Rifaiyah.or.id – Dalam tradisi masyarakat Indonesia, syukuran atau kenduri setelah pernikahan adalah momen yang sangat dinantikan. Di dalam khazanah keilmuan Islam, acara makan-makan ini disebut dengan istilah Walimah. Namun, tahukah kita bahwa walimah memiliki aturan main yang indah agar bernilai ibadah di sisi Allah SWT?
Apa Itu Walimah?
Secara bahasa, walimah berarti “berkumpul”. Istilah ini digunakan karena dalam acara tersebut suami dan istri bersatu, serta kerabat, sahabat serta masyarakat pun ikut berkumpul merayakan kebahagiaan.
Walimah secara khusus merujuk pada hidangan makanan yang disajikan untuk pernikahan. Meski demikian, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa secara luas, walimah juga mencakup setiap jamuan makan untuk mensyukuri kebahagiaan yang baru terjadi (حادث سرور), seperti khitanan (I’dzar), kelahiran anak (akikah), syukuran rumah baru (Wakirah), hingga penyambutan musafir (Naqi’ah)—juga bisa disebut walimah dalam arti luas.
Hukum Mengadakan Walimah
- Anjuran Agama: Hukum asalnya adalah Sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan). Rasulullah SAW bersabda kepada sahabatnya: “Adakanlah walimah meski hanya dengan menyembelih seekor kambing.”
- Kadar Hidangan: bagi mereka yang berkecukupan (muktsir), standarnya adalah seekor kambing. Sedangkan bagi mereka yang memiliki keterbatasan harta (muqill), cukup menyuguhkan apa pun yang mampu disediakan (apa pun yang memudahkan).
- Waktu Pelaksanaan: Walimah bisa dimulai sejak akad nikah dilakukan. Namun, waktu yang paling utama (afdal) adalah dilakukan setelah pasangan pengantin resmi tinggal bersama (dukhul), sesuai teladan Nabi SAW.
Hukum Menghadiri Undangan: Wajib!
Jika Anda menerima undangan walimah pernikahan yang ditujukan secara khusus kepada Anda, maka hukum menghadirinya adalah Fardhu ‘Ain (Wajib). Menghadiri undangan merupakan hak seorang Muslim atas saudaranya dan bentuk ketaatan kepada Rasulullah SAW.
Syarat-Syarat Wajibnya Menghadiri Undangan
Kewajiban hadir ini berlaku selama syarat-syarat berikut terpenuhi:
-
Keadilan Sosial: Pengundang tidak boleh hanya mengkhususkan undangan bagi orang-orang kaya atau terpandang saja. Undangan harus bersifat umum bagi kerabat, tetangga, dan rekan tanpa memandang status sosial.
-
Tanpa Kemunkaran: Di lokasi acara tidak boleh ada kemunkaran yang tidak bisa dihilangkan, seperti minuman keras, judi, atau musik yang melanggar syariat. Jika Anda mampu menghilangkan kemunkaran tersebut, Anda wajib hadir sebagai pendakwah. Namun jika tidak mampu, Anda diperbolehkan (bahkan diwajibkan) untuk tidak hadir.
-
Tujuan yang Tulus: Pengundang tidak memiliki niat jahat, tidak mengundang karena rasa takut, atau sekadar pamer (riya’).
-
Hari Pertama: Kewajiban hadir berada pada hari pertama acara. Jika acara diadakan tiga hari berturut-turut, maka hadir di hari kedua hukumnya sunnah, dan hari ketiga hukumnya makruh karena dianggap berlebihan.
Etika bagi Tamu yang Berpuasa
Bagaimana jika Anda diundang saat sedang berpuasa?
-
Puasa Wajib (Ramadhan/Qadha): Anda wajib hadir namun haram membatalkan puasa. Cukup hadir dan mendoakan tuan rumah.
-
Puasa Sunnah: Jika tuan rumah akan merasa sedih atau kurang dihargai jika Anda tidak makan, maka disunnahkan untuk berbuka demi memuliakan saudara Anda. Namun jika tuan rumah maklum, Anda boleh melanjutkan puasa sambil tetap hadir memenuhi undangan.
Kesimpulan
Walimah adalah ibadah yang menggabungkan rasa syukur kepada Allah dan kebaikan kepada sesama manusia. Dengan mengikuti aturan syariat, pesta pernikahan yang kita gelar atau datangi bukan hanya mendatangkan kesenangan duniawi, tapi juga pahala di sisi Allah SWT.
Sumber Referensi Utama:
-
Muktashar Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj (Karya Ibnu Hajar al-Haitami / Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi)
-
Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar (Karya Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni)
- Fathul Qorib Al-Mujib (Karya Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazzi).
Baca Juga: Maria Al-Qibtiyah, Cinta dan Kecemburuan di Rumah Nabi
Penulis: Ahmad Zahid Ali
Editor: Ahmad Zahid Ali

