Penjelasan Kitab Tasyrihatal Muhtaj 16: Hukum Gadai dalam Fikih Syafi‘i
Pendahuluan Akad gadai (rahn) merupakan salah satu bentuk mu‘āmalah yang telah dikenal sejak masa awal Islam, yaitu menahan suatu barang ...
Read moreDetailsPendahuluan Akad gadai (rahn) merupakan salah satu bentuk mu‘āmalah yang telah dikenal sejak masa awal Islam, yaitu menahan suatu barang ...
Read moreDetailsRifaiyah.or.id - Suatu hari, salah seorang psikolog terkemuka asal Amerika Serikat, Elizabeth Loftus, bersama mahasiswanya mengadakan percobaan yang melibatkan lebih ...
Read moreDetailsDalam praktik muamalah sehari-hari, masyarakat sering kali menyamakan antara barang yang bisa dihutangkan dengan barang yang bisa diperdagangkan, digadaikan, atau ...
Read moreDetailsPengertian Secara bahasa, al-qardh berarti memutus atau meminjamkan, sedangkan al-hukmi berarti sesuatu yang ditetapkan secara hukum. Maka, qardh al-hukmi adalah ...
Read moreDetailsDi kalangan masyarakat Rifa’iyah, tradisi Rabu Wekasan masih dijalani sebagian orang sebagai praktik ritual dan spiritual. Jika ditelusuri lebih jauh, ...
Read moreDetailsPengertian Rukun Iman Rukun iman merupakan prinsip ajaran yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul. Prinsip ini menjelaskan keimanan kepada ...
Read moreDetailsPengertian Hutang (Qardh) Secara bahasa, qardh (القرض) berarti “memotong”, yaitu memotong sebagian harta untuk diberikan kepada orang lain agar dikembalikan ...
Read moreDetailsKemerdekaan Dalam kajian Kerifaiyahan ke-5, kami belum menyertakan definisi kemerdekaan. Maka dari itu, perlu kami sampaikan pengertian kemerdekaan secara bahasa, ...
Read moreDetailsالمعجزة: أمر خارق للعادة، داعٍ إلى الخير والسعادة، مقرون بدعوى النبوة، قصد به إظهار صدق من ادعى أنه رسول من الله ...
Read moreDetailsRifa’iyah melawan cerai bukan hanya slogan, melainkan realitas sosial yang terbukti di tengah gegap gempita kehidupan modern. Saat perceraian—terutama cerai ...
Read moreDetails© 2025 Rifaiyah.or.id