Batang — Pimpinan Pusat (PP) Rifa’iyah kembali menggelar Pengajian Rutin Selapanan ke-6 pada Rabu malam Kamis, 21 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Gedung PP Rifa’iyah, Watesalit, Batang. Selain itu, pengajian juga dapat diikuti secara daring melalui kanal YouTube RIFA’IYAH MEDIA.
Pengajian ini mengangkat kajian waris Islam dengan rujukan Kitab Nadhom Muslihat (Ilmu Fara’id) karya KH. Ahmad Rifa’i. Kitab tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam tradisi keilmuan Rifa’iyah.
Waris sebagai Ketentuan Ijbari dari Allah
Dalam kajian tersebut, DR. KH. Mukhlisin Muzarie, M.Ag., Ketua Umum PP Rifa’iyah, menegaskan bahwa hukum waris bersifat ijbari. Artinya, pembagian waris telah ditetapkan langsung oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, manusia tidak memiliki kewenangan untuk menawarnya.
Selain itu, pembagian waris tidak didasarkan pada jasa, kontribusi ekonomi, atau kedekatan emosional. Sebaliknya, Islam menetapkannya melalui ketentuan yang pasti dan terukur.
Furudul Muqaddarah dalam Al-Qur’an
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Al-Qur’an telah menetapkan furudul muqaddarah, yakni bagian-bagian tertentu dalam waris. Di antaranya adalah setengah, seperempat, seperdelapan, seperenam, dan sepertiga.
Dengan demikian, setiap ahli waris memperoleh bagian sesuai ketentuan syariat. Bahkan, wasiat yang bertentangan dengan aturan ini dinyatakan tidak sah secara hukum Islam.
Bagian Suami, Istri, dan Waris Kalalah
Selanjutnya, kajian membahas pembagian waris secara rinci.
Pertama, suami memperoleh setengah harta jika istri meninggal tanpa anak. Namun, jika ada anak, bagiannya menjadi seperempat.
Kedua, istri memperoleh seperempat harta jika suami meninggal tanpa anak. Akan tetapi, jika suami meninggalkan anak, bagian istri menjadi seperdelapan.
Ketiga, dibahas pula waris kalalah, yakni pewarisan bagi orang yang meninggal tanpa anak dan orang tua. Dalam kondisi ini, saudara kandung dapat memperoleh seperenam atau sepertiga secara bersama.
Menjawab Persoalan Waris di Tengah Masyarakat
Menariknya, pengajian ini juga merespons persoalan aktual. Misalnya, status anak tiri yang tidak termasuk ahli waris kecuali melalui hibah semasa hidup. Selain itu, dibahas pula perbedaan antara hibah, wasiat, dan warisan.
Di sisi lain, disinggung pula perbedaan sistem waris Islam, adat, dan perdata Barat. Namun demikian, ditegaskan bahwa dalam Islam, furudul muqaddarah adalah faridatan minallah yang wajib diterima oleh setiap mukmin.
Menguatkan Iman melalui Ilmu Waris
Sebagai penutup, ditegaskan bahwa waris bukan semata persoalan harta. Lebih dari itu, waris adalah ujian kepatuhan terhadap hukum Allah. Oleh sebab itu, menerima ketentuan waris dengan lapang dada merupakan bagian dari keimanan.
Melalui pengajian ini, PP Rifa’iyah berharap umat Islam semakin memahami bahwa keadilan sejati dalam waris terletak pada kepatuhan terhadap syariat, bukan pada ukuran logika manusia.
Baca Juga: Reportase Ngaji Selapanan PP Rifa’iyah: Menapaki Jalan Kebaikan dengan Ilmu dan Kesabaran
Penulis: Yusril Mahendra
Editor: Yusril Mahendra


