Jakarta, 3 Juli 2025 – Kini, Anda tak perlu lagi mengantri di kantor SATPAS untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI, seluruh proses bisa dilakukan dari rumah—mulai dari mengunggah dokumen hingga tes kesehatan, hingga SIM baru diantar langsung ke alamat Anda.
🔧 Cara Lengkap Perpanjangan via Aplikasi
-
Unduh dan registrasi
-
Instal aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Google Play atau App Store.
-
Daftar dengan nomor HP, verifikasi lewat OTP, dan atur PIN.
-
-
Verifikasi data diri
-
Masukkan NIK, nama, email, lalu aktifkan akun lewat email.
-
X-verifikasi E‑KTP dengan foto liveness.
-
-
Siapkan berkas
-
Foto SIM lama, e-KTP, pas foto berlatar biru, dan tanda tangan hitam di atas kertas putih.
-
-
Tes kesehatan & psikologi
-
Akses situs erikkes.id untuk tes jasmani dan eppsi.id (atau app.eppsi.id) untuk psikologi. Hasilnya langsung dimasukkan ke aplikasi.
-
-
Ajukan perpanjangan
-
Pilih menu “Perpanjangan SIM”, unggah berkas lengkap, tentukan SATPAS tujuan, dan isi nomor rekening untuk refund jika pengajuan ditolak.
-
-
Bayar & pilih pengiriman
-
Bayar biaya resmi via Virtual Account BNI. Pilih opsi ambil di SATPAS atau dikirim. Jika dikirim, ada tambahan ongkos kirim—biasanya melalui Pos Indonesia—dan diproses dalam 3–7 hari kerja.
-
-
Terima SIM baru & berikan penilaian
-
Pantau status aplikasi, isi survei kepuasan, klik “Perbarui” agar SIM tercatat sistem. SIM baru akan dikirim ke alamat yang telah didaftarkan.
-
💰 Biaya dan Durasi
-
SIM A: Rp 80.000
-
SIM C: Rp 75.000
Biaya resmi ini belum termasuk tes kesehatan/psikologi dan ongkos kirim
Rinciannya, menurut pengalaman Putri: -
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
-
Tes psikologi: Rp 37.500
-
Biaya layanan aplikasi: Rp 10.000
-
Pengemasan & kirim: Rp 22.501
➡️ Total: Rp 145.001
Proses pengiriman umumnya memakan waktu 2 hari, tergantung wilayah dan antrean SATPAS.
🗣️ Kisah Nyata: “Putri” di Tangerang Selatan
Putri, seorang pengguna dari Pondok Aren, kembali memanfaatkan layanan ini pada Februari 2025. Ia menegaskan bahwa cukup bermodal smartphone dan koneksi internet, semua dapat dilakukan dari rumah:
“Pokoknya yang dipersiapkan dokumen … foto SIM lama, e‑KTP. Dan … pas foto harus background warna biru.”
Putri juga menyarankan agar pemohon memilih layanan tes online untuk kesehatan dan psikologi, yakni melalui erikkes.id dan eppsi.id.
Ia juga menambahkan bahwa proses perpanjangan berjalan lancar, dan SIM baru tiba di rumah dalam waktu dua hari.
✅ Ringkasan
Tahapan | Keterangan |
---|---|
Biaya | Rp 75.000 (SIM C) + Rp 37.500 (psikologi) + biaya administrasi & ongkir |
Waktu | 3–7 hari kerja (SIM siap diantar 2 hari setelah dicetak) |
Syarat dokumen | SIM lama, e-KTP, pas foto biru, tanda tangan hitam |
Metode | Online via aplikasi, tanpa perlu ke SATPAS |
Nilai tambah | Praktis, bebas antre, aman, efisien |
Layanan ini adalah langkah positif dari Korlantas POLRI dalam meningkatkan kemudahan layanan publik. Sisihkan sedikit waktu dan koneksi internet, dan SIM baru bisa langsung sampai di depan pintu. Bagi sahabat Rifaiyah yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau C, kini semua bisa dilakukan sambil rebahan—tanpa ribet!
Sumber: Perpanjang SIM Bisa Sambil Rebahan di Rumah, Begini Caranya