Menjelang Hari Raya Idulfitri, setiap muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan. Dalam praktiknya, tidak jarang muncul pertanyaan mengenai tata cara, waktu pembayaran, kadar zakat, hingga siapa saja yang berhak menerimanya.
Agar pelaksanaan zakat fitrah dapat dilakukan dengan benar sesuai ketentuan syariat, berikut panduan zakat fitrah yang dirumuskan oleh Biro Syariah dan Hukum Pimpinan Pusat Rifa’iyah.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan dengan syarat-syarat tertentu, baik untuk dirinya sendiri maupun orang yang menjadi tanggungannya.
Kewajiban Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang:
- Menjumpai akhir bulan Ramadan dan awal bulan Syawal.
- Memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan siang hari Idulfitri.
Urutan Orang yang Wajib Dizakati
Dalam pelaksanaannya, terdapat urutan tanggungan zakat yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Diri sendiri
- Istri
- Anak yang masih kecil
- Orang tua
- Anak yang sudah dewasa, jika masih memiliki kelebihan harta
Kadar Zakat Fitrah
Kadar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’ atau setara dengan empat mud dari bahan makanan pokok.
Konversi Satu Sha’ ke Timbangan Modern
Beberapa ulama memberikan perkiraan takaran satu sha’, antara lain:
- 2,4 kg (dalam Al-Fiqh al-Manhaji)
- 2,5 kg (dalam Mukhtashar Tasyyid al-Bunyan)
- 2,75 kg (dalam Ghayah al-Muna)
Perbedaan ini terjadi karena konversi dari ukuran tradisional ke timbangan modern bersifat perkiraan (taqriban), sehingga setiap muslim diperbolehkan mengikuti salah satu pendapat tersebut.
Bentuk Zakat Fitrah
Zakat fitrah pada dasarnya dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras.
Apabila ingin menunaikan zakat dengan uang, terdapat dua cara yang biasa dilakukan:
- Membeli beras yang telah disediakan oleh panitia zakat.
- Mengikuti pendapat Madzhab Hanafi yang membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Terdapat beberapa ketentuan waktu dalam pembayaran zakat fitrah:
- Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan.
- Waktu yang paling utama adalah pada pagi hari sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
- Jika dibayarkan setelah salat Id hingga matahari terbenam pada hari raya, hukumnya makruh.
- Jika dibayarkan setelah hari raya Idulfitri, hukumnya haram dan dianggap sebagai qadha, karena telah melewati waktu yang ditentukan.
Golongan Penerima Zakat
Penerima zakat fitrah terdiri dari delapan golongan sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Muallaf
- Hamba sahaya
- Gharim (orang yang memiliki utang)
- Fisabilillah
- Ibnu sabil
Kedudukan Amil dan Panitia Zakat
Dalam pengelolaan zakat, terdapat perbedaan antara amil dan panitia zakat.
Amil adalah pihak yang secara resmi ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat. Adapun panitia zakat yang dibentuk oleh masyarakat pada umumnya berfungsi sebagai wakil dari muzakki (orang yang berzakat).
Oleh karena itu, panitia zakat tidak berhak menerima zakat dengan status amil. Namun, mereka tetap dapat menerima zakat apabila termasuk dalam kategori fakir, miskin, atau gharim.
Zakat untuk Kiai dan Guru Ngaji
Dalam beberapa pendapat ulama disebutkan bahwa kiai dan guru ngaji dapat menerima zakat.
Menurut Imam Ar-Razi, mereka dapat menerima zakat dengan status fisabilillah. Namun, terdapat pendapat lain yang dianggap lebih kuat (muktamad), yaitu bahwa kiai dan guru ngaji dapat menerima zakat apabila termasuk dalam kategori fakir, miskin, atau golongan lain yang berhak.
Prioritas Distribusi Zakat
Dalam pendistribusian zakat fitrah, panitia zakat dianjurkan untuk mengutamakan golongan fakir dan miskin, sehingga mereka dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad SAW:
“Buatlah mereka berkecukupan pada hari ini (Idulfitri).” (HR. Baihaqi)
Dengan demikian, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga sarana untuk memperkuat kepedulian sosial dan membantu sesama muslim agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Penulis: Yusril Mahendra
Editor: Yusril Mahendra




