Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
No Result
View All Result
Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
Home Kolom

Zakat Penghasilan Kreator Konten dalam Perspektif Fikih

Samsul Rozikin by Samsul Rozikin
March 12, 2026
in Kolom
0
Zakat Penghasilan Kreator Konten dalam Perspektif Fikih

Seorang kreator konten merekam video menggunakan ponsel dan ring light. (Pexels/www.kaboompics.com)

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lanskap ekonomi global telah mengalami pergeseran tektonik seiring dengan akselerasi teknologi informasi yang menempatkan data dan kreativitas digital sebagai komoditas bernilai tinggi. Di Indonesia, fenomena ini tercermin dari tingkat penetrasi internet yang sangat masif, di mana platform digital bukan lagi sekadar medium silaturahmi, melainkan ladang bisnis produktif bagi para YouTuber, Selebgram, dan TikToker.

Transformasi ini melahirkan ekosistem baru yang memberikan tantangan bagi diskursus fikih kontemporer. Sebagai instrumen keadilan distributif dalam Islam, zakat harus mampu merespons fenomena “cuan digital” ini secara tepat untuk memastikan keberkahan harta dan keadilan sosial.

​Landasan Ontologis: Hukum Profesi di Era Digital

​Dalam kacamata Ushul Fiqh, profesi sebagai kreator konten pada dasarnya merupakan sebuah wasilah (sarana) yang hukumnya bersifat fleksibel, bergantung pada maqashid (tujuan) dan muatan konten yang diproduksi. Para ulama merumuskan kaidah normatif yang sangat populer:

​لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ

“Hukum sarana mengikuti hukum tujuan yang hendak dicapai.”

​Artinya, jika seorang konten kreator menggunakan platformnya untuk menyebarkan ilmu, edukasi, atau mempererat tali persaudaraan, maka profesi tersebut adalah mulia. Sebaliknya, jika konten tersebut mengandung ghibah, fitnah, atau mengeksploitasi hal-hal yang dilarang syariat, maka profesi tersebut menjadi terlarang. Hal ini dipertegas dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 yang menekankan bahwa menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian di media sosial hukumnya adalah haram.

​Klasifikasi Harta Digital sebagai Al-Mal al-Mustafad

​Penghasilan yang diperoleh dari iklan platform (Adsense), endorsement, sponsor, maupun afiliasi, dikategorikan oleh para ulama kontemporer sebagai al-mal al-mustafad (harta yang diperoleh dari hasil usaha atau profesi). Kewajiban zakatnya bersumber dari keumuman firman Allah SWT:

​يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah: 267).

​Kewajiban ini juga didukung oleh perintah umum dalam QS. At-Taubah: 103 untuk mengambil zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka. Dalam konteks ekonomi kreatif, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Tahun 2024 secara spesifik menetapkan bahwa pendapatan digital merupakan objek zakat profesi yang wajib ditunaikan apabila telah memenuhi syarat-syarat syar’i.

​Analisis Illat Zakat: Nishab dan Kadar

​Illat atau alasan hukum diwajibkannya zakat pada penghasilan kreator digital adalah kepemilikan harta yang mencapai batas minimal (nishab) dan berkembang (al-nama’). Ijtima’ Ulama VIII menetapkan bahwa nishab zakat bagi pelaku ekonomi kreatif digital disamakan dengan nishab zakat emas, yaitu senilai 85 gram emas.

​Adapun kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%. Menariknya, terdapat penyesuaian teknis jika pembukuan dilakukan berdasarkan tahun Syamsiyah (Masehi). Mengingat tahun Masehi lebih panjang sekitar 11 hari dibanding Hijriah, maka kadarnya disesuaikan menjadi 2,57% guna menjaga akurasi kewajiban. Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh menjelaskan:

​وَالْمُقَرَّرُ فِي الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ أَنَّهُ لَا زَكَاةَ فِي الْمَالِ الْمُسْتَفَادِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ نِصَابًا وَيَتِمَّ حَوْلًا

“Ketetapan dalam empat madzhab menyatakan bahwa tidak ada kewajiban zakat atas harta penghasilan sampai harta tersebut mencapai nishab dan genap satu haul.” (Jilid III, hlm. 1949).

​Dialektika Haul dalam Fikih Kontemporer

​Salah satu poin krusial adalah mengenai waktu pengeluaran zakat. Meskipun secara tradisional zakat mal memerlukan waktu satu tahun (hawalan al-haul), untuk kemudahan dan efektivitas jaminan sosial, kreator digital diperbolehkan mengeluarkan zakatnya segera setelah menerima penghasilan (ta’jil az-zakah), asalkan total pendapatan dalam satu tahun tersebut diprediksi akan mencapai nishab. Ibnu Naqib dalam ‘Umdatus Salik menyatakan:

​وَكُلُّ مَالٍ وَجَبَتْ زَكَاتُهُ بِحَوْلٍ وَنِصَابٍ جَازَ تَقْدِيمُ الزَّكَاةِ عَلَى الْحَوْلِ بَعْدَ مِلْكِ النِّصَابِ لِحَوْلٍ وَاحِدٍ

“Setiap harta yang wajib dizakati karena terpenuhinya haul dan nishab, boleh dizakati lebih awal sebelum haul, setelah memiliki nishab, untuk satu haul.” (Jilid I, hlm. 108).

​Oleh karena itu, jika seorang YouTuber mendapatkan pembayaran iklan yang melampaui nilai 85 gram emas dalam satu bulan, ia sangat dianjurkan untuk langsung menyisihkan 2,5% sebagai zakat penghasilan tanpa menunggu pergantian tahun.

​Integritas Harta: Larangan Zakat dari Harta Haram

​Syariat Islam sangat ketat dalam menjaga kesucian harta yang dizakati. Zakat berfungsi sebagai pembersih harta (tathhir), namun fungsi ini hanya berlaku bagi harta yang diperoleh dengan cara yang sah. Ijtima’ Ulama VIII menegaskan bahwa penghasilan dari konten yang melanggar syariat seperti konten porno, perjudian, fitnah, atau penistaan agama statusnya adalah haram. Terhadap harta jenis ini, berlaku sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

​لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ

“Allah tidak menerima sedekah (maupun zakat) dari harta hasil penipuan (harta yang tidak sah).” (HR. Muslim).

​Harta haram seluruhnya dianggap buruk (khabith) dan tidak dapat disucikan dengan zakat. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:

​الْمَالُ الْحَرَامُ… لَيْسَ مَمْلُوكًا لِمَنْ هُوَ بِيَدِهِ، فَلَا تَجِبُ عَلَيْهِ زَكَاتُهُ؛ لِأَنَّ الزَّكَاةَ تَمْلِيكٌ، وَغَيْرُ الْمَالِكِ لَا يَكُونُ مِنْهُ تَمْلِيكٌ

“Harta haram… bukanlah milik sah bagi yang menguasainya, sehingga tidak wajib dizakati; karena zakat adalah proses memberikan kepemilikan (kepada mustahiq), sedangkan orang yang bukan pemilik sah tidak bisa memberikan kepemilikan tersebut.” (Jilid XXIII, hlm. 248).

​Bagi kreator yang terlanjur memperoleh pendapatan dari konten negatif, kewajibannya adalah bertobat dan menyalurkan seluruh harta tersebut untuk kepentingan sosial umum guna membersihkan diri, bukan untuk zakat profesi.

​Signifikansi Moral dan Sosial

​Bagi seorang muslim, memahami zakat digital bukan sekadar memahami angka dan persentase, melainkan memahami tanggung jawab moral di balik layar kamera. Setiap view, like, dan share yang dikonversi menjadi rupiah membawa konsekuensi teologis. Zakat menjadi instrumen untuk menekan egoisme di dunia digital dan menumbuhkan empati terhadap kaum dhuafa.

​Rasulullah SAW mengingatkan pentingnya kejujuran dalam berucap (termasuk konten):

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ، يَنْزِلُ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ

“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan sebuah kalimat tanpa dipikirkan terlebih dahulu, yang karenanya dia terjatuh ke dalam neraka sejauh antara timur dan barat.” (HR. Muslim).

​Dengan menunaikan zakat dari konten yang edukatif dan jujur, seorang kreator digital telah menjalankan fungsi dakwah sekaligus fungsi ekonomi syariah secara bersamaan.

Optimalisasi Peran Mahasantri

​Integrasi antara kearifan kitab kuning dan dinamika ekonomi digital adalah kunci dalam menghadapi tantangan zaman. Mahasantri, khususnya di lingkungan pesantren seperti PIP Tremas, memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan hukum ini kepada masyarakat luas. Dengan memahami istidlal yang kuat dari kitab-kitab muktabar, kita dapat meyakinkan para kreator digital bahwa zakat bukanlah pengurang harta, melainkan magnet keberkahan.

​Sebagai penutup, penting untuk diingat bahwa di setiap digit angka saldo Adsense, terdapat hak orang-orang fakir dan miskin yang harus ditunaikan. Menunaikan zakat profesi di era digital adalah manifestasi nyata dari ketakwaan seorang Muslim yang melek teknologi namun tetap berpijak pada prinsip syariat yang luhur.

​Referensi

  1. Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 04/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Zakat YouTuber, Selebgram, dan Pelaku Ekonomi Kreatif Digital Lainnya.
  2. Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Damaskus: Darul Fikr.
  3. Ibnu Naqib al-Mishri, ‘Umdatus Salik wa ‘Uddatun Nasik, Qatar: as-Syu’un ad-Diniyah.
  4. Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqhu ‘Ala Madzahibil Arba’ah, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah.
  5. ​Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.
  6. Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
  7. Abdullah bin Husain bin Tohir, Sullam at-Taufiq

Baca Juga: Nyawa atau Harta? Analisis Maqasid Syari’ah atas Kasus Pencurian karena Lapar


Penulis: Samsul Rozikin
Editor: Yusril Mahendra

Tags: Adsensefikih zakatkreator kontenMedia SosialYouTuberzakat penghasilanzakat profesi
Previous Post

Kenapa Kita Diperintah Berpuasa Ramadan?!

Samsul Rozikin

Samsul Rozikin

Mahasantri Ma'had Aly At-Tarmasi Takhassus Fiqh wa Ushuluhu, PIP Tremas Pacitan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukun Islam Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rifa’iyah Seragamkan Jadwal Ziarah Makam Masyayikh di Jalur Pantura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali ke Rumah: Ayo Mondok di Pesantren Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rifa'iyah

Menjaga Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Kategori

  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Cerpen
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Kolom
  • Nadhom
  • Nasional
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Video

Sejarah

  • Rifa’iyah
  • AMRI
  • UMRI
  • LFR
  • Baranusa

Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Visi Misi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Rifaiyah.or.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen

© 2025 Rifaiyah.or.id