Penjelasan Kitab Tasyrihatal Muhtaj 15: Pengertian Gadai
Pengertian Gadai (Rahn) Secara bahasa: menahan sesuatu. Secara syara’: menjadikan barang sebagai jaminan utang, sehingga dapat digunakan untuk melunasi apabila ...
Read moreDetailsPengertian Gadai (Rahn) Secara bahasa: menahan sesuatu. Secara syara’: menjadikan barang sebagai jaminan utang, sehingga dapat digunakan untuk melunasi apabila ...
Read moreDetailsDalam praktik muamalah sehari-hari, masyarakat sering kali menyamakan antara barang yang bisa dihutangkan dengan barang yang bisa diperdagangkan, digadaikan, atau ...
Read moreDetailsPengertian Hutang (Qardh) Secara bahasa, qardh (القرض) berarti “memotong”, yaitu memotong sebagian harta untuk diberikan kepada orang lain agar dikembalikan ...
Read moreDetailsRifa’iyah melawan cerai bukan hanya slogan, melainkan realitas sosial yang terbukti di tengah gegap gempita kehidupan modern. Saat perceraian—terutama cerai ...
Read moreDetailsPada pembahasan sebelumnya, kita telah mengenal akad salam sebagai salah satu instrumen muamalah yang halal, aman, dan adil. Kita telah ...
Read moreDetailsFikih Dinamis: Menjawab Tantangan Zaman dengan Qiyās Sebelumnya, saya mohon maaf jika menulis tentang fikih yang bukan bidang keahlian saya. ...
Read moreDetailsBagi sebagian besar masyarakat Muslim di Indonesia, terutama kalangan seperti Jamaah Rifa'iyah, memastikan ketersediaan air yang cukup untuk bersuci merupakan ...
Read moreDetailsRiba telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya sebagai musuh tersembunyi dalam sistem keuangan—merayap perlahan namun mematikan. Riba dilarang bukan karena tidak ...
Read moreDetailsPengertian Salam As-salam (السَّلَم) atau as-salaf (السَّلَف) adalah salah satu bentuk akad jual beli yang disyariatkan, yaitu: عقدٌ على موصوفٍ ...
Read moreDetailsPendahuluan Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang kita menjumpai orang yang menukar daging dengan hewan hidup, baik yang sejenis maupun tidak. ...
Read moreDetails© 2025 Rifaiyah.or.id