BATANG, Rifaiyah.or.id – Semangat baru penguatan perlindungan hukum bagi warga Rifa’iyah resmi dimulai dengan dideklarasikannya LBPH Rifa’iyah (Lembaga Bantuan & Penyuluhan Hukum Rifa’iyah), pada Ahad, 2 Mei 2026 pukul 11.00 WIB di Gedung Arha Mart, Limpung, Batang.
Deklarasi tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Rifa’iyah, Dr. KH. Mukhlisin Muzarie, bersama Ketua Umum PP AMRI, Abdul Kholiq, M.Pd., sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menghadirkan akses keadilan bagi warga Rifa’iyah.
LBPH Rifa’iyah merupakan lembaga otonom di bawah PP Rifa’iyah yang memiliki peran strategis dalam menyediakan layanan bantuan hukum gratis (pro bono) bagi masyarakat, khususnya warga Rifa’iyah yang membutuhkan. Selain itu, lembaga ini juga berfokus pada peningkatan kesadaran hukum serta upaya pencegahan konflik sosial di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, LBPH akan menangani pendampingan perkara baik litigasi maupun non-litigasi, sementara fungsi penyuluhan hukum diarahkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban hukum.
Ketua Umum PP AMRI, Abdul Kholiq, menegaskan bahwa kehadiran LBPH Rifa’iyah merupakan kebutuhan mendesak. Ia menyinggung bahwa dalam sejarahnya, warga Rifa’iyah tidak jarang menghadapi berbagai bentuk persekusi dan fitnah.
“Karena itu, LBPH Rifa’iyah menjadi kebutuhan primer sebagai benteng perlindungan dan pendampingan hukum bagi warga,” ungkapnya.
Lebih dari itu, lembaga ini juga diharapkan menjadi wadah sekaligus rumah bersama bagi para kader advokat dan sarjana hukum Rifa’iyah untuk berkontribusi secara nyata dalam pelayanan umat.

LBPH Rifa’iyah sendiri diinisiasi oleh Abdul Kholiq bersama Fathu Rahman dari Lembaga Hukum PP Rifa’iyah, dengan struktur kepengurusan sebagai berikut:
- Dewan Pembina: PP Rifa’iyah
- Dewan Pengawas: H. Fathurrozaq, S.H., M.Kn dan H. Parno, S.H., M.H
- Direktur Eksekutif: Faqih al-Amin, S.H
- Sekretaris: Ahmad Syarif, S.H
- Bendahara: Isma’il, S.P., S.H
Dengan terbentuknya LBHPH Rifa’iyah ini, organisasi diharapkan semakin kuat dalam memberikan perlindungan hukum, edukasi, serta advokasi bagi masyarakat, sekaligus mempertegas peran Rifa’iyah sebagai gerakan Islam yang memiliki peran terhadap keadilan sosial dan kemaslahatan umat.
Penulis: Ahmad Zahid Ali
Editor: Ahmad Zahid Ali

