JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan biodiesel B50 secara nasional mulai Rabu, 1 Juli 2026. Penerapan kebijakan ini menjadi kelanjutan program biodiesel nasional setelah sebelumnya diterapkan B35 dan B40.
Mandatori B50 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel ke dalam minyak solar sebesar 50 persen.
Pemerintah berharap peningkatan kandungan biodiesel mampu memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM), serta meningkatkan pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan baku energi.
Implementasi B50 Dilakukan Secara Bertahap
Meskipun resmi dimulai pada 1 Juli 2026, penerapan B50 tidak langsung berlaku penuh di seluruh SPBU. Pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan agar badan usaha dapat menghabiskan stok B40 yang masih tersedia.
Solar B40 masih dapat disalurkan hingga 30 September 2026, sedangkan mulai 1 Oktober 2026 seluruh distribusi solar wajib memenuhi standar B50.
Masa transisi tersebut juga dimaksudkan agar proses pencampuran (blending) berlangsung secara bertahap sekaligus memberi waktu kepada badan usaha untuk menyesuaikan operasionalnya.
Apa Itu Biodiesel B50?
B50 merupakan bahan bakar diesel yang terdiri atas 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dan 50 persen solar konvensional.
Dibandingkan B40, penggunaan B50 meningkatkan porsi energi terbarukan dalam setiap liter bahan bakar. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperbesar pemanfaatan energi baru dan terbarukan berbasis sumber daya dalam negeri.
B50 diperuntukkan bagi berbagai kendaraan dan mesin diesel, mulai dari truk logistik, bus, alat berat pertambangan, mesin pertanian, kapal, generator diesel, hingga lokomotif.
Harga Solar B50 Tetap Mengikuti Mekanisme yang Berlaku
Pemerintah memastikan bahwa penerapan B50 tidak mengubah mekanisme penetapan harga solar.
Harga solar B50 tetap mengikuti kebijakan harga BBM jenis solar yang berlaku setiap bulan. Sebelumnya, Menteri ESDM juga menyebut harga B50 berada di kisaran Rp6.800 per liter melalui skema subsidi pemerintah.
Dengan demikian, B50 tidak memiliki mekanisme penetapan harga tersendiri.
Ditargetkan Mengurangi Impor Solar
Pemerintah menilai implementasi B50 merupakan langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor energi.
Dengan konsumsi solar nasional sekitar 39 juta kiloliter per tahun, penerapan B50 diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan energi domestik setara sekitar 300.000 barel per hari.
Selain itu, kebijakan ini diproyeksikan dapat:
- Mengurangi konsumsi bahan bakar fosil sekitar 4 juta kiloliter per tahun.
- Menghemat subsidi energi sekitar Rp48 triliun.
- Menurunkan kebutuhan impor minyak mentah dari sekitar 1 juta barel per hari menjadi sekitar 700.000 barel per hari.
Pemerintah juga berharap peningkatan pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan baku biodiesel dapat membantu menjaga harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Telah Melalui Berbagai Pengujian
Sebelum diterapkan secara nasional, B50 telah menjalani serangkaian pengujian pada berbagai sektor, meliputi kendaraan bermotor, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, hingga perkeretaapian.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa B50 memenuhi berbagai parameter teknis, seperti kandungan air, stabilitas oksidasi, serta kandungan FAME.
Pada sektor nonotomotif, konsumsi bahan bakar B50 meningkat sekitar 3,12 persen dibandingkan B40. Namun, kenaikan tersebut masih dinilai dalam batas yang dapat diterima dan tidak memengaruhi produktivitas operasional.
Standar Mutu Biodiesel B50
Pemerintah juga menetapkan standar mutu agar B50 aman digunakan pada berbagai jenis mesin diesel.
Beberapa standar tersebut meliputi:
- Massa jenis 850–890 kg/m³ pada suhu 40°C.
- Viskositas 2,3–6,0 mm²/s.
- Angka setana minimal 51.
- Titik nyala (flash point) minimal 130°C.
- Kandungan ester metil minimal 96,5 persen.
- Kadar air maksimal 300 ppm.
- Nilai Cold Filter Plugging Point (CFPP) maksimal 15°C.
Standar tersebut disusun untuk menjaga kualitas B50 sehingga dapat digunakan pada berbagai aplikasi mesin diesel tanpa mengurangi keandalan maupun performa operasional.
Penulis: Nur Jamal Shaid
Editor: Yusril Mahendra
©2026 Kompas.com


