MINAHASA, Rifaiyah.or.id – Warga Rifa’iyah dalam waktu dekat akan memiliki rumah singgah bagi para peziarah yang berlokasi dekat maqbarah KH Ahmad Rifa’i ibn Muhammad. Fasilitas ini diharapkan menjadi sarana penunjang kegiatan ziarah sekaligus pusat aktivitas keagamaan dan pendidikan.
Hal ini ditandai dengan penyerahan sertifikat wakaf kepada Perkumpulan Rifa’iyah oleh Kementerian Agama Kabupaten Minahasa, yang dilaksanakan pada Senin, 20 April 2026 di halaman kantor Kemenag setempat, bertepatan dengan apel pagi.
Penyerahan sertifikat wakaf dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa, Pdt. Dolie Tangian, S.Th., M.Pd, didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Sitti Hajar Daeng, M.Pd.
Sertifikat tersebut diterima oleh Haris Tumbol selaku perwakilan nazir dari Perkumpulan Rifa’iyah. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf serta mendorong pengelolaannya secara tertib dan produktif.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Minahasa menekankan pentingnya sertifikasi wakaf untuk melindungi aset umat.
“Sertifikasi wakaf sangat penting untuk memastikan aset umat terlindungi dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan syariah,” ujarnya.

Diketahui, tanah wakaf tersebut merupakan hasil swadaya warga Rifa’iyah dan berjarak sekitar 200 meter dari makam KH. Ahmad Rifa’i. Ke depan, lahan ini direncanakan akan dibangun sebagai rumah singgah peziarah, sekaligus berpotensi dikembangkan menjadi pusat pendidikan keagamaan.
Kegiatan berlangsung khidmat dan disaksikan oleh jajaran pegawai Kementerian Agama Kabupaten Minahasa. Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan pengelolaan wakaf Rifa’iyah semakin optimal dan memberikan manfaat luas bagi umat.
Sumber: Facebook Bimas Islam Kemenag Minahasa
Penulis: Ahmad Zahid Ali
Editor: Ahmad Zahid Ali


