MINAHASA, Rifaiyah.or.id — Sebidang tanah wakaf seluas 3.753 meter persegi kini menjadi bagian dari ikhtiar warga Rifa’iyah untuk merawat jejak sejarah KH Ahmad Rifa’i di Tondano, Sulawesi Utara. Tanah yang berada di Kelurahan Tonsea Lama, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa itu berjarak sekitar 200 meter dari makam KH Ahmad Rifa’i, ulama yang ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Tanah tersebut tidak hanya disiapkan sebagai tempat singgah bagi warga Rifa’iyah yang datang berziarah. Di atas lahan itu telah disiapkan gagasan yang lebih besar melalui rancangan Rifa’iyah Center KH Ahmad Rifa’i, sebuah kawasan yang direncanakan dapat menjadi ruang bagi kegiatan pendidikan, keagamaan, sosial, hingga aktivitas organisasi Rifa’iyah.
Lokasinya yang relatif dekat dengan makam menjadi salah satu pertimbangan penting. Setiap tahun, terutama pada 10 November, warga Rifa’iyah dari berbagai daerah, khususnya dari Jawa, melakukan perjalanan menuju Tondano untuk berziarah ke makam KH Ahmad Rifa’i.
Baca juga: Tanah Wakaf Resmi Disertifikasi, Rifa’iyah Siapkan Rumah Singgah Peziarah

Ketua Panitia Pelaksana Pembebasan Tanah, M. Nasruddin Azzen, mengatakan keberadaan lahan tersebut salah satunya ditujukan untuk menyediakan tempat transit bagi warga Rifa’iyah yang datang ke Tondano.
“Tujuannya untuk tempat transit warga Rifa’iyah dari Jawa dan daerah lainnya yang sedang berziarah ke makam KH Ahmad Rifa’i,” kata Nasruddin.
Namun, gagasan pemanfaatan tanah tersebut tidak berhenti sebagai tempat transit.
Dalam perencanaannya, lahan dapat dikembangkan untuk kantor PW Rifa’iyah dan PD Rifa’iyah, fasilitas pendidikan tingkat dasar maupun menengah, masjid, pertokoan, serta kantor yang bergerak di bidang pendidikan keagamaan dan sosial.
Dengan demikian, tanah wakaf tersebut diharapkan dapat berkembang menjadi kawasan yang mempertemukan berbagai aktivitas warga Rifa’iyah di Sulawesi Utara.
Gagasan itu kemudian dituangkan dalam sebuah rancangan kawasan dengan nama proyek “Perencanaan Kawasan Rifa’iyah Center KH Ahmad Rifa’i.”
Draft layout plan kawasan tersebut telah disiapkan dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Untuk tahap awal, pembangunan direncanakan dimulai dengan mendirikan rumah panggung sebagai tempat sementara sehingga dapat segera dimanfaatkan warga.
Mengenal KH Ahmad Rifa’i
Nama KH Ahmad Rifa’i memiliki posisi sentral dalam sejarah Rifa’iyah. KH Ahmad Rifa’i lahir di Kendal pada 1786 M atau 9 Muharam 1200 H. Sejak muda, ia mendalami ilmu agama di tanah Jawa sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah dan kemudian Mesir untuk memperdalam keilmuan Islam.
Sepulang dari Timur Tengah, KH Ahmad Rifa’i berdakwah dan mengajar. Setelah diasingkan ke Kalisalak, Kabupaten Batang, ia mendirikan pesantren dan mengembangkan pendidikan Islam melalui dakwah serta karya-karya keagamaan. Ajarannya kemudian diteruskan oleh murid-muridnya dari generasi ke generasi dan berkembang menjadi komunitas Rifa’iyah.
KH Ahmad Rifa’i juga dikenal sebagai ulama yang produktif menulis. Karya-karyanya ditulis dalam bahasa Jawa menggunakan huruf Arab Pegon dan dikenal sebagai kitab Tarajumah. Menurut sejarah Rifa’iyah, karya-karyanya mencakup bidang ushul, fikih, dan tasawuf.
Perjalanan dakwah dan sikapnya terhadap pemerintahan kolonial kemudian membuat KH Ahmad Rifa’i mengalami pengasingan. Pada 1859 ia diasingkan dari Kalisalak ke Ambon, kemudian pada 1861 dipindahkan ke Minahasa. Ia wafat di Minahasa pada 1875 dan dimakamkan di kompleks pemakaman Kiai Modjo, di kawasan Tondano. Pada 2004, pemerintah Republik Indonesia menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada KH Ahmad Rifa’i.
Karena itu, Tondano bukan sekadar lokasi makam bagi warga Rifa’iyah. Tempat tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan sejarah KH Ahmad Rifa’i sekaligus bagian dari ingatan kolektif warga Rifa’iyah.
Baca juga: Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi
Dibebaskan dengan Gotong Royong Warga Rifa’iyah
Tanah seluas 3.753 meter persegi tersebut telah memiliki sertifikat wakaf atas nama Rifa’iyah. Wakif dalam sertifikat tercatat atas nama Rachmat Irwan Rifai dari Tondano dan H. Khumaidi dari Kendal.
Sementara itu, nadzirnya adalah badan hukum PP Rifa’iyah, yang terdiri atas lima orang, yakni Dr. KH. Mukhlisin Muzarie, MA., H. Saeful Arif, SH., M.Kn., Kyai Imbuh Jumali, Daniel Pantouw, dan Septyo Adi Putra Wirajaya.
Proses pembebasan tanah tersebut dilaksanakan pada 10 November 2024 oleh Panitia Pembebasan Tanah Wakaf Pahlawan Nasional KH Ahmad Rifa’i di Minahasa, bersamaan dengan kegiatan ziarah makam KH Ahmad Rifa’i oleh rombongan angkatan ketiga.
Tanah tersebut dibebaskan dengan harga pokok Rp275 juta, berdasarkan leter C. Sumber dananya berasal dari warga Rifa’iyah.
Pembebasan tersebut menjadi salah satu bentuk gotong royong warga Rifa’iyah untuk menghadirkan fasilitas yang dapat digunakan bersama, khususnya bagi mereka yang datang ke Tondano dari berbagai daerah.

Kepanitiaan Melibatkan Berbagai Daerah
Pelaksanaan pembebasan tanah tersebut dilakukan berdasarkan SK PP Rifa’iyah Nomor 032/SK/PP.Rifa’iyah/XI/2024.
Penanggung jawabnya terdiri atas PP Rifa’iyah, PW Rifa’iyah Sulawesi Utara, dan PD Rifa’iyah Kabupaten Minahasa.
M. Nasruddin Azzen dari Kendal dipercaya sebagai Ketua Pelaksana, didampingi H. Ihsanudin dari Kendal dan H. Nurhamid dari Batang sebagai Wakil Ketua.
Sementara itu, Aris Mahfudhoh dari Wonosobo dipercaya sebagai Sekretaris dan Rifanul Athfal dari Temanggung sebagai Wakil Sekretaris. Posisi Bendahara ditempati H. Khumaidi dari Kendal, didampingi Rozikin dari Kendal sebagai Wakil Bendahara.
Sejumlah tokoh juga ditunjuk sebagai penasihat, yakni KH Afif Afadhol dari Wonosobo, KH Mukhdhori Albadar dari Kendal, Kyai Imbuh Jumali dari Temanggung, Kyai Nur Yasin dari Temanggung, Kyai Abdul Muthalib dari Wonosobo, KH Abdul Cholik dari Kendal, dan KH Muhammad Toha Ja’far dari Pati.
Kepanitiaan tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah seksi yang ditunjuk dalam SK untuk mendukung pelaksanaan pembebasan tanah.
Dari Tempat Transit Menuju Pusat Kegiatan
Dengan tersedianya lahan tersebut, Rifa’iyah kini memiliki ruang untuk mengembangkan fasilitas secara bertahap.
Tahap awal berupa pembangunan rumah panggung akan menjadi fasilitas sementara yang dapat digunakan warga. Selanjutnya, kawasan dapat dikembangkan sesuai rancangan yang telah disiapkan.

Jika seluruh rencana dapat direalisasikan, Rifa’iyah Center KH Ahmad Rifa’i tidak hanya berfungsi sebagai tempat transit bagi peziarah. Kawasan tersebut dapat menjadi ruang pendidikan, keagamaan, sosial, ekonomi, dan kelembagaan Rifa’iyah di Tondano.
Di satu sisi, keberadaan kawasan itu akan membantu kebutuhan warga yang setiap tahun datang berziarah ke makam KH Ahmad Rifa’i. Di sisi lain, kawasan tersebut dapat menjadi ruang untuk meneruskan aktivitas dan nilai-nilai yang diwariskan KH Ahmad Rifa’i kepada generasi berikutnya.
Dari tanah wakaf yang dibebaskan melalui gotong royong warga, sebuah rencana lebih besar kini mulai disiapkan.
Lokasinya hanya sekitar 200 meter dari makam KH Ahmad Rifa’i.
Di tempat yang menjadi bagian penting dari perjalanan akhir kehidupan sang ulama, Rifa’iyah kini mulai menyiapkan sebuah kawasan yang diharapkan dapat menjadi ruang untuk mengenang, belajar, berkegiatan, dan meneruskan perjuangan di masa depan.
Baca juga: Harapan Para Pendahulu Terwujud, Rifa’iyah Resmi Memiliki Kepengurusan Wilayah di Jawa Timur
Sumber: M. Nasrudin Azzen
Penulis: Ahmad Zahid Ali
Editor: Ahmad Zahid Ali


