Penjelasan Kitab Tasyrihatal Muhtaj 23: Suluh dalam Muamalah
Fashal yang menyatakan tentang akad dalam memutuskan perselisihan setelah adanya kesepakatan. Suluh secara bahasa adalah damai (memutus perselisihan), sedangkan secara ...
Read moreDetailsFashal yang menyatakan tentang akad dalam memutuskan perselisihan setelah adanya kesepakatan. Suluh secara bahasa adalah damai (memutus perselisihan), sedangkan secara ...
Read moreDetailsPendahuluan Masalah Zakat merupakan ibadah maliyyah yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban individual, tetapi juga mengandung tujuan sosial berupa ...
Read moreDetailsRifaiyah.or.id - Dalam syariat Islam, setiap tindakan manusia—terutama yang berkaitan dengan harta—berada dalam pengawasan hukum. Syariat menetapkan batas-batas agar seseorang ...
Read moreDetailsPendahuluan Dalam kehidupan sehari-hari, hutang-piutang dan gadai merupakan bagian tak terpisahkan dari kebutuhan manusia. Islam tidak melarang keduanya, justru memberi ...
Read moreDetailsPendahuluan Hutang-piutang (qardh) merupakan salah satu bentuk muamalah yang sering dilakukan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, akad hutang bukan ...
Read moreDetailsPendahuluan Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai hakikat gadai (rahn) dalam syariat Islam, yakni suatu akad yang dibolehkan sebagai bentuk ...
Read moreDetailsPendahuluan Akad gadai (rahn) merupakan salah satu bentuk mu‘āmalah yang telah dikenal sejak masa awal Islam, yaitu menahan suatu barang ...
Read moreDetailsPengertian Gadai (Rahn) Secara bahasa: menahan sesuatu. Secara syara’: menjadikan barang sebagai jaminan utang, sehingga dapat digunakan untuk melunasi apabila ...
Read moreDetailsDalam praktik muamalah sehari-hari, masyarakat sering kali menyamakan antara barang yang bisa dihutangkan dengan barang yang bisa diperdagangkan, digadaikan, atau ...
Read moreDetailsPengertian Secara bahasa, al-qardh berarti memutus atau meminjamkan, sedangkan al-hukmi berarti sesuatu yang ditetapkan secara hukum. Maka, qardh al-hukmi adalah ...
Read moreDetails© 2025 Rifaiyah.or.id