Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
No Result
View All Result
Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
Home Berita

Waris Tak Bisa Ditawar: PP Rifa’iyah Dalami Ilmu Fara’id dalam Kitab Nadhom Muslihat

Tim Redaksi by Tim Redaksi
January 23, 2026
in Berita
0
Waris Tak Bisa Ditawar: PP Rifa’iyah Dalami Ilmu Fara’id dalam Kitab Nadhom Muslihat
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batang — Pimpinan Pusat (PP) Rifa’iyah kembali menggelar Pengajian Rutin Selapanan ke-6 pada Rabu malam Kamis, 21 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Gedung PP Rifa’iyah, Watesalit, Batang. Selain itu, pengajian juga dapat diikuti secara daring melalui kanal YouTube RIFA’IYAH MEDIA.

Pengajian ini mengangkat kajian waris Islam dengan rujukan Kitab Nadhom Muslihat (Ilmu Fara’id) karya KH. Ahmad Rifa’i. Kitab tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam tradisi keilmuan Rifa’iyah.

Waris sebagai Ketentuan Ijbari dari Allah

Dalam kajian tersebut, DR. KH. Mukhlisin Muzarie, M.Ag., Ketua Umum PP Rifa’iyah, menegaskan bahwa hukum waris bersifat ijbari. Artinya, pembagian waris telah ditetapkan langsung oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, manusia tidak memiliki kewenangan untuk menawarnya.

Selain itu, pembagian waris tidak didasarkan pada jasa, kontribusi ekonomi, atau kedekatan emosional. Sebaliknya, Islam menetapkannya melalui ketentuan yang pasti dan terukur.

Furudul Muqaddarah dalam Al-Qur’an

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Al-Qur’an telah menetapkan furudul muqaddarah, yakni bagian-bagian tertentu dalam waris. Di antaranya adalah setengah, seperempat, seperdelapan, seperenam, dan sepertiga.

Dengan demikian, setiap ahli waris memperoleh bagian sesuai ketentuan syariat. Bahkan, wasiat yang bertentangan dengan aturan ini dinyatakan tidak sah secara hukum Islam.

Bagian Suami, Istri, dan Waris Kalalah

Selanjutnya, kajian membahas pembagian waris secara rinci.
Pertama, suami memperoleh setengah harta jika istri meninggal tanpa anak. Namun, jika ada anak, bagiannya menjadi seperempat.

Kedua, istri memperoleh seperempat harta jika suami meninggal tanpa anak. Akan tetapi, jika suami meninggalkan anak, bagian istri menjadi seperdelapan.

Ketiga, dibahas pula waris kalalah, yakni pewarisan bagi orang yang meninggal tanpa anak dan orang tua. Dalam kondisi ini, saudara kandung dapat memperoleh seperenam atau sepertiga secara bersama.

Menjawab Persoalan Waris di Tengah Masyarakat

Menariknya, pengajian ini juga merespons persoalan aktual. Misalnya, status anak tiri yang tidak termasuk ahli waris kecuali melalui hibah semasa hidup. Selain itu, dibahas pula perbedaan antara hibah, wasiat, dan warisan.

Di sisi lain, disinggung pula perbedaan sistem waris Islam, adat, dan perdata Barat. Namun demikian, ditegaskan bahwa dalam Islam, furudul muqaddarah adalah faridatan minallah yang wajib diterima oleh setiap mukmin.

Menguatkan Iman melalui Ilmu Waris

Sebagai penutup, ditegaskan bahwa waris bukan semata persoalan harta. Lebih dari itu, waris adalah ujian kepatuhan terhadap hukum Allah. Oleh sebab itu, menerima ketentuan waris dengan lapang dada merupakan bagian dari keimanan.

Melalui pengajian ini, PP Rifa’iyah berharap umat Islam semakin memahami bahwa keadilan sejati dalam waris terletak pada kepatuhan terhadap syariat, bukan pada ukuran logika manusia.

Baca Juga: Reportase Ngaji Selapanan PP Rifa’iyah: Menapaki Jalan Kebaikan dengan Ilmu dan Kesabaran


Penulis: Yusril Mahendra
Editor: Yusril Mahendra

Tags: hukum warisilmu faraidilmu wariskitab MuslihatPengajian SelapananPimpinan Pusat Rifa'iyah
Previous Post

Sahkah Zakat Diberikan kepada Mustahiq yang Meninggalkan Salat?

Next Post

Belajar Kelas Sosial dari Cara Kita Berjabat Tangan

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Next Post
Belajar Kelas Sosial dari Cara Kita Berjabat Tangan

Belajar Kelas Sosial dari Cara Kita Berjabat Tangan

  • Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukun Islam Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rifa’iyah Seragamkan Jadwal Ziarah Makam Masyayikh di Jalur Pantura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali ke Rumah: Ayo Mondok di Pesantren Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rifa'iyah

Menjaga Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Kategori

  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Cerpen
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Kolom
  • Nadhom
  • Nasional
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Video

Sejarah

  • Rifa’iyah
  • AMRI
  • UMRI
  • LFR
  • Baranusa

Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Visi Misi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Rifaiyah.or.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen

© 2025 Rifaiyah.or.id