن أهل قباء اقتتلوا حتى ترامَوْا بالحجارة، فأخبر رسول الله صلى الله عليه وسلم بذلك فقال: (اذهبوا بنا نصلح بينهم). البخاري: الصلح، باب قول الإمام لأصحابه: اذهبوا بنا نصلح، رقم: 2547.
٥ – الصلح في المعاملة التي لها علاقة بالمال، وهو المقصود بالباب لدى الفقهاء عند عنونتهم للصلح، وأما أنواع الصلح الأخرى فتبحث ضمن أبوابها.
Rukun dan Syarat Sah
- ‘Aqidain: Pihak-pihak yang bersengketa yaitu mudda’i dan mudda’a ‘alaih. Mudda’i adalah pihak yang menuduh atau mengklaim haknya atas mudda’a ‘alaih dan diajak berdamai. Mudda’a ‘alaih adalah pihak yang tertuduh atau yang diklaim oleh mudda’i dan mengajak berdamai. Syarat dari ‘aqidain harus mukallaf (harus cakap hukum) dan ahli tasarruf.
- Mushalih ‘Anhu: Pokok perkara atau masalah yang disengketakan (objek) dan akan diambil oleh mudda’a ‘alaih. Dalam dialek Arab biasanya jatuh setelah huruf jar: صالحاني عن دارك. Syarat mushalih ‘anhu: haqqul adam, kepemilikan mudda’i, ma’lum.
- Mushalih ‘Alaih: Sesuatu (materi) yang disepakati sebagai solusi perdamaian (pengganti) oleh mudda’a ‘alaih atas haknya mudda’i yang ia ambil. Syarat yang harus terpenuhi adalah berupa mal (materi), kepemilikan mudda’a ‘alaih, dan ma’lum.
- Shigat: Ijab dan qabul (pernyataan damai dari kedua belah pihak). Seperti contoh: “Aku berdamai dengan kamu atas rumah ini dengan uang 1000 dollar.”

Perdamaian dalam persengketaan (ash-shulhu) adalah sah dengan syarat si terdakwa telah mengakui tuduhan si pendakwa, entah dalam harta maupun masalah lain yang berhubungan dengan harta. Suluh dalam hal muamalah terkait sengketa tanah, batas properti, atau hak guna bersama. Secara syariat, suluh ada dua macam: Suluh Ibra’ dan Suluh Mu’awadhah.


- Suluh Ibra’: Penyelesaian sengketa dengan cara membebaskan sebagian atau seluruh tanggungan harta, seperti mengurangi jumlah utang yang harus dibayar.

- Suluh Mu’awadhah: Penyelesaian dengan mengganti tanggungan dengan sesuatu yang lain (kompensasi/ganti rugi), yang hukumnya bisa disamakan dengan jual beli atau sewa.
Melalui akad ini, Islam menempatkan perdamaian sebagai tujuan utama dalam penyelesaian sengketa tanpa mengabaikan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Pembahasan mengenai pengertian, dasar pensyariatan, serta rukun dan syarat sah akad suluh menunjukkan bahwa akad ini memiliki landasan yang kuat dan mekanisme yang jelas dalam hukum Islam. Oleh karena itu, penerapan suluh dalam muamalah tidak boleh dilakukan secara serampangan, melainkan harus memenuhi ketentuan syariat agar menghasilkan perdamaian yang sah dan membawa kemaslahatan.
Adapun bentuk pelaksanaan akad suluh dalam praktik muamalah memiliki ragam dan karakteristik yang berbeda-beda. Untuk memahami hal tersebut secara lebih mendalam, pembahasan selanjutnya akan diarahkan pada klasifikasi akad suluh, termasuk pembagian dan implikasi hukumnya dalam berbagai bentuk penyelesaian sengketa muamalah.
Baca Sebelumnya: Penjelasan Kitab Tasyrihatal Muhtaj 22: Status Zakat bagi Mustahiq yang Safih dan Lalai Salat
Penulis: Naufal Al Nabai
Editor: Yusril Mahendra

