Penjelasan Kitab Tasyrihatal Muhtaj 16: Hukum Gadai dalam Fikih Syafi‘i
Pendahuluan Akad gadai (rahn) merupakan salah satu bentuk mu‘āmalah yang telah dikenal sejak masa awal Islam, yaitu menahan suatu barang ...
Read moreDetailsPendahuluan Akad gadai (rahn) merupakan salah satu bentuk mu‘āmalah yang telah dikenal sejak masa awal Islam, yaitu menahan suatu barang ...
Read moreDetailsPengertian Gadai (Rahn) Secara bahasa: menahan sesuatu. Secara syara’: menjadikan barang sebagai jaminan utang, sehingga dapat digunakan untuk melunasi apabila ...
Read moreDetailsDalam praktik muamalah sehari-hari, masyarakat sering kali menyamakan antara barang yang bisa dihutangkan dengan barang yang bisa diperdagangkan, digadaikan, atau ...
Read moreDetailsPengertian Secara bahasa, al-qardh berarti memutus atau meminjamkan, sedangkan al-hukmi berarti sesuatu yang ditetapkan secara hukum. Maka, qardh al-hukmi adalah ...
Read moreDetailsPengertian Hutang (Qardh) Secara bahasa, qardh (القرض) berarti “memotong”, yaitu memotong sebagian harta untuk diberikan kepada orang lain agar dikembalikan ...
Read moreDetailsPada pembahasan sebelumnya, kita telah mengenal akad salam sebagai salah satu instrumen muamalah yang halal, aman, dan adil. Kita telah ...
Read moreDetailsPengertian Salam As-salam (السَّلَم) atau as-salaf (السَّلَف) adalah salah satu bentuk akad jual beli yang disyariatkan, yaitu: عقدٌ على موصوفٍ ...
Read moreDetailsPendahuluan Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang kita menjumpai orang yang menukar daging dengan hewan hidup, baik yang sejenis maupun tidak. ...
Read moreDetailsDalam praktik akad jual beli, terdapat ketentuan penting terkait kejelasan ungkapan antara pihak penjual (ijab) dan pihak pembeli (qabul). Salah ...
Read moreDetailsSetelah sebelumnya dibahas mengenai syarat sah penjual dan pembeli dalam akad jual beli, kini kita lanjutkan pembahasan dari KH. Ahmad ...
Read moreDetails© 2025 Rifaiyah.or.id