Perintah Puasa Ramadan
Melanjutkan pembahasan sebelumnya (Peristiwa Dua Kiblat), pada bulan Sya’ban tahun itu juga Allah Swt. mewajibkan ibadah puasa bulan Ramadan kepada umat Islam.
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (Al-Baqarah: 183)
Sebelum itu, pensyariatan puasa pada masa awal Islam dimulai dengan puasa tiga hari, yaitu pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan, yang kemudian dikenal dengan puasa Ayyamul Bidh.
Setelah hijrah, ketika Rasulullah saw. mengetahui kebiasaan kaum Yahudi berpuasa pada hari Asyura (10 Muharram), Rasulullah saw. pun memerintahkan umat Islam berpuasa pada hari tersebut.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Samurah yang berkata, “Rasulullah ﷺ memerintahkan puasa Asyura, menganjurkan kami untuk melaksanakannya, dan memperhatikan kami di sisi beliau. Kemudian ketika puasa Ramadan diwajibkan, beliau tidak lagi memerintahkan kami (untuk puasa Asyura) dan tidak lagi memperhatikan kami melaksanakannya di sisi beliau.” (HR. Muslim)
“Rasulullah saw. menyuruh kami untuk berpuasa pada Ayyamul Bidh, yakni tanggal 13, 14, dan 15.” (HR. Abu Dawud)
Pada periode awal syariat Nabi Muhammad saw., apabila seorang muslim telah masuk waktu berbuka puasa, maka halal baginya makan, minum, dan menggauli istrinya selama ia belum tidur maupun melaksanakan salat Isya. Apabila telah melakukan salah satunya, baik tidur ataupun salat Isya, maka tidak diperkenankan melakukan hal-hal yang membatalkan puasa hingga malam berikutnya.
Hingga kemudian Umar bin Khattab menggauli istrinya setelah salat Isya. Umar menyesali perbuatannya. Setelah mandi, ia menangis dan mencela dirinya. Umar kemudian mendatangi Nabi Muhammad saw. dan menceritakan permasalahannya, disusul sahabat lain yang mengakui telah menggauli istrinya setelah salat Isya.
Atas kejadian tersebut, turunlah ayat sebagai bentuk kasih sayang Allah Swt. kepada hamba-Nya yang senantiasa berupaya bertakwa dengan menjalankan perintah-Nya.
“Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.” (Al-Baqarah: 187)
Sejak itu, ditetapkanlah pensyariatan puasa dengan tata cara seperti sekarang ini, yakni menjauhi segala yang membatalkan, baik makan, minum, maupun bergaul suami-istri, sejak terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari.
Adapun pada malam hari, semua itu diperbolehkan tanpa syarat: baik setelah maupun sebelum tidur, serta setelah maupun sebelum salat Isya.
Hikmah
Tujuan perintah puasa adalah agar kita menjadi orang yang bertakwa, yaitu memiliki kesadaran dan ketaatan kepada Allah Swt., serta menjauhi perbuatan yang tidak baik.
Puasa juga membantu kita mengontrol diri, meningkatkan kesabaran, dan menumbuhkan empati terhadap orang lain yang kurang beruntung.
Kita juga mengetahui bahwa khithab syariat puasa telah berlaku bagi orang-orang beriman terdahulu dan sudah ada sejak awal dakwah Islam.
Perubahan waktu pelaksanaan puasa yang merupakan rukhsah dari Allah hendaknya disyukuri oleh umat Islam, sehingga tidak mudah mengeluh dalam melaksanakan ibadah kepada Allah.
Para sahabat Nabi Muhammad saw. memiliki peranan penting dalam proses pembentukan syariat Islam hingga menjadi sebab diringankannya ibadah puasa.
Referensi
- Nurul Yaqin fii Sirah Sayyid al-Mursalin, Muhammad Khudlori.
- Fiqhu Shiyam, Muhammad Hitou.
- Marah Labid, Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi.
Srinahan, 16 Februari 2026
Baca Sebelumnya: Sya’ban Dua Hijriyah: Peristiwa Dua Kiblat dan Perintah Puasa Ramadhan
Penulis: Hikman Adli
Editor: Yusril Mahendra

