Pada pembahasan sebelumnya, kita telah mengenal akad salam sebagai salah satu instrumen muamalah yang halal, aman, dan adil. Kita telah menelusuri delapan syarat sah yang menjadi fondasi tegaknya akad ini—mulai dari kejelasan jenis barang, jumlah, waktu penyerahan, hingga harga yang pasti.
Namun, syarat-syarat tersebut baru berbentuk kerangka umum. Dalam praktiknya, akad salam menuntut spesifikasi yang lebih rinci sesuai dengan jenis barang yang dipesan. Mengapa demikian? Karena setiap jenis barang memiliki karakteristik berbeda, yang jika tidak dijelaskan secara detail akan membuka celah perselisihan dan unsur gharar yang dilarang syariat.
Bayangkan memesan seekor kambing untuk aqiqah tanpa menyebutkan kelamin, umur, atau ukurannya—hasilnya bisa berbeda jauh dari ekspektasi. Begitu pula memesan burung lomba tanpa menentukan jenis, warna, atau ukuran, atau membeli kain tanpa menyebut panjang, lebar, dan ketebalannya.
Oleh karena itu, para fuqaha tidak hanya menetapkan syarat sah akad salam secara umum, tetapi juga mengajarkan standar spesifikasi barang yang harus disepakati sejak awal, sesuai kategorinya.
Pada bagian ini, kita akan menyelami detail teknis akad salam untuk beberapa jenis barang yang sering menjadi objek pesanan: hewan ternak, unggas, dan pakaian. Tujuannya satu—menjaga transaksi tetap jelas, adil, dan sesuai tuntunan syariat.
Syarat Menyebutkan Spesifikasi Hewan dalam Akad Salam

Jika objek pesanan adalah hewan, akad salam tidak cukup hanya menyebut jenisnya (misalnya sapi atau kambing), melainkan harus diperjelas dengan beberapa sifat yang disepakati kedua belah pihak, guna menghilangkan keraguan, mencegah penipuan, dan memastikan barang yang diserahkan sesuai dengan akad.
- Menyebutkan Kelamin (الجنس من حيث الذكورة والأنوثة) Kelamin harus jelas: jantan atau betina.
Kelamin memengaruhi nilai, fungsi, dan harga hewan.
Contoh: sapi betina untuk perah, kambing jantan untuk kurban. - Menyebutkan Umur (السن)
Umur memengaruhi harga, kegunaan, dan hukum (misalnya syarat umur hewan kurban).
Bisa disebut pasti (“3 tahun”) atau kisaran (“2–3 tahun”).
Contoh: unta 5 tahun, kambing 1,5 tahun. - Menyebutkan Ukuran (الكبر والصغر)
Ukuran menentukan kualitas dan harga.
Gunakan istilah umum (besar, sedang, kecil) atau spesifik (misalnya berat ±200 kg).
Contoh: sapi besar siap potong, kambing kecil untuk aqiqah. - Menyebutkan Ciri Tambahan (الصفات المميزة)
Ciri fisik khusus yang membedakan hewan tersebut. Bisa meliputi: warna bulu, tanduk, corak, bentuk tubuh, atau tanda lahir.
Contoh: sapi putih tanpa tanduk, kambing hitam belang putih di kepala, unta merah bertanduk pendek.
Syarat Menyebutkan Spesifikasi Burung dalam Akad Salam

Spesifikasi burung harus dijelaskan secara rinci karena kelamin, ukuran, umur, dan jenis sangat memengaruhi nilai dan tujuan penggunaannya.
- Menyebutkan Kelamin (الجنس من حيث الذكورة والأنوثة)
Harus jelas apakah jantan atau betina.
Contoh: murai batu jantan (suara lebih nyaring), merpati betina untuk ternak.
- Menyebutkan Ukuran (الكبر والصغر)
Gunakan istilah umum (kecil, besar) atau ukuran tertentu (misalnya panjang tubuh 15 cm).
Contoh: burung parkit kecil, burung kakatua besar. - Menyebutkan Umur (السن)
Umur memengaruhi kesehatan, harga, dan performa burung.
Bisa dalam bentuk angka pasti (“6 bulan”) atau kisaran (“3–4 bulan”).
Contoh: lovebird umur 8 bulan siap ternak.
- Menyebutkan Warna atau Jenis (اللون أو النوع)
Menentukan warna bulu atau ras burung adalah keharusan, karena memengaruhi harga dan keinginan pembeli.
Contoh: lovebird pastel biru, kenari kuning polos, merpati putih jenis pos.
Syarat Menyebutkan Spesifikasi Pakaian atau Kain dalam Akad Salam

Pesanan berupa pakaian atau kain harus dijelaskan secara rinci karena jenis, ukuran, dan kualitas bahan memengaruhi harga dan kepuasan pembeli.
- Menyebutkan Jenis Kain (نوع القماش)
Harus jelas jenis atau asal kainnya, seperti kain Jawa, kain Jepang, kain katun, sutra, wool, atau batik tulis.
Penyebutan jenis kain mencegah salah paham antara pembeli dan penjual.
Contoh: “Kain katun Jepang motif polkadot” atau “Batik tulis Jawa warna sogan”.
- Menyebutkan Panjang (الطول)
Panjang kain harus terukur jelas, misalnya dalam meter atau centimeter.
Contoh: panjang 2 meter atau 1,5 meter untuk baju koko.
- Menyebutkan Lebar (العرض)
Lebar kain perlu disebutkan, karena kain dengan lebar 90 cm berbeda nilainya dengan lebar 150 cm.
Contoh: lebar 120 cm atau 150 cm.
- Menyebutkan Ketebalan (al-sumk)
Ketebalan kain menentukan kualitas, fungsi, dan kenyamanan pemakaiannya.
Bisa disebutkan dengan istilah tebal, sedang, tipis, atau dalam satuan gram per meter persegi (gsm).
Contoh: Ketebalan 120 gsm (sedang), atau bahan tebal cocok untuk jaket.
- Menyebutkan Kehalusan atau Kekasaran (النعومة والخشونة)
Halus atau kasarnya kain memengaruhi kenyamanan, terutama untuk pakaian harian.
Contoh: bahan halus dan licin seperti sutra, atau agak kasar seperti linen alami.
Syarat Menyebutkan Takaran dan Timbangan dalam Akad Salam

Komoditas seperti beras, emas, dan sejenisnya harus diukur secara tepat agar tidak terjadi gharar dan sengketa. Kaidahnya:
“Yang pantas ditakar, maka diukur dengan takaran. Yang pantas ditimbang, maka diukur dengan timbangan. Yang pantas dihitung, maka dihitung dengan hitungan.”
- Barang yang Pantas Ditakar (يكال)
Digunakan untuk bahan yang sifatnya cair atau butiran yang mengalir. Satuan: liter, mililiter, cup, dll.
Contoh: beras, gandum, minyak, madu.
- Barang yang Pantas Ditimbang (يوزن)
Digunakan untuk bahan yang sifatnya padat dan bernilai berdasarkan berat. Satuan: gram, kilogram, ons, dll.
Contoh: emas, perak, besi, gula.
- Barang yang Pantas Dihitung (يعد)
Digunakan untuk barang satuan yang tidak memerlukan takaran atau timbangan. Satuan: buah, butir, lembar, unit.
Contoh: telur, koin emas, perhiasan, pakaian jadi.
Dari salam, kita memahami bahasa kejelasan; dari muamalah, kita merasakan nafas keadilan. Esok, kita akan melangkah pada pembahasan akad hutang—kisah tentang tangan yang memberi, hati yang percaya, dan janji yang terjaga.
Baca sebelumnya: Penjelasan Kitab Tasyrihatal Muhtaj 10: Ketika Islam Menjawab Keresahan Ekonomi
Penulis: Naufal Al Nabai
Editor: Yusril Mahendra


