Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
No Result
View All Result
Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
Home Kolom

Antara Malaysia dan Turki, Wakaf Istiqlal Memilih Jalan yang Mana?

Tim Redaksi by Tim Redaksi
September 4, 2026
in Kolom
0
Antara Malaysia dan Turki, Wakaf Istiqlal Memilih Jalan yang Mana?
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Masjid Istiqlal baru saja mengambil langkah yang jarang dibicarakan di mimbar-mimbar kita: menggaet manajer investasi untuk mengelola dana wakafnya di pasar modal syariah. Langkah ini pantas diapresiasi sebagai terobosan. Tetapi di balik setiap terobosan selalu menyisakan pertanyaan yang menunggu untuk dijawab, jika dana wakaf itu tergerus karena gejolak pasar, siapa yang akan menjelaskannya kepada jemaah?

Pertanyaan semacam ini bukan hal baru dalam sejarah wakaf umat Islam. Malaysia dan Turki sudah lebih dulu mencoba mengawinkan wakaf dengan instrumen keuangan modern, dan hasil keduanya jauh berbeda. Malaysia berhasil membangun mesin filantropi yang produktif. Turki, dengan segala kebesaran warisan Utsmaninya, justru gagal menghidupkan kembali warisan itu dalam praktik hari ini. Dari dua cermin inilah sepatutnya kita menyusun kacamata sendiri, bukan sekadar meminjam kacamata orang lain.

Di Malaysia, wakaf dikelola tidak terpusat. Setiap negara bagian punya otoritasnya sendiri, dan sebagian membentuk lembaga profesional seperti Perbadanan Wakaf Negeri Selangor. Contoh yang sering dirujuk adalah Waqaf Annur di bawah Johor Corporation, tempat fungsi audit, manajemen risiko, pengawasan syariah, dan investasi dipisahkan dengan jelas. Yang menentukan keberhasilan model ini bukan besar-kecilnya modal awal, melainkan seberapa serius sistem di baliknya bekerja: dana dicatat, risiko diukur, dan keputusan investasi bisa diperiksa oleh siapa saja yang mempunyai kepentingan.

Turki menyimpan kisah yang berbeda. Negeri ini memiliki warisan wakaf tertua di dunia Islam. Pada masa Ottoman, wakaf adalah tulang punggung pelayanan umat, rumah sakit, jembatan, dapur umum, semuanya dibiayai dari aset wakaf. Namun setelah keruntuhan kekhalifahan dan masuknya era sekularisasi, negara mengambil alih pengelolaannya melalui satu direktorat di bawah kantor perdana menteri. Riset akademik terbaru mencatat bahwa praktik wakaf tunai modern nyaris hilang dari sistem keuangan Turki pasca keruntuhan Ottoman. Turki kuat dalam warisan aset, tetapi kehilangan mesin yang dulu menghidupkannya.

Perlu diakui, sejarah, sistem hukum, dan struktur politik kedua negara memang jauh berbeda, dan terlalu sederhana jika Turki disebut gagal sementara Malaysia dianggap berhasil begitu saja. Namun satu pelajaran tetap relevan hingga hari ini: warisan besar tidak otomatis menjamin masa depan yang cerah. Sejarah memberi legitimasi, tetapi sistem pengelolaanlah yang menentukan apakah warisan itu tetap hidup atau sekadar menjadi monumen yang dikenang.

Tiga Peran Kunci dalam Pengelolaan Wakaf Modern

Lalu bagaimana kita membaca langkah Masjid Istiqlal dari dua cermin ini? Yang paling menentukan adalah kejelasan pembagian amanah. Ketika wakaf masuk ke pasar modal, setidaknya ada tiga peran yang harus berdiri di jalurnya masing-masing: nazhir sebagai penghimpun dana, manajer investasi sebagai pengelola, dan pengawas syariah sekaligus akuntan publik sebagai penjaga. Ketika ketiganya bercampur, misalnya pengurus masjid yang sama juga menjadi pengambil keputusan investasi, kita sesungguhnya sedang memindahkan masalah lama ke wajah yang tampak lebih modern. Instrumennya berganti, tetapi amanahnya belum tentu lebih terjaga.

Bayangkan dana wakaf Rp20 miliar ditempatkan pada portofolio syariah yang tersebar di berbagai instrumen, lalu nilainya turun 10 persen menjadi Rp18 miliar karena tekanan pasar. Apakah nazhir otomatis bersalah? Jika keputusan investasi dibuat sesuai kebijakan yang ditetapkan, batas risiko dipatuhi, dan seluruh proses bisa dipertanggungjawabkan, penurunan itu bisa dipandang sebagai bagian dari risiko pasar yang wajar. Namun ceritanya berbeda jika sejak awal dana ditempatkan pada satu instrumen berisiko tinggi tanpa batas yang jelas, atau ada kepentingan pribadi yang tidak diungkapkan. Di titik itu, persoalannya bukan lagi risiko pasar, melainkan kualitas amanah itu sendiri. Membedakan keduanya penting, sebab jika setiap kerugian dianggap kesalahan nazhir, pengelola wakaf akan terlalu takut mengambil risiko hingga kehilangan potensi produktif wakaf. Sebaliknya, jika semua kerugian disebut sekadar risiko pasar, istilah itu bisa menjadi tameng untuk lari dari tanggung jawab.

Namun solusinya juga bukan sekadar menambah lembaga pengawas. Terlalu banyak lapisan pengambilan keputusan justru bisa membuat prosesnya melambat dan tanggung jawab menjadi kabur, sehingga ketika masalah muncul, setiap pihak merasa hanya menjalankan sebagian kecil tugasnya. Yang lebih penting daripada jumlah komite adalah kejelasan siapa mengambil keputusan, siapa mengawasi, dan siapa yang harus menjawab ketika keputusan itu keliru. Di sinilah pengalaman Turki menjadi peringatan yang gamblang bahwa birokrasi berlapis tidak melindungi aset, ia justru menyumbat gerak amanah itu sendiri.

Indonesia sebenarnya tidak benar-benar baru dalam menghubungkan wakaf dengan instrumen keuangan modern. Skema Cash Waqf Linked Sukuk telah berjalan sejak 2020 dan membuktikan wakaf bisa hidup berdampingan dengan ekosistem keuangan modern. Badan Wakaf Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pun sudah menyusun kerangka regulasinya, meski masih bersifat umum, belum menyentuh detail kecil yang justru paling menentukan: berapa batas maksimum alokasi aset berisiko, seberapa sering laporan diaudit dan dipublikasikan, dan bagaimana kerugian dibedakan antara dinamika pasar yang wajar, kesalahan pengambilan keputusan, dan penyalahgunaan amanah. Langkah Istiqlal sepatutnya dilihat bukan sebagai titik awal, melainkan babak lanjutan dari ekosistem yang sudah mulai dibangun. Pertanyaannya kini sudah lebih teknis, bukan lagi sekadar seremonial.

Kebijakan investasi perlu dibuat eksplisit, termasuk batas risiko dan sebaran asetnya. Mandat nazhir, manajer investasi, dan pengawas syariah perlu dipisahkan tegas dalam dokumen yang mengikat, bukan sekadar kesepakatan lisan antarpihak. Audit dan pelaporan mesti menjadi bagian dari sistem sejak awal, bukan reaksi setelah masalah muncul. Dan laporan pengelolaan wakaf sebaiknya dibuat cukup sederhana untuk dipahami jemaah awam, bukan sekadar laporan keuangan rumit yang dianggap sudah cukup sebagai bentuk keterbukaan, sebab laporan yang tidak mudah dibaca umat pada dasarnya sama saja dengan tidak adanya laporan.

Baca Juga: Korupsi: Krisis Hukum atau Akhlak?

Merakit Model Sendiri

Pada akhirnya, Malaysia dan Turki bukan dua model yang harus kita pilih salah satunya. Keduanya memberi pelajaran yang berbeda, satu soal profesionalisme dalam lingkungan korporasi, satu lagi soal mahalnya harga yang harus dibayar ketika kelembagaan gagal beradaptasi meski warisan sejarahnya begitu besar. Indonesia punya jalannya sendiri, dengan Badan Wakaf Indonesia, para nazhir, pasar modal syariah, pengalaman CWLS, dan institusi keagamaan dengan kepercayaan publik sekaliber Masjid Istiqlal. Tugas kita bukan meniru roda milik negeri lain, melainkan merakit model sendiri dengan hati-hati dan lebih presisi, sambil terus menoleh ke kiri dan kanan agar tidak jatuh ke lubang yang sama.

Yang sedang diuji hari ini bukan hanya seberapa besar dana wakaf yang bisa dihimpun Masjid Istiqlal, atau seberapa tinggi imbal hasil yang bisa diberikan pasar modal syariah kepada umat. Yang sedang diuji adalah apakah institusi keagamaan kita mampu tumbuh menjadi institusi keuangan yang dipercaya bukan karena namanya besar, melainkan karena setiap langkahnya bisa dipertanggungjawabkan, di hadapan jemaah, dan di hadapan Allah. Malaysia sudah membuktikan bahwa itu mungkin. Turki mengingatkan kita bahwa jalan itu tidak pernah mudah.


Penulis: Mohammad Yahdi, Dosen Ekonomi Syariah, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Editor: Yusril Mahendra

Tags: Ekonomi Syari'ahmanajemen wakafMasjid Istiqlalpengelolaan wakafwakafwakaf modernwakaf produktif
Previous Post

Benarkah Ahli Kubur Melihat Orang yang Menziarahinya? Ini Penjelasannya

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Yusril Mahendra, Warga Sipil.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukun Islam Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NU dan Rifa’iyah: Persamaan, Perbedaan, dan Hubungan Dakwah di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali ke Rumah: Ayo Mondok di Pesantren Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rifa'iyah

Menjaga Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Kategori

  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Cerpen
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Kolom
  • Nadhom
  • Nasional
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Video

Sejarah

  • Rifa’iyah
  • AMRI
  • UMRI
  • LFR
  • Baranusa

Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Visi Misi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 Rifaiyah.or.id. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen

© 2026 Rifaiyah.or.id. All rights reserved.