Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
No Result
View All Result
Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
Home Nadhom

Penjelasan Kitab Tasyrihatal Muhtaj 24: Solusi Utang Piutang melalui Akad Hawalah

Naufal Al Nabai by Naufal Al Nabai
June 25, 2026
in Nadhom
0
Penjelasan Kitab Tasyrihatal Muhtaj 24: Solusi Utang Piutang melalui Akad Hawalah
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia tidak akan lepas dari berbagai persoalan, baik dalam urusan sosial maupun muamalah. Tidak jarang seseorang diminta untuk mendamaikan perselisihan, membantu orang yang dizalimi, melangsungkan akad nikah, ataupun menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak sesama manusia. Demikian pula dalam urusan ekonomi, terkadang seseorang memiliki utang kepada orang lain, sedangkan pada saat yang sama ada pihak lain yang memiliki utang kepadanya. Syariat Islam telah memberikan aturan dan solusi yang jelas terhadap semua persoalan tersebut.

Mengutamakan Hukum Syariat dalam Menyelesaikan Perkara

Barang siapa memutuskan suatu perkara, baik dalam masalah sulh (perdamaian), akad nikah, membela orang yang dizalimi, maupun menegakkan berbagai kemaslahatan di muka bumi, namun ia tidak mengetahui hukum syariat atau mengetahui hukum syariat tetapi tidak mengamalkannya, maka ia termasuk orang yang zalim. Hal ini karena ia telah meninggalkan jalan hukum yang benar dan menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala.

Fenomena semacam ini sering ditemukan dalam kehidupan masyarakat. Sebagian orang hanya berpegang kepada hukum adat dan kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat tanpa memperhatikan apakah hal tersebut sesuai dengan syariat atau tidak. Selama adat tersebut tidak bertentangan dengan hukum syariat, maka ia dapat diterima. Akan tetapi apabila adat dijadikan sebagai landasan utama sementara hukum Allah ditinggalkan, maka hal tersebut termasuk perbuatan yang tercela.

Secara lahiriah seseorang mungkin dipandang sebagai orang yang memutuskan perkara atau mendamaikan perselisihan, akan tetapi apabila hukum yang digunakannya bertentangan dengan syariat, maka pada hakikatnya ia telah merusak hukum Allah dan memutus jalan yang benar.

Pengertian Hawalah

Setelah membahas pentingnya berhukum dengan syariat, pembahasan berikutnya adalah mengenai hawalah yang termasuk salah satu pembahasan dalam fikih muamalah.

Secara bahasa, hawalah berarti memindahkan atau mengalihkan. Sedangkan menurut istilah syariat, وعرفها غير الحنفية بأنها عقد يقتضي نقل دين من ذمة إلى ذمة Artinya: “Selain Hanafiyah mendefinisikan pengalihan utang sebagai transaksi yang menghendaki berpindahnya utang dari tanggungan orang kepada tanggungan orang lain.”

Dengan kata lain, seseorang yang mempunyai utang kepada orang lain dapat mengalihkan pembayaran utangnya kepada pihak ketiga yang juga mempunyai utang kepadanya.

Dalam akad hawalah terdapat tiga pihak, yaitu:

  1. Muhil, yaitu orang yang mengalihkan utangnya.
  2. Muhtal, yaitu orang yang mempunyai hak untuk menagih.
  3. Muhtal ‘alaih, yaitu orang yang dibebani untuk membayar utang yang dialihkan tersebut.

Contoh Hawalah

Misalnya Zaid memiliki utang kepada Umar sebesar Rp1.000.000. Pada saat yang sama Umar juga memiliki utang kepada Bakar sebesar Rp1.000.000. Ketika Bakar datang menagih utangnya kepada Umar, Umar berkata:

“Tagihlah utangku kepada Zaid, karena Zaid juga memiliki utang kepadaku sebesar utangku kepadamu.”

Apabila Bakar menerima pengalihan tersebut, maka hak penagihan yang semula berada pada Umar berpindah kepada Zaid. Dengan demikian, Bakar berhak menagih langsung kepada Zaid.

Syarat-Syarat Hawalah

Akad hawalah tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Para ulama telah menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hawalah menjadi sah.

1. Adanya kerelaan dari Muhil

Muhil, yaitu pihak yang mengalihkan utang, harus rela dan tidak berada dalam paksaan.

2. Adanya penerimaan dari Muhtal

Muhtal sebagai pemegang hak piutang harus menerima pengalihan tersebut. Karena pada hakikatnya ia akan memindahkan hak tagihnya kepada pihak yang lain.

3. Utang telah menjadi tanggungan yang tetap

Baik utang Muhil kepada Muhtal maupun utang Muhtal ‘alaih kepada Muhil harus benar-benar telah menjadi tanggungan yang pasti, bukan sekadar janji atau sesuatu yang belum tetap.

4. Kesamaan kedua utang

Utang yang dialihkan harus memiliki kesesuaian dalam beberapa hal, yaitu:

  • Jenisnya sama.
  • Sifat dan kualitasnya sama.
  • Nominal atau ukurannya sama.
  • Waktu jatuh temponya sama.

Kesamaan tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan perselisihan dan tidak merugikan salah satu pihak.

Hukum Setelah Terjadi Hawalah

Apabila akad hawalah telah terpenuhi syarat-syaratnya dan berlangsung secara sah, maka terdapat beberapa konsekuensi hukum yang muncul.

Pertama, tanggungan utang Muhil kepada Muhtal dianggap telah gugur dan selesai. Kedua, hak penagihan yang semula dimiliki Muhtal berpindah kepada Muhtal ‘alaih. Ketiga, Muhtal tidak lagi berhak menagih kepada Muhil, melainkan kepada Muhtal ‘alaih yang telah menerima pengalihan tersebut.

Dengan demikian, beban pembayaran berpindah dari Muhil kepada Muhtal ‘alaih sesuai dengan jumlah utang yang dialihkan.

Hikmah Disyariatkannya Hawalah

Disyariatkannya hawalah menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan dalam urusan muamalah. Di antara hikmah disyariatkannya hawalah adalah:

  1. Mempermudah penyelesaian utang-piutang di tengah masyarakat.
  2. Memberikan keringanan bagi orang yang tidak memiliki uang tunai tetapi mempunyai piutang pada pihak lain.
  3. Menjaga hak-hak para pihak yang terlibat dalam transaksi.
  4. Menghindarkan perselisihan dan permusuhan akibat masalah utang.
  5. Memperkuat sikap tolong-menolong dan saling memudahkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Penutup

Syariat Islam telah mengatur berbagai aspek kehidupan manusia dengan penuh keadilan dan kemaslahatan. Dalam menyelesaikan berbagai persoalan, seorang muslim hendaknya mendahulukan hukum syariat di atas adat dan kebiasaan yang bertentangan dengan agama. Demikian pula dalam urusan muamalah, Islam telah menyediakan berbagai solusi yang memudahkan, salah satunya melalui akad hawalah. Dengan memahami dan mengamalkan hukum-hukum tersebut, diharapkan kehidupan manusia dapat berjalan dengan lebih tertib, hak-hak sesama terjaga, dan tercapai kemaslahatan di dunia maupun keselamatan di akhirat.

Referensi

  1. Tasyrihatal Muhtaj, KH. Ahmad Rifa’i
  2. Fiqhul Islam Wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Az-Zuhaili

Baca Sebelumnya: Penjelasan Kitab Tasyrihatal Muhtaj 23: Suluh dalam Muamalah


Penulis: Naufal Al Nabai
Editor: Yusril Mahendra

Tags: Akad HawalahFikihfikih muamalahHawalahTasyrihatal MuhtajUtang
Previous Post

Sejarah Organisasi Rifa’iyah dan Ummahatur Rifa’iyah (UMRI)

Naufal Al Nabai

Naufal Al Nabai

Alumni PP Tanbiihul Ghoofiliin Sambek Wonosobo.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukun Islam Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali ke Rumah: Ayo Mondok di Pesantren Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rifa’iyah Seragamkan Jadwal Ziarah Makam Masyayikh di Jalur Pantura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rifa'iyah

Menjaga Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Kategori

  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Cerpen
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Kolom
  • Nadhom
  • Nasional
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Video

Sejarah

  • Rifa’iyah
  • AMRI
  • UMRI
  • LFR
  • Baranusa

Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Visi Misi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 Rifaiyah.or.id. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen

© 2026 Rifaiyah.or.id. All rights reserved.