Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
No Result
View All Result
Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
Home Kolom

Korupsi: Kejahatan terhadap Kemaslahatan Umat

Samsul Rozikin by Samsul Rozikin
September 11, 2026
in Kolom
0
Korupsi: Kejahatan terhadap Kemaslahatan Umat
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korupsi merupakan salah satu bentuk kerusakan sosial yang paling serius dalam kehidupan modern. Kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan sendi-sendi moral, melemahkan institusi pemerintahan, memperlebar kesenjangan sosial, dan menghambat terwujudnya keadilan bagi masyarakat. Dalam konteks Indonesia, korupsi telah berkembang menjadi persoalan struktural yang menjalar dari tingkat pusat hingga daerah. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa sepanjang periode 2019-2024 jumlah penyidikan perkara korupsi masih tinggi, yakni 145 kasus pada 2019, 91 kasus pada 2020, 108 kasus pada 2021, 120 kasus pada 2022, 161 kasus pada 2023, dan 154 kasus pada 2024. Fakta ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius terhadap pembangunan nasional.

Dari perspektif hukum Islam, istilah “korupsi” memang tidak ditemukan secara eksplisit dalam kitab-kitab klasik (kutub al-turats). Namun substansi korupsi telah lama dibahas oleh para ulama dalam berbagai istilah seperti ghulul (penggelapan harta publik), risywah (suap), khiyanah (pengkhianatan amanah), sariqah (pencurian), ikhtilas (pengambilan harta secara curang), serta akl al-amwal bi al-bathil (memakan harta secara tidak sah). Jika ditelusuri secara mendalam, seluruh bentuk korupsi modern pada dasarnya merupakan kombinasi dari berbagai tindak pidana yang telah dijelaskan oleh para fuqaha sejak berabad-abad lalu.

Al-Qur’an secara tegas melarang segala bentuk penyalahgunaan harta publik. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” (QS. al-Baqarah: 188)

Ayat ini menjadi fondasi utama dalam pengharaman korupsi karena seluruh praktik korupsi pada hakikatnya merupakan penguasaan harta yang tidak berdasarkan hak yang sah. Imam al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an menjelaskan bahwa frasa al-bathil mencakup seluruh bentuk pengambilan harta tanpa alasan yang dibenarkan syariat, baik melalui penipuan, pengkhianatan, suap, manipulasi maupun penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam tradisi ushul fiqh, pendekatan yang paling relevan untuk memahami bahaya korupsi adalah Maqāṣid al-Syarī’ah. Imam al-Ghazali dalam Al-Mustashfa menjelaskan bahwa tujuan syariat adalah menjaga lima kebutuhan pokok manusia (al-dharuriyyat al-khams), yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Menurut beliau:

“Kemaslahatan adalah menjaga tujuan syara’, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.”

Pemikiran ini kemudian disempurnakan oleh Imam al-Syathibi dalam Al-Muwafaqat. Menurut al-Syathibi, seluruh hukum Islam pada dasarnya diturunkan untuk merealisasikan kemaslahatan dan menolak kerusakan (jalb al-mashalih wa dar’ al-mafasid). Oleh karena itu, setiap tindakan yang merusak lima unsur pokok kehidupan manusia dikategorikan sebagai bentuk mafsadah yang harus dicegah.

Korupsi menjadi menarik dikaji dalam perspektif maqashid karena dampaknya tidak terbatas pada satu aspek kehidupan saja. Jika pencurian biasa umumnya merugikan individu tertentu, maka korupsi memiliki dampak sistemik terhadap jutaan warga negara. Satu proyek yang dikorupsi dapat menghilangkan akses pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan jalan, irigasi pertanian, dan berbagai kebutuhan publik lainnya. Dengan kata lain, korupsi bukan hanya kejahatan terhadap negara, tetapi kejahatan terhadap kemaslahatan umat.

Dalam konteks data empiris Indonesia, situasi tersebut terlihat cukup jelas. Statistik KPK menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten dan kota merupakan institusi yang paling banyak tersangkut perkara korupsi dibandingkan institusi lainnya. Selain itu, pelaku korupsi banyak berasal dari sektor swasta, pejabat eselon, anggota DPR/DPRD, kepala daerah, dan pejabat birokrasi lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi sangat berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan publik.

Dilihat dari aspek hifzh al-mal (perlindungan harta), korupsi merupakan ancaman paling nyata terhadap tujuan syariat. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru berpindah ke rekening pribadi atau kelompok tertentu. Indonesia Corruption Watch mencatat bahwa kerugian negara akibat korupsi mencapai sekitar Rp56 triliun pada tahun 2023. Bahkan dalam pemantauan kasus tahun 2024, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp279,9 triliun, sebagian besar berasal dari perkara tata niaga timah yang sangat besar nilainya.

Dalam perspektif maqashid, angka tersebut bukan sekadar statistik ekonomi. Dana Rp279 triliun dapat digunakan untuk membangun ribuan sekolah, rumah sakit, jaringan irigasi, pemberdayaan pesantren, bantuan sosial, dan program pengentasan kemiskinan. Ketika uang negara hilang akibat korupsi, yang dirugikan bukan hanya negara secara abstrak, melainkan jutaan masyarakat yang kehilangan hak-haknya. Oleh karena itu, korupsi merupakan bentuk perampasan kemaslahatan publik yang sangat luas.

Korupsi juga merusak hifzh al-nafs (perlindungan jiwa). Pada pandangan pertama, korupsi mungkin terlihat tidak berkaitan langsung dengan keselamatan manusia. Namun jika ditelaah lebih dalam, dampaknya sangat signifikan. Ketika anggaran kesehatan dikorupsi, kualitas layanan rumah sakit menurun. Ketika proyek pembangunan jalan dikorupsi, kualitas infrastruktur menjadi buruk dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Ketika dana bantuan sosial diselewengkan, masyarakat miskin kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar mereka.

Imam Izzuddin bin Abd al-Salam dalam Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam menjelaskan bahwa seluruh kebijakan yang membawa manfaat bagi masyarakat termasuk bagian dari tujuan syariat, sementara segala tindakan yang menghilangkan kemanfaatan masyarakat termasuk mafsadah yang harus dicegah. Korupsi jelas termasuk kategori kedua karena dampaknya secara langsung maupun tidak langsung mengancam kehidupan manusia.

Lebih jauh lagi, korupsi juga merusak hifzh al-’aql (perlindungan akal). Dalam masyarakat modern, pendidikan merupakan sarana utama untuk menjaga dan mengembangkan kualitas intelektual umat. Namun, berbagai kasus korupsi dalam sektor pendidikan menghambat peningkatan mutu pendidikan nasional. Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan sekolah, penyediaan fasilitas pendidikan, pengembangan perpustakaan, atau peningkatan kualitas guru sering kali mengalami kebocoran akibat praktik korupsi.

Menurut al-Syathibi, akal merupakan instrumen utama manusia dalam memahami agama dan mengelola kehidupan. Oleh sebab itu, segala bentuk tindakan yang menghambat perkembangan ilmu pengetahuan dapat dipandang bertentangan dengan maqashid syariah. Ketika korupsi mengurangi kualitas pendidikan, sesungguhnya yang dirusak bukan hanya sektor pendidikan, tetapi juga masa depan generasi bangsa.

Dimensi berikutnya adalah hifzh al-nasl (perlindungan keturunan). Dampak korupsi terhadap generasi mendatang sering kali tidak terlihat secara langsung, tetapi sangat mendalam. Korupsi menyebabkan lahirnya kemiskinan struktural yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Ketika pembangunan ekonomi terhambat akibat korupsi, kesempatan kerja menjadi terbatas, kualitas pendidikan menurun, dan akses terhadap pelayanan publik semakin sulit diperoleh.

Dalam perspektif maqashid, generasi mendatang memiliki hak yang sama untuk menikmati kesejahteraan sebagaimana generasi sekarang. Korupsi yang menghabiskan sumber daya negara secara tidak bertanggung jawab pada dasarnya merupakan bentuk ketidakadilan antar-generasi. Sumber daya yang semestinya diwariskan kepada anak cucu justru habis dinikmati oleh segelintir elite yang menyalahgunakan jabatan.

Aspek yang sering terlupakan adalah kerusakan terhadap hifzh al-din (perlindungan agama). Banyak orang menganggap korupsi hanya sebagai persoalan hukum positif, padahal dalam Islam, korupsi merupakan persoalan moral dan spiritual yang sangat serius. Al-Qur’an berulang kali mengecam pengkhianatan terhadap amanah. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. al-Nisa’: 58)

Dalam kitab Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, Imam al-Mawardi menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah yang diberikan untuk menjaga agama dan mengurus kemaslahatan dunia. Seorang pemimpin memperoleh legitimasi karena kemampuannya melayani rakyat, bukan untuk memperkaya diri sendiri. Oleh karena itu, korupsi pada hakikatnya adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

Lebih dari itu, korupsi juga merusak citra agama di mata masyarakat. Tidak jarang pelaku korupsi berasal dari kalangan yang secara simbolik dianggap religius. Ketika tokoh yang memiliki identitas keagamaan terlibat korupsi, masyarakat dapat mengalami krisis kepercayaan terhadap nilai-nilai moral dan institusi keagamaan. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melemahkan fungsi agama sebagai sumber etika sosial.

Kitab-kitab kuning sebenarnya telah memberikan landasan yang sangat kuat bagi pemberantasan korupsi. Dalam Al-Asybah wa al-Nazhair, Imam al-Suyuthi mencantumkan kaidah besar:

الضرر يزال

“Segala bentuk kemudaratan wajib dihilangkan.”

Korupsi jelas merupakan kemudaratan besar yang harus diberantas. Kaidah lain yang relevan adalah:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemanfaatan.”

Kaidah ini memberikan legitimasi syar’i bagi berbagai kebijakan antikorupsi seperti audit publik, transparansi anggaran, digitalisasi pelayanan, pengawasan aset pejabat, bahkan hukuman yang tegas terhadap pelaku korupsi.

Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, pemberantasan korupsi juga merupakan bagian dari tugas negara. Ibn Taimiyah dalam Al-Siyasah al-Syar’iyyah menjelaskan bahwa tujuan pemerintahan adalah menegakkan keadilan dan mencegah kezaliman. Tidak ada kezaliman yang lebih besar dalam tata kelola negara selain penyalahgunaan kekayaan publik untuk kepentingan pribadi. Karena itu, negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghilangkan korupsi melalui regulasi, pendidikan, pengawasan, serta penegakan hukum yang konsisten.

Data empiris menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Banyaknya jumlah perkara yang terus muncul dari tahun ke tahun menandakan adanya persoalan sistemik pada aspek integritas, budaya birokrasi, dan tata kelola pemerintahan. Dalam bahasa maqashid, penindakan hanya berfungsi mengobati penyakit setelah terjadi, sedangkan pencegahan merupakan upaya menjaga kemaslahatan sebelum kerusakan muncul.

Karena itu, pendekatan maqashid mengajarkan bahwa strategi antikorupsi harus dibangun pada tiga pilar utama: penguatan moralitas individu, pembentukan sistem yang transparan, dan pengawasan publik yang efektif. Moral tanpa sistem akan melahirkan idealisme yang rapuh, sedangkan sistem tanpa moral akan menghasilkan birokrasi yang mudah dimanipulasi. Keduanya harus berjalan secara simultan.

Pada akhirnya, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum positif, melainkan bentuk nyata fasad fi al-ardh yang bertentangan dengan seluruh tujuan syariat Islam. Korupsi merusak harta, mengancam jiwa, melemahkan akal, menghancurkan masa depan generasi, dan merusak integritas agama. Dengan demikian, pemberantasan korupsi bukan hanya agenda politik dan hukum, tetapi juga bagian dari perjuangan mewujudkan maqashid syariah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semakin rendah tingkat korupsi suatu negara, semakin besar peluang terwujudnya kemaslahatan umum yang menjadi tujuan utama syariat Islam. Sebaliknya, selama korupsi masih menjadi budaya kekuasaan, cita-cita keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat akan terus menghadapi hambatan yang berat. Oleh karena itu, perang melawan korupsi sesungguhnya adalah perang untuk menjaga maqashid syariah dan mempertahankan kemaslahatan umat secara menyeluruh.

Daftar Pustaka

  1. Al-Ghazālī, Abū Ḥāmid Muḥammad ibn Muḥammad. Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl. Beirut: Dār al-Kutub al-’Ilmiyyah.
  2. Al-Juwaynī, Imām al-Ḥaramayn. Al-Burhān fī Uṣūl al-Fiqh. Beirut: Dār al-Kutub al-’Ilmiyyah.
  3. Al-Māwardī, Abū al-Ḥasan ‘Alī ibn Muḥammad. Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah wa al-Wilāyāt al-Dīniyyah. Beirut: Dār al-Kutub al-’Ilmiyyah.
  4. Al-Qurṭubī, Muḥammad ibn Aḥmad. Al-Jāmi’ li Aḥkām al-Qur’ān. Beirut: Mu’assasah al-Risālah.
  5. Al-Rāzī, Fakhruddīn. Al-Maḥṣūl fī Uṣūl al-Fiqh. Beirut: Mu’assasah al-Risālah.
  6. Al-Suyūṭī, Jalāluddīn. Al-Asybāh wa al-Naẓā’ir fī Qawā’id wa Furū’ al-Fiqh al-Syāfi’ī. Beirut: Dār al-Kutub al-’Ilmiyyah.
  7. Al-Syāṭibī, Abū Isḥāq. Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī’ah. Beirut: Dār Ibn ‘Affān.
  8. Auda, Jasser. Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought, 2008.
  9. Azra, Azyumardi. Korupsi dalam Perspektif Agama-Agama. Jakarta: Kompas, 2004.
  10. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester. Jakarta: BPK RI.
  11. Beekun, Rafik Issa dan Jamal Badawi. “Leadership: An Islamic Perspective.” American Journal of Islamic Social Sciences, Vol. 16, No. 2, 1999.
  12. Chapra, M. Umer. Islam and the Economic Challenge. Leicester: The Islamic Foundation, 1992.
  13. Djamil, Fathurrahman. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
  14. Dusuki, Asyraf Wajdi dan Said Bouheraoua. “The Framework of Maqasid al-Shariah and Its Implication for Islamic Finance.” Islam and Civilisational Renewal. Vol. 2, No. 2, 2011.
  15. Indonesia Corruption Watch. Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2023 dan 2024. Jakarta: ICW.
  16. Ibn ‘Abd al-Salām, ‘Izzuddīn. Qawā’id al-Aḥkām fī Maṣāliḥ al-Anām. Beirut: Dār al-Ma’rifah.
  17. Ibn Taymiyyah, Taqiyuddīn Aḥmad. Al-Siyāsah al-Syar’iyyah fī Iṣlāḥ al-Rā’ī wa al-Ra’iyyah. Beirut: Dār al-Kitāb al-’Arabī.
  18. Jaih Mubarok dan Hasanuddin. Maqashid Syariah: Tujuan dan Alasan Hukum Islam. Jakarta: Kencana, 2019.
  19. Kamali, Mohammad Hashim. Maqasid al-Shariah Made Simple. Herndon: International Institute of Islamic Thought, 2015.
  20. Komisi Pemberantasan Korupsi. Statistik Penindakan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2019-2025. Jakarta: KPK.
  21. Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan Tahunan KPK 2023-2025. Jakarta: KPK.
  22. Laldin, Mohd Akram dan Hafas Furqani. “The Challenge of Developing Islamic Governance Framework Based on Maqasid al-Shariah.” International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, Vol. 8, No. 1, 2015.
  23. Mohammed, M. O. dan F. M. Taib. “Developing Islamic Governance and Ethics through Maqasid al-Shariah.” Humanomics, Vol. 31, No. 2, 2015.
  24. Raysuni, Ahmad. Nazhariyyat al-Maqasid ‘inda al-Imam al-Syatibi. Beirut: Al-Ma’had al-’Alami li al-Fikr al-Islami, 1995.
  25. Transparency International Indonesia. Corruption Perceptions Index Indonesia. Jakarta: Transparency International Indonesia.
  26. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Korupsi: Krisis Hukum atau Akhlak?


Penulis: Samsul Rozikin
Editor: Yusril Mahendra

Tags: kemaslahatan umatkorupsikorupsi di IndonesiaMaqāṣid al-Syarī’ahpemberantasan korupsitujuan syariat Islam
Previous Post

Khutbah Nikah: Merajut Mawaddah wa Rahmah dalam Naungan Cinta Ilahi

Next Post

Ikhbar LFR: Awal Bulan Rabiul Tsani 1448 H Jatuh pada Ahad Pon, 13 September 2026

Samsul Rozikin

Samsul Rozikin

Mahasantri Ma'had Aly At-Tarmasi Takhassus Fiqh wa Ushuluhu, PIP Tremas Pacitan

Next Post
Lembaga Falakiyah Rifa’iyah Tetapkan Awal Sya’ban 1447 H Jatuh pada Selasa, 20 Januari 2026

Ikhbar LFR: Awal Bulan Rabiul Tsani 1448 H Jatuh pada Ahad Pon, 13 September 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukun Islam Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NU dan Rifa’iyah: Persamaan, Perbedaan, dan Hubungan Dakwah di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali ke Rumah: Ayo Mondok di Pesantren Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rifa'iyah

Menjaga Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Kategori

  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Cerpen
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Kolom
  • Nadhom
  • Nasional
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Video

Sejarah

  • Rifa’iyah
  • AMRI
  • UMRI
  • LFR
  • Baranusa

Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Visi Misi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 Rifaiyah.or.id. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen

© 2026 Rifaiyah.or.id. All rights reserved.