Banjir datang semakin sering. Kekeringan meluas. Gunung digunduli. Sungai berubah menjadi saluran limbah. Laut dipenuhi sampah plastik. Di berbagai wilayah, masyarakat dipaksa hidup berdampingan dengan kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Ironisnya, semua itu terjadi di tengah kemajuan pembangunan yang sering dibanggakan sebagai tanda keberhasilan peradaban.
Pertanyaannya, benarkah yang sedang kita alami hanya krisis ekologi?
Saya berpendapat bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini sesungguhnya bukan sekadar krisis ekologis, tetapi juga krisis nurani. Alam yang rusak hanyalah gejala yang tampak di permukaan. Di baliknya terdapat kerusakan yang jauh lebih mendasar, yaitu melemahnya kesadaran moral manusia dalam memandang hubungan antara dirinya, Tuhan, dan alam semesta.
Selama ini persoalan lingkungan sering dipahami sebagai isu teknis yang harus diselesaikan melalui regulasi, teknologi, dan kebijakan pembangunan. Pendekatan tersebut penting, tetapi belum cukup. Sebab akar kerusakan lingkungan bukan semata-mata persoalan teknologi, melainkan persoalan etika. Bukan sekadar kegagalan sistem, melainkan kegagalan manusia mengendalikan keserakahannya.
Di titik inilah kita melihat hubungan erat antara krisis ekologi dan krisis nurani. Hutan tidak ditebang oleh alam. Sungai tidak tercemar oleh dirinya sendiri. Gunung tidak dikeruk atas keputusannya sendiri. Semua kerusakan itu merupakan konsekuensi dari pilihan manusia yang menempatkan keuntungan ekonomi di atas keberlanjutan kehidupan.
Ketika keuntungan menjadi satu-satunya ukuran kemajuan, alam berubah menjadi komoditas. Hutan hanya dipandang sebagai kayu. Sungai hanya dipandang sebagai sumber eksploitasi. Laut hanya dipandang sebagai ruang bisnis. Tidak ada lagi penghormatan terhadap keseimbangan ekologis. Yang ada hanyalah logika akumulasi dan eksploitasi.
Inilah yang oleh banyak ahli disebut sebagai akar moral dari krisis lingkungan dunia. Kerusakan lingkungan selalu berkaitan dengan cara pandang manusia terhadap kehidupan. Semakin materialistik suatu peradaban, semakin besar pula potensi eksploitasi terhadap alam. Sebaliknya, semakin kuat kesadaran etis dan spiritual suatu masyarakat, semakin besar pula peluang lahirnya budaya pelestarian lingkungan.
Dalam perspektif Islam, manusia tidak ditempatkan sebagai penguasa absolut bumi, melainkan sebagai khalifah. Status khalifah bukanlah lisensi untuk mengeksploitasi, tetapi amanah untuk merawat. Karena itu, merusak lingkungan bukan sekadar pelanggaran sosial, melainkan juga pengkhianatan terhadap amanah ketuhanan.
Sayangnya, kesadaran tersebut sering kali belum menjadi bagian penting dari narasi keagamaan. Mimbar-mimbar keagamaan lebih banyak membahas hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi kurang memberi perhatian terhadap hubungan manusia dengan alam. Padahal Al-Qur’an berulang kali mengingatkan agar manusia tidak membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah menciptakannya dalam keadaan baik.
Akibatnya lahirlah paradoks yang menyedihkan. Banyak orang rajin beribadah, tetapi tidak peduli terhadap lingkungan. Banyak yang fasih berbicara tentang kesalehan, tetapi diam ketika sungai diracuni. Banyak yang bersemangat membangun tempat ibadah, tetapi mengabaikan kerusakan alam yang mengancam kehidupan masyarakat.
Kesalehan yang terputus dari kepedulian ekologis pada akhirnya menjadi kesalehan yang kehilangan dimensi kemanusiaannya. Sebab bagaimana mungkin seseorang mengaku mencintai ciptaan Tuhan, tetapi membiarkan rumah besar kehidupan yang diciptakan-Nya terus dirusak?
Dalam konteks inilah Fiqh Bi’ah atau fikih lingkungan menjadi sangat relevan. Fiqh Bi’ah mengingatkan bahwa menjaga lingkungan bukan aktivitas tambahan di luar agama. Ia merupakan bagian integral dari ajaran agama itu sendiri. Menanam pohon, menjaga sumber air, mengurangi pencemaran, melindungi keanekaragaman hayati, dan mencegah eksploitasi berlebihan adalah bagian dari tanggung jawab keagamaan.
Bagi warga Rifa’iyah, nilai-nilai tersebut sejatinya tidak asing. Spirit perjuangan KH. Ahmad Rifa’i sejak awal berakar pada keberpihakan terhadap kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan umat. Dalam konteks kekinian, perjuangan tersebut perlu diperluas untuk menjawab tantangan ekologis yang semakin mendesak.
Membela lingkungan hari ini bukan sekadar agenda aktivis lingkungan. Ia adalah bagian dari amar ma’ruf nahi munkar. Ketika ada praktik yang menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, perampasan ruang hidup masyarakat, dan eksploitasi sumber daya yang mengorbankan generasi mendatang, maka sesungguhnya kita sedang berhadapan dengan bentuk kemungkaran modern yang harus dikritisi secara moral dan sosial.
Karena itu, Rifa’iyah tidak cukup hanya menjadi penonton dalam krisis ekologis. Rifa’iyah harus menjadi bagian dari solusi. Dakwah tidak boleh berhenti pada urusan ritual. Dakwah harus hadir dalam persoalan nyata yang dihadapi umat, termasuk ancaman terhadap lingkungan hidup.
Lebih jauh, gerakan lingkungan yang dibangun oleh Rifa’iyah harus melampaui kegiatan seremonial seperti penanaman pohon sesaat atau kampanye musiman. Yang dibutuhkan adalah gerakan peradaban. Gerakan yang membangun kesadaran ekologis sejak keluarga, madrasah, pesantren, sekolah, kampus, hingga ruang-ruang publik.
Kader-kader muda Rifa’iyah perlu didorong menjadi pelopor keadilan ekologis. Mereka harus memahami bahwa membela lingkungan bukan agenda Barat, bukan tren global semata, melainkan tuntutan agama dan kebutuhan masa depan bangsa. Jika generasi muda kehilangan kepedulian terhadap lingkungan, maka yang diwariskan kepada anak cucu bukan kemajuan, melainkan bencana.
Kita juga harus berani mengkritik paradigma pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa memperhitungkan keberlanjutan ekologis. Kemajuan yang merusak hutan, mencemari sungai, menghilangkan sumber air, dan mengorbankan ruang hidup masyarakat sejatinya bukan kemajuan. Itu adalah kemunduran yang dibungkus dengan statistik pertumbuhan.
Sejarah menunjukkan bahwa banyak peradaban runtuh bukan karena kekurangan sumber daya, melainkan karena keserakahan dalam mengelola sumber daya. Ketika manusia gagal mengendalikan nafsunya, alam akan memberikan tagihan yang jauh lebih mahal daripada keuntungan yang pernah diperoleh.
Karena itu, perjuangan lingkungan pada hakikatnya adalah perjuangan moral. Kita tidak sedang berhadapan dengan sekadar masalah sampah, emisi karbon, atau deforestasi. Kita sedang berhadapan dengan cara pandang manusia terhadap kehidupan. Kita sedang berhadapan dengan pilihan antara keserakahan atau tanggung jawab, antara eksploitasi atau keberlanjutan, antara egoisme atau kemaslahatan bersama.
Sudah saatnya Rifa’iyah tampil sebagai kekuatan moral yang menyerukan keadilan ekologis. Sudah saatnya pesan-pesan Fiqh Bi’ah menjadi bagian dari dakwah dan kaderisasi. Sudah saatnya membela bumi dipahami sebagai bagian dari membela kehidupan.
Sebab sesungguhnya krisis ekologi yang kita hadapi hari ini tidak bermula dari rusaknya hutan atau tercemarnya sungai. Krisis itu bermula dari rusaknya nurani manusia. Dan selama nurani belum diperbaiki, kerusakan alam akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda.
Maka, membela bumi sesungguhnya adalah membela kemanusiaan. Menjaga lingkungan adalah menjaga amanah. Merawat alam adalah bagian dari ibadah. Dan menegakkan keadilan ekologis adalah bentuk khidmah keagamaan yang paling relevan bagi masa depan umat, bangsa, dan peradaban. Merusak bumi adalah kemungkaran. Menyelamatkannya adalah panggilan perjuangan.
Baca Juga: Mengapa Anak Muda Lebih Mengenal Influencer daripada Ulama?
Penulis: Samsul Rozikin
Editor: Yusril Mahendra


